KEBIJAKAN DISPENSING OBAT RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 337/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
DISPENSING OBAT RUMAH
SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan farmasi Rumah Sakit ,
maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang pelayanan dispensing obat.
2. Bahwa
untuk memberikan pelayanan pemberian obat yang tepat dengan pemberian informasi
obat yang memadai disertai sistem dokumentasi.
3. Bahwa agar
pelayanan farmasi Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya
Peraturan Direktur tentang Pelayanan Dispensing obat oleh IFRS Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi Rumah Sakit
.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN DISPENSING OBAT RUMAH
SAKIT.
KEDUA : Kebijakan Pelayanan
Dispensing Obat Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan
ini.
KETIGA : Pemberian pelayanan konseling obat di rumah sakit dilaksanakan oleh
petugas IFRS (Apoteker).
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan
dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH
SAKIT
Nomor : 337/RSQ/Dir-SK/XII/2016
Tanggal : 30 Desember 2016
KEBIJAKAN PELAYANAN DISPENSING
OBAT
RUMAH
SAKIT
A. DISPENSING
Merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap
validasi, interpretasi, menyiapkan/meracik obat, memberikan label/etiket,
penyerahan obat dengan pemberian informasi obat yang memadai disertai system
dokumentasi.
Tujuan
·
Mendapatkan
dosis yang tepat dan aman
·
Menyediakan
nutrisi bagi penderita yang tidak dapat menerima makanan secara oral atau
emperal.
·
Menurunkan
total biaya obat
Dispensing dibedakan berdasarkan atas sifat sediaannya :
·
Dispensing
sediaan farmasi khusus
1.
Dispensing
sediaan farmasi parenteral nutrisi
Merupakan kegiatan pencampuran nutrisi parenteral yang
dilakukan oleh tenaga yang terlatih secara aseptis sesuai kebutuhan pasien
dengan menjaga stabilitas sediaan, formula standar dan kepatuhan terhadap
prosedur yang menyertai.
Kegiatan :
·
Mencampur
sediaan karbohidrat, protein, lipid, vitamin, mineral untuk kebutuhan
perorangan.
·
Mengemas
ke dalam kantong khusus untuk nutrisi
Faktor yang perlu diperhatikan :
·
Tim
yang terdiri dari dokter, apoteker, perawat, ahli gizi.
·
Sarana
dan prasarana
·
Ruangan
khusus
2.
Dispensing
sediaan farmasi pencampuran obat steril
Melakukan pencampuran obat steril sesuai kebutuhan
pasien yang menjamin kompatibilitas, dan stabilitas obat maupun wadah sesuai
dengan dosis yang ditetapkan.
Kegiatan :
·
Mencampur
sediaan intravena kedalam cairan infuse
·
Melarutkan
sediaan intravena dalam bentuk serbuk dengan pelarut yang sesuai
·
Mengemas
menjadi sediaan siap pakai
Faktor yang perlu diperhatikan :
• Ruangan khusus
0 Response to "KEBIJAKAN DISPENSING OBAT RUMAH SAKIT"
Posting Komentar