SPO SUPERVISI PETUGAS FARMASI / APOTEKER KE RUANGAN PERAWATAN (VISITE APOTEKER)






SPO
SUPERVISI PETUGAS FARMASI / APOTEKER KE RUANGAN PERAWATAN
(VISITE APOTEKER)
Prosedur
Tetap
No.Pokok
363//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 4
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                            
Direktur                              
Pengertian
Supervisi adalah upaya pekerjaan dan kegiatan yang bertujuan untuk menstimulir, mengkoordinir dan membimbing secara kontinyu terhadap suatu pelaksanaan kegiatan
Tujuan
1.        Sebagai pedoman dalam pelaksanaan visite di ruang perawatan
2.        Sebagai pedoman dalam monitoring pengelolaan obat di ruang perawatan
3.        Untuk memastikan pengobatan diberikan dengan 7 benar
4.        Sebagai pedoman dalam monitoring efek samping obat yang digunakan di rumah sakit
5.        Sebagai pedoman dalam pelaporan KTD dan KNC di rumah sakit
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit nomor 176 tentang Pelayanan Instalasi Farmasi.
Prosedur
Kegiatan supervise dilakukan terhadap pelayanan rawat inap dan rawat jalan, meliputi kegiatan :
1.  Laksanakan visite baik mandiri ataupun tim secara selektif dengan melaksanakan edukasi kepada  pasien :
a.       Pasien dengan perawatan intensif
b.      Pasien yang menerima lebih dari 5 macam obat/polifarmasi
c.       Pasien yang mendapat obat dengan indeks terapi sempit
d.      Pasien yang mempunyai riwayat alergi obat
e.       Visite dilaksanakan dengan mengisi formulir edukasi terintegrasi di Rekam Medik dan mendata pasien yang telah di edukasi
Melaksanakan evaluasi tentang pengelolaan obat di ruang perawatan meliputi









































SPO
SUPERVISI PETUGAS FARMASI / APOTEKER KE RUANGAN PERAWATAN
(VISITE APOTEKER)
No.Pokok
363/Dir-SPO/XII/2016

No. Revisi
Halaman 2 dari 4

a.    Obat emergensi di troli emergensi
b.   Medical Supplai
c.    Monitoring Suhu penyimpanan bekal kesehatan
d.   Perlakuan terhadap obat High Alert dan LASA
e.    Penggunaan Gas Medik
f.    Hal lain berkaitan dengan pengelolaan bekal kesehatan sesuai formulir supervisi petugas farmasi di ruang perawatan
g.   Petugas farmasi melaksanakan supervise keruang rawat inap/ rawat jalan minimal 1 (satu) bulan sekali.
1.      Laksanakan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian obat kepada pasien, dilaksanakan dengan mengisi formulir pemberian terapi/obat, untuk memastikan bahwa obat telah digunakan oleh pasien dengan prinsip 7 benar
2.        Laksanakan monitoring terhadap efek samping obat yang digunakan di rumah sakit, dengan mengisi formulir MESO jika terjadi adanya efek samping obat yang tidak diharapkan, dan dilaporkan kepada PFT
3.        Buat pelaporan terhadap terjadinya KTD dan KNC di lingkungan rumah sakit, dengan mengisi formulir KTD/KNC dan dilaporkan kepada Tim Keselamatan Pasien.
4.      Laksanakan evaluasi tentang pengelolaan obat di ruang perawatan meliputi :
h.   Obat emergensi di troli emergensi
i.     Medical Supplai
j.     Monitoring Suhu penyimpanan bekal kesehatan
k.   Perlakuan terhadap obat High Alert dan LASA
l.     Penggunaan Gas Medik
m.    Hal  lain berkaitan dengan pengelolaan bekal kesehatan sesuai formulir supervisi petugas farmasi di ruang perawatan.








SPO
SUPERVISI PETUGAS FARMASI / APOTEKER KE RUANGAN PERAWATAN
(VISITE APOTEKER)
No.Pokok
363r-SPO/XII/2016

No. Revisi
Halaman 3 dari 4

n.      Petugas farmasi melaksanakan supervise keruang rawat inap/ rawat jalan minimal 1 (satu) bulan sekali.

1.        Laksanakan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian obat kepada pasien, dilaksanakan dengan mengisi formulir pemberian terapi/obat, untuk memastikan bahwa obat telah digunakan oleh pasien dengan prinsip 7 benar
2.        Laksanakan monitoring terhadap efek samping obat yang digunakan di rumah sakit, dengan mengisi formulir MESO jika terjadi adanya efek samping obat yang tidak diharapkan, dan dilaporkan kepada PFT
3.        Lakukan Pelaporan terhadap terjadinya KTD dan KNC di lingkungan rumah sakit, dengan mengisi formulir KTD/KNC dan dilaporkan kepada Tim Keselamatan Pasien.
4.      Laksanakan evaluasi tentang pengelolaan obat di ruang perawatan meliputi :
a.    Obat emergensi di troli emergensi
b.   Medical Supplai
c.    Monitoring Suhu penyimpanan bekal kesehatan
d.   Perlakuan terhadap obat High Alert dan LASA
e.    Penggunaan Gas Medik
f.    Lakukan Hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan bekal kesehatan sesuai formulir supervisi petugas farmasi di ruang perawatan
g.   Laksanakan supervisi oleh petugas farmasi  keruang rawat inap/ rawat jalan minimal 1 (satu) bulan sekali.
5.         Laksanakan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian obat kepada pasien, dilaksanakan dengan mengisi formulir pemberian terapi/obat, untuk memastikan bahwa obat telah digunakan oleh pasien dengan prinsip 7 benar.







SPO
SUPERVISI PETUGAS FARMASI / APOTEKER KE RUANGAN PERAWATAN
(VISITE APOTEKER)
No.Pokok
363/Dir-SPO/XII/2016

No. Revisi
Halaman 4 dari 4

11.     Laksanakan monitoring terhadap efek samping obat yang digunakan di rumah sakit, dengan mengisi formulir MESO jika terjadi adanya efek samping obat yang tidak diharapkan, dan dilaporkan kepada PFT
12.     Lakukan Pelaporan terhadap terjadinya KTD dan KNC di lingkungan rumah sakit, dengan mengisi formulir KTD/KNC dan dilaporkan kepada Tim Keselamatan Pasien.
Unit terkait
·         IFRS
·         Rawat Inap
·         Rawat Jalan
·         ICU
·         OK
·         UGD















Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO SUPERVISI PETUGAS FARMASI / APOTEKER KE RUANGAN PERAWATAN (VISITE APOTEKER)"

Posting Komentar