KEBIJAKAN DISPENSING OBAT RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 337/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN DISPENSING OBAT RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan farmasi Rumah Sakit , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang pelayanan dispensing  obat.
                                    2. Bahwa untuk memberikan pelayanan pemberian obat yang tepat dengan pemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi.
3. Bahwa agar pelayanan farmasi Rumah Sakit  dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Pelayanan Dispensing obat oleh IFRS Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi Rumah Sakit .

                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3. Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
4.  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
5.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT  TENTANG KEBIJAKAN DISPENSING OBAT RUMAH SAKIT.

KEDUA                    : Kebijakan Pelayanan Dispensing Obat Rumah Sakit  sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

KETIGA                   : Pemberian pelayanan konseling obat di rumah sakit  dilaksanakan oleh petugas IFRS (Apoteker).

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
Nomor             : 337/RSQ/Dir-SK/XII/2016
Tanggal           : 30 Desember 2016


KEBIJAKAN PELAYANAN DISPENSING OBAT
RUMAH SAKIT 

A.           DISPENSING

Merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap validasi, interpretasi, menyiapkan/meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan pemberian informasi obat yang memadai disertai system dokumentasi.
Tujuan
·         Mendapatkan dosis yang tepat dan aman
·         Menyediakan nutrisi bagi penderita yang tidak dapat menerima makanan secara oral atau emperal.
·         Menurunkan total biaya obat
Dispensing dibedakan berdasarkan atas sifat sediaannya :
·         Dispensing sediaan farmasi khusus
1.      Dispensing sediaan farmasi parenteral nutrisi
Merupakan kegiatan pencampuran nutrisi parenteral yang dilakukan oleh tenaga yang terlatih secara aseptis sesuai kebutuhan pasien dengan menjaga stabilitas sediaan, formula standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai.
Kegiatan :
·         Mencampur sediaan karbohidrat, protein, lipid, vitamin, mineral untuk kebutuhan perorangan.
·         Mengemas ke dalam kantong khusus untuk nutrisi
Faktor yang perlu diperhatikan :
·         Tim yang terdiri dari dokter, apoteker, perawat, ahli gizi.
·         Sarana dan prasarana
·         Ruangan khusus

2.      Dispensing sediaan farmasi pencampuran obat steril
Melakukan pencampuran obat steril sesuai kebutuhan pasien yang menjamin kompatibilitas, dan stabilitas obat maupun wadah sesuai dengan dosis yang ditetapkan.
Kegiatan :
·         Mencampur sediaan intravena kedalam cairan infuse
·         Melarutkan sediaan intravena dalam bentuk serbuk dengan pelarut yang sesuai
·         Mengemas menjadi sediaan siap pakai
Faktor yang perlu diperhatikan :
• Ruangan khusus



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN DISPENSING OBAT RUMAH SAKIT"

Posting Komentar