SPO REKONSILIASI OBAT
SPO
REKONSILIASI OBAT
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
289/Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Penanganan obat yang dibawa
sendiri oleh pasien adalah semua obat yang dibawa oleh pasien dari luar rumah
sakit yang akan digunakan untuk pengobatan pasien sesuai kesepakatan dengan
dokter yang merawat.
|
||
Tujuan
|
1.
Perawat bisa secara keseluruhan
mengawasi pemakaian obat pasien tersebut sehingga bila ada tambahan terhindar
dari duplikasi obat, interaksi obat, dan lain lain.
2.
Distribusi obat seluruhnya ditangani
oleh instalasi farmasi dan perawat ruangan.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan
Direktur rumah sakit Nomor 271 tentang Rekonsiliasi Obat.
|
||
Prosedur
|
1.
Tanyakan
kepada pasien yang akan masuk perawatan tentang pemakaian obat yang sedang
dikonsumsi atau yang dibawa dari luar rumah sakit oleh DPJP dan perawat ruangan.
2.
Sepakati
obat yang masih bisa terpakai oleh pasien oleh dokter.
3.
Catat
obat yang dibawa dari luar dan dipakai sesuai instruktur dokter oleh
perawat.
4.
Buat
serah terima obat dari pasien dengan bukti formulir dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak oleh perawat bbersama pasien.
5.
Simpan
obat di
ruang perawatan dan didistribusikan sesuai aturan yang berlaku.
6.
Serahkan
kembali obat ke
pasien saat akan pulang perawatan dengan bukti serah terima apabila masih ada
obat sisa di ruang perawatan.
|
||
Unit terkait
|
·
IFRS
·
Rawat Inap
·
Rawat Jalan
·
UGD
|
0 Response to "SPO REKONSILIASI OBAT"
Posting Komentar