SPO PENERIMAAN DAN PENGAWASAN BARANG FARMASI






SPO
PENERIMAAN DAN PENGAWASAN BARANG FARMASI
Prosedur
Tetap
No.Pokok
282//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,




                             
Direktur                              
Pengertian
Kegiatan penerimaan barang farmasi sesuai dengan jumlah dan spesifikasi dalam perencanaan barang.
Tujuan
Barang farmasi yang diterima harus sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 178 tentang Kebijakan Pengelolaan Perbekalan Farmasi.
Prosedur

1.    Terima barang farmasi oleh petugas gudang farmasi(AA /Apoteker yang mempunyai STRTTK), bersama sama bagian logistik ,barang dari distributor dengan memeriksa sbb:
·      Jenis dan jumlah (berdasarkan PO yang ada)
·      Expired date minimal 2 (dua) tahun
·      Barang dan kemasan tidak cacat
·      Brand Name sesuai rencana
·      No Bath
2.    Beri Surat pengantar /DO/ surat jalan /faktur:
·      Tanda tangan petugas yang menerima
·      Nama jelas dan tanggal penerimaan
·      No STRTTK
3.    Susun barang sesuai tempatnya
4.    Susun semua data  penerimaan di box file dan Input kedalam computer .
Unit terkait
·         Gudang farmasi
·         Gudang Logistik
·         Distributor

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PENERIMAAN DAN PENGAWASAN BARANG FARMASI"

Posting Komentar