SPO PENYERTAAN FORMULIR PENCATATAN OBAT DALAM STATUS PASIEN SAAT PASIEN DIPINDAHKAN/DIPULANGKAN






SPO
PENYERTAAN FORMULIR  PENCATATAN OBAT DALAM STATUS PASIEN SAAT PASIEN DIPINDAHKAN/DIPULANGKAN
Prosedur
Tetap
No.Pokok
273/Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,




                               
Direktur                              
Pengertian
Penyertaan Formulir Pencatatan Obat Dalam Status Pasien Saat Pasien Dipindahkan/Dipulangkan merupakan pendokumentasian formulir obat pasien (KPO) yang sudah tercatat ke dalam Rekam Medik pasien.
Tujuan
Untuk memberikan informasi kepada tentang pemakaian obat selama pasien dalam perawatan di Rumah Sakit 
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 269 tentang Peresepan, Pemesanan dan Pencatatan Obat.
Prosedur

1.   Siapkan formulir pencatatan obat kemudian mengisi data pasien (No.RM, Nama, Alamat, Tgl lahir / umur, Jenis Kelamin, ruang rawat) dan menyerahkan kepada DPJP oleh petugas rekam medic yang ada di IGD.
2.   Lampirkan kembali lembar KPO lama dengan KPO baru apabila pasien pernah dirawat sebelumnya.
3.   Isi data DPJP awal pasien (hamil, menyusui, berat badan, alergi obat, diagnosa) kemudian menuliskan obat pada lembar resep dan diberikan ke petugas farmasi bersama dengan lembar KPO
4.   Salin nama obat oleh petugas farmasi berdasarkan resep dilembar KPO kemudian menyiapkan obat  dan memeriksa kembali sebelum diserahkan ke petugas diruangan
5.   Kembalikan KPO ke dalam status pasien oleh perawat.
6.   Masukkan lembar KPO yang berwarna kuning ke dalam status pasien ketika pasien pulang dan lembar yang berwarna putih dikembalikan ke petugas farmasi sebagai arsip.

Unit terkait
·         IFRS
·         Rawat inap
·         UGD
·         Rekam Medik

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PENYERTAAN FORMULIR PENCATATAN OBAT DALAM STATUS PASIEN SAAT PASIEN DIPINDAHKAN/DIPULANGKAN"

Posting Komentar