SPO KETENTUAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI
SPO
SPO KETENTUAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
276/Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Pemusnahan perbekalan farmasi
adalah tata cara penanganan untuk pemusnahan perbekalan farmasi yang telah
rusak/sudah kadaluwarsa sehingga jika dipergunakan dapat menimbulkan bahaya
bagi pasien.
|
||
Tujuan
|
Untuk melindungi pasien dan sekaligus menjamin pasien agar
terhindar dari penyalahgunaan perbekalan farmasi yang sudah rusak/sudah
kadaluwarsa.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan Direktur rumah sakit Nomor 268 tentang Kebijakan
penarikan perbekalan farmasi dari peredaran dan pemusnahan perbekalan farmasi
kadaluwarsa.
|
||
Prosedur
|
1.
Kumpulkan
perbekalan farmasi yang rusak/sudah kadaluwarsa
2.
Buat
data/list perbekalan farmasi yang rusak/sudah kadaluwarsa
3.
Pisahkan
perbekalan farmasi yang rusak/sudah kadaluwarsa
4.
Buat
laporan tentang barang yang rusak/sudah kadaluwarsa kepada Wadir Pelayanan
medis, Wadir Umum Personalia, Wadir Keuangan.
5.
Buat
berita acara pemusnahan perbekalan farmasi
6. Musnahkan barang sesuai
dengan aturan yang berlaku.
|
||
Unit terkait
|
·
Wadir Pelayanan Medis
·
Wadir Umum dan Personalia
·
Wadir Keuangan
·
Seluruh unit terkait
|
0 Response to "SPO KETENTUAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI"
Posting Komentar