SPO PENERIMAAN DAN PENGAWASAN BARANG FARMASI
SPO
PENERIMAAN DAN PENGAWASAN BARANG FARMASI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
282//Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Kegiatan penerimaan barang
farmasi sesuai dengan jumlah dan spesifikasi dalam perencanaan barang.
|
||
Tujuan
|
Barang farmasi yang diterima
harus sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan Direktur rumah sakit Nomor 178 tentang Kebijakan
Pengelolaan Perbekalan Farmasi.
|
||
Prosedur
|
1. Terima
barang farmasi oleh petugas gudang farmasi(AA /Apoteker yang mempunyai
STRTTK), bersama sama bagian logistik ,barang dari distributor dengan memeriksa
sbb:
· Jenis
dan jumlah (berdasarkan PO yang ada)
· Expired
date minimal 2 (dua) tahun
· Barang
dan kemasan tidak cacat
· Brand
Name sesuai rencana
· No Bath
2. Beri Surat
pengantar /DO/ surat jalan /faktur:
· Tanda
tangan petugas yang menerima
· Nama
jelas dan tanggal penerimaan
· No
STRTTK
3. Susun
barang sesuai tempatnya
4. Susun semua
data penerimaan di box file dan Input kedalam computer .
|
||
Unit terkait
|
·
Gudang farmasi
·
Gudang Logistik
·
Distributor
|
0 Response to "SPO PENERIMAAN DAN PENGAWASAN BARANG FARMASI"
Posting Komentar