SPO PENGARSIPAN FAKTUR
SPO
PENGARSIPAN FAKTUR
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
283/Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Pengarsipan
adalah kumpulan surat atau bahan penolong lainnya dengan memastikan suatu
ingatan dalam administrasi.
|
||
Tujuan
|
1.
Sebagai pusat ingatan dan informasi jika berkas diperlukan sebagai
keterangan.
2.
Sebagai bukti untuk distributor jika ada retur.
3.
Sebagai bukti untuk pembayaran.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan Direktur rumah sakit Nomor
269 tentang Peresepan, Pemesanan dan Pencatatan Obat.
|
||
Prosedur
|
1.
Terima barang dari
distributor dan cocokkan dengan faktur termasuk jumlah, tanggal expired date,
kualitas, kuantitas serta no batch.
2.
Hargai faktur (harga:
kurangi diskon dan ditambah PPN)
3.
Masukkan data barang
sesuai faktur ke data computer.
4.
Arsipkan faktur sesuai
dengan distributor masing masing
5.
Gabungkan faktur dengan PO
6.
Simpan faktur dan PO
setiap bulan.
|
||
Unit terkait
|
·
Bagian Keuangan
·
Gudang Logistik
·
Distributor
|
0 Response to "SPO PENGARSIPAN FAKTUR"
Posting Komentar