SPO REKONSILIASI OBAT





SPO
REKONSILIASI OBAT
Prosedur
Tetap
No.Pokok
289/Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,




                            
Direktur                              
Pengertian
Penanganan obat yang dibawa sendiri oleh pasien adalah semua obat yang dibawa oleh pasien dari luar rumah sakit yang akan digunakan untuk pengobatan pasien sesuai kesepakatan dengan dokter yang merawat.
Tujuan
1.          Perawat bisa secara keseluruhan mengawasi pemakaian obat pasien tersebut sehingga bila ada tambahan terhindar dari duplikasi obat, interaksi obat, dan lain lain.
2.           Distribusi obat seluruhnya ditangani oleh instalasi farmasi dan perawat ruangan.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 271 tentang Rekonsiliasi Obat.
Prosedur

1.       Tanyakan kepada pasien yang akan masuk perawatan tentang pemakaian obat yang sedang dikonsumsi atau yang dibawa dari luar rumah sakit oleh  DPJP dan perawat ruangan.
2.       Sepakati obat yang masih bisa terpakai oleh pasien oleh dokter.
3.       Catat obat yang dibawa dari luar dan dipakai sesuai instruktur dokter oleh perawat.
4.       Buat serah terima obat dari pasien dengan bukti formulir dan ditandatangani oleh kedua belah pihak oleh perawat bbersama pasien.
5.       Simpan obat di ruang perawatan dan didistribusikan sesuai aturan yang berlaku.
6.        Serahkan kembali obat ke pasien saat akan pulang perawatan dengan bukti serah terima apabila masih ada obat sisa di ruang perawatan.
Unit terkait
·         IFRS
·         Rawat Inap
·         Rawat Jalan
·         UGD

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO REKONSILIASI OBAT"

Posting Komentar