SPO PERESEPAN






SPO
PERESEPAN
Prosedur
Tetap
No.Pokok
284//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 3
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,




                            
Direktur                              
Pengertian
Peresepan adalah proses pengambilan keputusan pengobatan oleh dokter berupa terapi obat yang diterima pasien dengan memperhatikan ketepatan pasien, jenis obat, dosis, kekuatan, rute, waktu dan durasi pengobatan .
Tujuan
Sebagai panduan cara peresepan obat yang berdasarkan standar ilmiah terkini dan mencegah terjadinya kesalahan pemberian obat pada tahap peresepan (prescribing error).
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 266 tentang Panduan Penulisan Resep.
Prosedur

Prosedur
a.   Sebelum Penulisan Resep
1.      Buat diagnosis dan prognosis berdasarkan gejala klinis, data laboratorium dan pencitraan yang khas untuk masing – masing penyakit.
2.      Tentukan tujuan pengobatan apakah untuk pencegahan primer/sekunder, simtomatik, preventif, kuratif, rehabilitatif atau paliatif.
3.      Tentukan pilihan obat berdasarkan tujuan pengobatan dan kondisi klinis/organ pasien terkait farmakodinamik dan farmakokinetik sesuai dengan Formularium RS .
4.      Lakukan penyelarasan obat (medical reconciliation) sebelum menulis resep. Penyelarasan obat adalah membandingkan antara daftar obat yang sedang digunakan pasien dan obat yang akan diresepkan untuk mencegah duplikasi, terhentinya suatu obat (omissions), atau kesalahan obat lainnya.
5.      Perhatikan  kemungkinan adanya kontra indikasi, interaksi obat dan reaksi alergi.
6.      Tuliskan  terapi obat dalam rekam medik untuk obat yang pertama kali diresepkan yang rejimennya diubah atau yang dihentikan  untuk terapi obat lanjutan, pada rekam medik dituliskan “terapi lanjutkan’ dan pada kardeks (catatan pemberian obat) tetap dicantumkan nama obat dan rejimennya.















































SPO
PERESEPAN



No.Pokok
284/Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 2 dari 3


b.   Penulisan Resep
1.      Tulis resep secara manual pada blanko lembar resep/instruksi pengobatan dengan kop RS  yang telah dibubuhi stempel instalasi pelayanan tempat pasien dirawat/berobat
2.      Tulis dengan tulisan yang jelas dan dapat dibaca, menggunakan istilah dan singkatan yang lazim sesuai standar singkatan RS 
3.      Kenali  obat-obatan yang masuk ke dalam kategori Look Alike Sound Alike (LASA) yang telah diterbitkan oleh Instalasi Farmasi untuk menghindari kesalahan pembacaan oleh tenaga kesehatan lain
4.      Pastikan bahwa resep sudah memenuhi kelengkapan suatu resep sebelum dikirim ke farmasi :
a.       Nama Pasien
b.      Tanggal lahir
c.       Berat badan pasien (khususnya untuk pasien anak)
d.      Nomor rekam medik
e.       Nama dokter
f.       Tanggal penulisan resep
g.       Nama ruang pelayanan
h.      Memastikan adanya riwayat alergi obat
i.        Tanda R/ pada setiap sediaan
j.        Tulis dengan nama generic/Paten untuk nama obat tunggal. Untuk obat kombinasi ditulis sesuai nama dalam formularium, dilengkapi dengan bentuk sediaan obat (contoh: injeksi, tablet, salep, kapsul) dan kekuatannya (misal : 500mg)
k.      Tulis nama setiap jenis obat/bahan obat bila obat berupa racikan dan (untuk bahan obat dalam bentuk padat: mikrogram, miligram, gram) dan untuk cairan : tetes, liter, mililiter.
l.        Pencampuran beberapa obat dalam satu sediaan tidak dianjurkan, kecuali sediaan dalam bentuk campuran tersebut telah terbukti efektif dan aman
m.    Tulis aturan pakai (frekuensi, dosis, rute pemberian). Untuk aturan pakai “jika perlu” atau prn harus dituliskan dosis maksimal dalam sehari










SPO
PERESEPAN



No.Pokok
284 //Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 3 dari 3


1.      Dalam peresepan obat off-label  (penggunaan obat yang indikasinya di luar indikasi yang disetujui oleh BPOM), harus berdasarkan panduan pelayanan medik yang telah ditetapkan oleh Komite Medik.
2.      Buat terlebih dahulu diagnosis etiologi dalam peresepan anti mikroba  melalui pemeriksaan langsung/serologik/imunologik/genomik/kultur. Selanjutnya  melakukan optimasi seleksi, dosis, dan lama terapi antimikroba agar tercapai hasil terapi maksimal dan terhindar dari timbulnya resistensi. Prioritas penggunaan antimikroba mengacu pada ketetapan lini penggunaan seperti tercantum dalam formularium. Terapi empirik hanya dilakukan bila fokus infeksi jelas dan terdapat gejala klinis yang mengancam jiwa. Terapi antimikroba perlu dipertimbangkan penghentiannya pada kasus termina (end of life)
3.      Ikuti SPO tentang Peresepan Obat Narkotika & Psikotropika untuk peresepan obat narkotika dan psikotropika.

C. Setelah Penulisan Resep
1.      Periksa kebenaran obat yang telah diresepkan.
2.      Beri penjelasan kepada pasien dan keluarga pasien tentang efek terapi yang diharapkan dan efek obat yang tidak diharapkan yang mungkin terjadi.
3.      Tetapkan  parameter respons pasien terhadap obat, memantau secara berkala untuk mengetahui efektivitas dan kemungkinan efek samping yang dialami pasien. Jika terjadi efek samping obat, dokter melaporkan sesuai dengan SPO Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat.
4.      Jika terjadi perubahan terhadap resep/instruksi pengobatan yang telah diterima oleh apoteker atau asisten apoteker, maka dokter mengganti dengan resep atau instruksi pengobatan baru .
5.      Pastikan  bahwa setiap obat yang diresepkan sesuai dengan yang tercantum dalam rekam medik.
6.      Untuk kelanjutan terapi obat yang sempat dihentikan karena operasi atau sebab lain, maka dokter menuliskan kembali dalam bentuk resep/instruksi pengobatan baru.
Unit terkait
·         IFRS
·         Seluruh unit terkait



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PERESEPAN"

Posting Komentar