SPO SUPERVISI PETUGAS FARMASI / APOTEKER KE RUANGAN PERAWATAN (VISITE APOTEKER)
SPO
SUPERVISI PETUGAS FARMASI / APOTEKER KE RUANGAN PERAWATAN
(VISITE APOTEKER)
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
363//Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 4
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Supervisi adalah upaya pekerjaan dan kegiatan yang
bertujuan untuk menstimulir, mengkoordinir dan membimbing secara kontinyu
terhadap suatu pelaksanaan kegiatan
|
||
Tujuan
|
1.
Sebagai
pedoman dalam pelaksanaan visite di ruang perawatan
2.
Sebagai
pedoman dalam monitoring pengelolaan obat di ruang perawatan
3.
Untuk
memastikan pengobatan diberikan dengan 7 benar
4.
Sebagai
pedoman dalam monitoring efek samping obat yang digunakan di rumah sakit
5.
Sebagai
pedoman dalam pelaporan KTD dan KNC di rumah sakit
|
||
Kebijakan
|
Surat
keputusan direktur rumah sakit nomor 176 tentang Pelayanan Instalasi
Farmasi.
|
||
Prosedur
|
Kegiatan supervise dilakukan terhadap pelayanan rawat inap
dan rawat jalan, meliputi kegiatan :
1. Laksanakan visite baik mandiri
ataupun tim secara selektif dengan melaksanakan edukasi kepada pasien :
a.
Pasien
dengan perawatan intensif
b.
Pasien
yang menerima lebih dari 5 macam obat/polifarmasi
c.
Pasien
yang mendapat obat dengan indeks terapi sempit
d.
Pasien
yang mempunyai riwayat alergi obat
e.
Visite
dilaksanakan dengan mengisi formulir edukasi terintegrasi di Rekam Medik dan
mendata pasien yang telah di edukasi
Melaksanakan
evaluasi tentang pengelolaan obat di ruang perawatan meliputi
|
SPO
SUPERVISI PETUGAS FARMASI / APOTEKER KE
RUANGAN PERAWATAN
(VISITE APOTEKER)
|
|||
No.Pokok
363/Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 2 dari 4
|
|
a.
Obat emergensi di troli emergensi
b.
Medical Supplai
c.
Monitoring Suhu penyimpanan bekal kesehatan
d.
Perlakuan terhadap obat High Alert dan LASA
e.
Penggunaan Gas Medik
f.
Hal lain berkaitan dengan pengelolaan bekal kesehatan
sesuai formulir supervisi petugas farmasi di ruang perawatan
g.
Petugas farmasi melaksanakan supervise keruang rawat
inap/ rawat jalan minimal 1 (satu) bulan sekali.
1.
Laksanakan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian
obat kepada pasien, dilaksanakan dengan mengisi formulir pemberian
terapi/obat, untuk memastikan bahwa obat telah digunakan oleh pasien dengan
prinsip 7 benar
2.
Laksanakan monitoring terhadap efek samping obat yang
digunakan di rumah sakit, dengan mengisi formulir MESO jika terjadi adanya
efek samping obat yang tidak diharapkan, dan dilaporkan kepada PFT
3.
Buat pelaporan terhadap terjadinya KTD dan KNC di
lingkungan rumah sakit, dengan mengisi formulir KTD/KNC dan dilaporkan kepada
Tim Keselamatan Pasien.
4. Laksanakan
evaluasi tentang pengelolaan obat di ruang perawatan meliputi :
h.
Obat emergensi di troli emergensi
i.
Medical Supplai
j.
Monitoring Suhu penyimpanan bekal kesehatan
k.
Perlakuan terhadap obat High Alert dan LASA
l.
Penggunaan Gas Medik
m.
Hal lain berkaitan dengan pengelolaan bekal
kesehatan sesuai formulir supervisi petugas farmasi di ruang
perawatan.
|
SPO
SUPERVISI PETUGAS FARMASI / APOTEKER KE
RUANGAN PERAWATAN
(VISITE APOTEKER)
|
|||
No.Pokok
363r-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 3 dari 4
|
|
n.
Petugas farmasi melaksanakan supervise keruang rawat
inap/ rawat jalan minimal 1 (satu) bulan sekali.
1.
Laksanakan
monitoring terhadap pelaksanaan pemberian obat kepada pasien, dilaksanakan
dengan mengisi formulir pemberian terapi/obat, untuk memastikan bahwa obat
telah digunakan oleh pasien dengan prinsip 7 benar
2.
Laksanakan monitoring terhadap efek samping obat
yang digunakan di rumah sakit, dengan mengisi formulir MESO jika terjadi
adanya efek samping obat yang tidak diharapkan, dan dilaporkan kepada PFT
3.
Lakukan Pelaporan terhadap terjadinya KTD dan KNC di
lingkungan rumah sakit, dengan mengisi formulir KTD/KNC dan dilaporkan kepada
Tim Keselamatan Pasien.
4. Laksanakan
evaluasi tentang pengelolaan obat di ruang perawatan meliputi :
a.
Obat emergensi di troli emergensi
b.
Medical Supplai
c.
Monitoring Suhu penyimpanan bekal kesehatan
d.
Perlakuan terhadap obat High Alert dan LASA
e.
Penggunaan Gas Medik
f.
Lakukan Hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan
bekal kesehatan sesuai formulir supervisi petugas farmasi di ruang perawatan
g.
Laksanakan supervisi oleh petugas farmasi keruang rawat inap/ rawat jalan minimal 1
(satu) bulan sekali.
5.
Laksanakan
monitoring terhadap pelaksanaan pemberian obat kepada pasien, dilaksanakan
dengan mengisi formulir pemberian terapi/obat, untuk memastikan bahwa
obat telah digunakan oleh pasien dengan prinsip 7 benar.
|
SPO
SUPERVISI PETUGAS FARMASI / APOTEKER KE
RUANGAN PERAWATAN
(VISITE APOTEKER)
|
|||
No.Pokok
363/Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 4 dari 4
|
|
11.
Laksanakan monitoring terhadap efek samping obat
yang digunakan di rumah sakit, dengan mengisi formulir MESO jika terjadi
adanya efek samping obat yang tidak diharapkan, dan dilaporkan kepada PFT
12.
Lakukan
Pelaporan terhadap terjadinya KTD dan KNC di lingkungan rumah sakit, dengan
mengisi formulir KTD/KNC dan dilaporkan kepada Tim Keselamatan Pasien.
|
|||
Unit terkait
|
·
IFRS
·
Rawat Inap
·
Rawat Jalan
·
ICU
·
OK
·
UGD
|
0 Response to "SPO SUPERVISI PETUGAS FARMASI / APOTEKER KE RUANGAN PERAWATAN (VISITE APOTEKER)"
Posting Komentar