SPO PENANGGULANGAN PENULISAN DAN PEMESANAN RESEP YANG TIDAK TERBACA






SPO
PENANGGULANGAN PENULISAN DAN PEMESANAN RESEP YANG TIDAK TERBACA
Prosedur
Tetap
No.Pokok
281//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 2
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,




                           
Direktur                              
Pengertian
1.     Resep obat adalah permintaan tertulis dari seseorang dokter kepada apoteker untuk memberikan obat yang dikehendaki pasien.
2.     Penulisan resep artinya mengaplikasikan pengetahuan dokter dalam memberikan obat kepada pasien melalui kertas resep menurut kaidah dan peraturan yang berlaku, diajukan secara tertulis.
Tujuan
1.    Resep yang tidak terbaca atau kurang jelas penulisannya dapat segera ditindaklanjuti.
2.    Mendapat kejelasan dan penegasan dari dokter penulis resep, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian obat kepada pasien.
3.    Mengurangi terjadinya medication error.
4.    Tercapainya pelayanan kefarmasian yang tepat dosis dan tepat indikasi.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 266 tentang Panduan Penulisan Resep.
Prosedur

1.    Lakukan identifikasi kelengkapan Resep yang diterima kelengkapan resep:
·         Tanggal resep, nama dokter, nomor resep, nama pasien tanggal lahir pasien. Aturan pakai (frekuensi, dosis, rute pemberian) ditulis dengan jelas.
·         Resep obat dari golongan Narkotika dan Psikotropika harus dibubuhi tanda tangan lengkap, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi dari dokter yang menuliskan resep.
·         Tidak menggunakan istilah dan singkatan sehingga mudah dibaca dan tidak disalah artikan.
2.    Diskusikan Resep yang kurang jelas penulisannya terlebih dahulu bersama staf apotek dan membaca histori pengobatan pasien (MPO).
3.   Konfirmasikan jika resep belum jelas maka apoteker mengkonfirmasi ke nurse station dan meminta perawat yang bertugas menangani pasien tersebut agar melihat status pemberian obat pasien.
4.   Hubungi dokter jika resep belum jelas untuk memperoleh kejelasan resep.
5.   Hubungi staf bagian pelayanan medik apabila dokter tidak dapat dihubungi untuk selanjutnya meneruskan informasi ke dokter/SMF/dokter jaga apakah resep tersebut obatnya harus diganti.
6.   Konfirmasikan resep apabila sudah mendapat kejelasan dari dokter oleh perawat  ke Instalasi Farmasi untuk segera dilayani dan disiapkan obatnya.




















































SPO
PENANGGULANGAN PENULISAN DAN PEMESANAN RESEP YANG TIDAK TERBACA
Prosedur
Tetap
No.Pokok
281//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 2 dari 2
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,


                               
Direktur                              
Unit terkait
·         IFRS
·         UGD
·         ICU
·         Rawat Jalan
·         Rawat Inap
·         OK










Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PENANGGULANGAN PENULISAN DAN PEMESANAN RESEP YANG TIDAK TERBACA"

Posting Komentar