SPO PERESEPAN
SPO
PERESEPAN
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
284//Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 3
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Peresepan adalah proses pengambilan keputusan pengobatan oleh dokter
berupa terapi obat yang diterima pasien dengan memperhatikan ketepatan
pasien, jenis obat, dosis, kekuatan, rute, waktu dan durasi pengobatan .
|
||
Tujuan
|
Sebagai panduan cara peresepan obat yang berdasarkan standar ilmiah
terkini dan mencegah terjadinya kesalahan pemberian obat pada tahap peresepan
(prescribing error).
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan Direktur rumah sakit Nomor 266 tentang Panduan
Penulisan Resep.
|
||
Prosedur
|
Prosedur
a.
Sebelum Penulisan Resep
1.
Buat
diagnosis dan prognosis berdasarkan gejala klinis, data laboratorium dan
pencitraan yang khas untuk masing – masing penyakit.
2.
Tentukan tujuan pengobatan apakah untuk pencegahan
primer/sekunder, simtomatik, preventif, kuratif, rehabilitatif atau paliatif.
3.
Tentukan pilihan obat berdasarkan tujuan pengobatan dan
kondisi klinis/organ pasien terkait farmakodinamik dan farmakokinetik sesuai
dengan Formularium RS .
4.
Lakukan
penyelarasan obat (medical
reconciliation) sebelum menulis resep. Penyelarasan obat adalah
membandingkan antara daftar obat yang sedang digunakan pasien dan obat yang
akan diresepkan untuk mencegah duplikasi, terhentinya suatu obat (omissions), atau kesalahan obat
lainnya.
5.
Perhatikan kemungkinan
adanya kontra indikasi, interaksi obat dan reaksi alergi.
6.
Tuliskan terapi obat
dalam rekam medik untuk obat yang pertama kali diresepkan yang rejimennya
diubah atau yang dihentikan untuk
terapi obat lanjutan, pada rekam medik dituliskan “terapi lanjutkan’ dan pada
kardeks (catatan pemberian obat) tetap dicantumkan nama obat dan rejimennya.
|
SPO
PERESEPAN
|
|||
No.Pokok
284/Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
2 dari 3
|
|
b. Penulisan
Resep
1.
Tulis
resep secara manual pada blanko lembar resep/instruksi pengobatan dengan kop
RS yang telah dibubuhi stempel instalasi pelayanan tempat pasien
dirawat/berobat
2.
Tulis
dengan tulisan yang jelas dan dapat dibaca, menggunakan istilah dan singkatan
yang lazim sesuai standar singkatan RS
3.
Kenali obat-obatan yang masuk ke dalam kategori Look Alike Sound Alike (LASA) yang
telah diterbitkan oleh Instalasi Farmasi untuk menghindari kesalahan
pembacaan oleh tenaga kesehatan lain
4.
Pastikan bahwa resep sudah memenuhi kelengkapan suatu
resep sebelum dikirim ke farmasi :
a.
Nama
Pasien
b.
Tanggal
lahir
c.
Berat
badan pasien (khususnya untuk pasien anak)
d.
Nomor
rekam medik
e.
Nama
dokter
f.
Tanggal
penulisan resep
g.
Nama
ruang pelayanan
h.
Memastikan
adanya riwayat alergi obat
i.
Tanda
R/ pada setiap sediaan
j.
Tulis dengan nama generic/Paten untuk nama obat tunggal.
Untuk obat kombinasi ditulis sesuai nama dalam formularium, dilengkapi dengan
bentuk sediaan obat (contoh: injeksi, tablet, salep, kapsul) dan kekuatannya
(misal : 500mg)
k.
Tulis nama setiap jenis obat/bahan obat bila obat berupa racikan
dan (untuk bahan obat dalam bentuk padat: mikrogram, miligram, gram) dan
untuk cairan : tetes, liter, mililiter.
l.
Pencampuran
beberapa obat dalam satu sediaan tidak dianjurkan, kecuali sediaan dalam
bentuk campuran tersebut telah terbukti efektif dan aman
m.
Tulis aturan
pakai (frekuensi, dosis, rute pemberian). Untuk aturan pakai “jika perlu”
atau prn harus dituliskan dosis maksimal dalam sehari
|
SPO
PERESEPAN
|
|||
No.Pokok
284 //Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
3 dari 3
|
|
1.
Dalam
peresepan obat off-label (penggunaan obat yang indikasinya di luar
indikasi yang disetujui oleh BPOM), harus berdasarkan panduan pelayanan medik
yang telah ditetapkan oleh Komite Medik.
2.
Buat terlebih dahulu diagnosis etiologi dalam peresepan anti
mikroba melalui pemeriksaan
langsung/serologik/imunologik/genomik/kultur. Selanjutnya melakukan optimasi seleksi, dosis, dan lama terapi
antimikroba agar tercapai hasil terapi maksimal dan terhindar dari timbulnya
resistensi. Prioritas penggunaan antimikroba mengacu pada ketetapan lini
penggunaan seperti tercantum dalam formularium. Terapi empirik hanya
dilakukan bila fokus infeksi jelas dan terdapat gejala klinis yang mengancam
jiwa. Terapi antimikroba perlu dipertimbangkan penghentiannya pada kasus
termina (end of life)
3.
Ikuti SPO tentang Peresepan Obat Narkotika &
Psikotropika untuk
peresepan obat narkotika dan psikotropika.
C. Setelah
Penulisan Resep
1.
Periksa
kebenaran obat yang telah diresepkan.
2.
Beri
penjelasan kepada pasien dan keluarga pasien tentang efek terapi yang
diharapkan dan efek obat yang tidak diharapkan yang mungkin terjadi.
3.
Tetapkan parameter
respons pasien terhadap obat, memantau secara berkala untuk mengetahui
efektivitas dan kemungkinan efek samping yang dialami pasien. Jika terjadi
efek samping obat, dokter melaporkan sesuai dengan SPO Pemantauan dan
Pelaporan Efek Samping Obat.
4.
Jika
terjadi perubahan terhadap resep/instruksi pengobatan yang telah diterima
oleh apoteker atau asisten apoteker, maka dokter mengganti dengan resep atau
instruksi pengobatan baru .
5.
Pastikan bahwa
setiap obat yang diresepkan sesuai dengan yang tercantum dalam rekam medik.
6.
Untuk
kelanjutan terapi obat yang sempat dihentikan karena operasi atau sebab lain,
maka dokter menuliskan kembali dalam bentuk resep/instruksi pengobatan baru.
|
|||
Unit terkait
|
·
IFRS
·
Seluruh unit terkait
|
0 Response to "SPO PERESEPAN"
Posting Komentar