SPO PENANGGULANGAN PENULISAN DAN PEMESANAN RESEP YANG TIDAK TERBACA
SPO
PENANGGULANGAN
PENULISAN DAN PEMESANAN RESEP YANG TIDAK TERBACA
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
281//Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 2
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
1.
Resep obat adalah permintaan tertulis
dari seseorang dokter kepada apoteker untuk memberikan obat yang dikehendaki
pasien.
2. Penulisan resep artinya mengaplikasikan pengetahuan dokter
dalam memberikan obat kepada pasien melalui kertas resep menurut kaidah dan
peraturan yang berlaku, diajukan secara tertulis.
|
||
Tujuan
|
1.
Resep yang tidak terbaca atau kurang
jelas penulisannya dapat segera ditindaklanjuti.
2.
Mendapat kejelasan dan penegasan dari
dokter penulis resep, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian obat
kepada pasien.
3.
Mengurangi terjadinya medication
error.
4.
Tercapainya pelayanan kefarmasian yang
tepat dosis dan tepat indikasi.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan Direktur rumah sakit Nomor 266 tentang Panduan
Penulisan Resep.
|
||
Prosedur
|
1. Lakukan identifikasi kelengkapan Resep
yang diterima kelengkapan resep:
·
Tanggal resep, nama dokter, nomor
resep, nama pasien tanggal lahir pasien. Aturan pakai (frekuensi, dosis,
rute pemberian) ditulis dengan jelas.
·
Resep obat dari golongan Narkotika dan
Psikotropika harus dibubuhi tanda tangan lengkap, alamat dan nomor telepon
yang dapat dihubungi dari dokter yang menuliskan resep.
·
Tidak menggunakan istilah dan
singkatan sehingga mudah dibaca dan tidak disalah artikan.
2. Diskusikan Resep yang kurang jelas
penulisannya terlebih dahulu bersama staf apotek dan membaca histori
pengobatan pasien (MPO).
3. Konfirmasikan
jika
resep belum jelas maka apoteker mengkonfirmasi ke nurse station dan meminta
perawat yang bertugas menangani pasien tersebut agar melihat status pemberian
obat pasien.
4. Hubungi
dokter jika resep belum jelas untuk memperoleh kejelasan
resep.
5. Hubungi
staf bagian pelayanan medik apabila dokter
tidak dapat dihubungi untuk selanjutnya meneruskan informasi
ke dokter/SMF/dokter jaga apakah resep
tersebut obatnya harus diganti.
6.
Konfirmasikan
resep apabila sudah mendapat kejelasan dari dokter oleh perawat ke
Instalasi Farmasi untuk segera dilayani dan disiapkan obatnya.
|
SPO
PENANGGULANGAN PENULISAN
DAN PEMESANAN RESEP YANG TIDAK TERBACA
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
281//Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 2 dari 2
|
Tgl Terbit.
30 Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Unit terkait
|
·
IFRS
·
UGD
·
ICU
·
Rawat Jalan
·
Rawat Inap
·
OK
|
0 Response to "SPO PENANGGULANGAN PENULISAN DAN PEMESANAN RESEP YANG TIDAK TERBACA"
Posting Komentar