KEBIJAKAN ISOLASI PENYAKIT IMUNOCOMPROMISED RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT


NOMOR : 1041/PER/RSI-SA/I/2014

TENTANG

KEBIJAKAN ISOLASI PENYAKIT IMUNOCOMPROMISED
RUMAH SAKIT

DIREKTUR RUMAH SAKIT

MENIMBANG          :     a.    Bahwa untuk mengelola pasien dengan infeksi airborne untuk jangka

waktu pendek ketika ruang bertekanan negatif tidak tersedia di rumah sakit;

b.     Bahwa untuk mewujudkan rumah sakit yang aman, nyaman dan sehat serta untuk mencegah infeksi nosokomial maka perlu di buat Ruang Isolasi;

c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, maka perlu diterbitkan Surat Ketetapan Direktur tentang Kebijakan Isolasi Penyakit Imunocompromised di Rumah Sakit


MENGINGAT           :     1.  Surat  Keputusan  Menteri  Kesehatan  Republik  Indonesia  Nomor

270/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan

dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan

Lainnya;

2.      Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 382/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya;





2





M E M U T U S K A N :



MENETAPKAN KESATU


:

:     Pedoman Organisasi Instalasi Informasi Teknologi Rumah Sakit

sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA


:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya.



KETIGA


:



Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya




Ditetapkan di
: Semarang
Tanggal
: 15 Rabiul Awal 1435H




17 Januari         2014M






Direktur Utama


Tembusan Yth:
1.      Ketua Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

2.      Unit terkait

3.      Arsip


3


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT

NOMOR   : 1041/PER/RS/I/2014

TANGGAL : 17 JANUARI 2014

KEBIJAKAN ISOLASI PENYAKIT IMUNOCOMPROMISED

A.     Pengertian


Penyakit Imunocompromised merupakan kasus penurunan ketahanan tubuh dimana faktor penyebab terjadinya penurunan ketahanan tubuh karena rusaknya fungsi organ limfoid (pabrik kekebalan) primer maupun sekunder, antara lain disebabkan oleh mikroorganisme (virus, bakteri, mikroplasma, fungi, protozoa, parasit internal).


Tanda yang sering muncul antara lain respon terhadap vaksinasi yang tidak optimal, mudah sakit, respon terhadap pengobatan buruk, seolah-olah obat tidak manjur dan organ-organ limfoid mengecil (thymus dan bursa).

Macam jenis penyakit imunocompromised antara lain:

1.           Pasien dalam terapy kemotherapy

2.           Pasien dengan gangguan hematologi (leukemia, limfoma)

3.           AIDS/HIV pada pasien dengan hasil CD4 <150

4.           SLE

B.      Tujuan

1.      Tujuan Umum

Menyiapkan agar Rumah Sakit dengan sumber daya terbatas dapat menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi, sehingga dapat melindungi tenaga kesehatan masyarakat dari penularan penyakit menular (emerging infectious disease) yang mungkin timbul.

2.      Tujuan Khusus

Memberikan informasi kepada petugas kesehatan di Rumah Sakit mengenai:

a.        Perawatan isolasi pada pasien imunosupresif

b.        Pencegahan dan Pengendalian Infeksi penyakit imunosupresif

C.      Sasaran

1.      Karyawan Rumah Sakit (medis maupun non medis)

2.      Semua unit yang ada di Rumah Sakit

3.      IRNA, IRJA, OK, IGD, dan ICU




4


D.     Cakupan Kegiatan

1.      Pasien dalam kondisi kemoterapi Penatalaksanaan :

a.        Ruangan sesuai dengan standar isolasi berdasarkan transmisi kontak

b.        Cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan tindakan atau perawatan

c.         APD yang digunakan meliputi : Google, Gaun pelindung, Topi/ Pelindung rambut/kepala, Handscoen steril, sepatu boat, dan masker

d.        Pengelolaan Sampah :

1)            Linen setelah dipakai mengoplos maupun memasukkan obat kemo ditaruh di tempat linen infeksius.

2)            Sampah flabot dimasukkan di plastik warna ungu

3)            Spuit langsung dimasukkan pada safety box

4)            Sampah APD (topi, masker, handscoon) dimasukkan dalam plastik warna ungu.

5)            Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai dengan melakukan dekontaminasi, desinfeksi dan sterilisasi dengan benar dengan cara diguyur dengan air mengalir (saat diruangan) kemudian dimasukkan dalam kantong infeksius (warna kuning) dan dikirim ke CSSD


2.      Pasien dengan gangguan hematologi (leukemia, limfoma) Penatalaksanaan :

a.      Ruangan sesuai dengan standart isolasi room berdasarkan transmisi kontak

b.      Cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan tindakan atau perawatan.

c.       APD yang digunakan meliputi handscoon steril dan masker

d.      Pengelolaan sampah : semua linen dan APD yg sudah terpakai dan terkena cairan tubuh pasien dibuang dalam sampah infeksius.

e.      Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai dengan melakukan dekontaminasi, desinfeksi dan sterilisasi dengan benar dengan cara diguyur dengan air mengalir (saat diruangan) kemudian dimasukkan dalam kantong infeksius (warna kuning) dan dikirim ke CSSD


3.      HIV/ AIDS (dengan hasil CD4 < 150) Penatalaksanaan :

a.        Ruangan sesuai standart isolasi room berdasarkan transmisi kontak

b.        Penerapan kewaspadaan universal yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

1)            Cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan tindakan atau perawatan.

2)            Penggunaan alat pelindung diri yang sesuai untuk setiap tindakan seperti sarung tangan, gaun pelindung, celemek, masker, kacamata pelindung untuk setiap kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh lain.

3)            Pengelolaan dan pembuangan alat tajam dengan hati-hati.



5


4)            Salah satu cara pencegahan dengan membuang benda tajam pada wadah yang aman (safety box).

5)            Semua limbah padat yang tercemar darah, cairan tubuh, specimen laboratorium, jaringan tubuh harus ditempatkan dalam kantong plastik kuning tidak bocor. Limbah cair harus dibuang melaui sistem pengolahan limbah cair.

6)            Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai dengan melakukan dekontaminasi, desinfeksi dan sterilisasi dengan benar dengan cara diguyur dengan air mengalir (saat diruangan) kemudian dimasukkan dalam kantong infeksius (warna kuning) dan dikirim ke CSSD.

7)            Linen yang sudah digunakan dimasukkan kedalam kantong plastik warna kuning.


4.      Sistemik Lupus Eritematosus (SLE) Penatalaksanaan :

a.        Ruangan sesuai standart isolasi room

b.        Cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan tindakan atau perawatan

c.         Penggunaan Alat Pelindung Diri berdasarkan transmisi kontak seperti : masker, handscoon, gaun pelindung dan penutup kepala.

d.        Pengelolaan sampah dan limbah: semua linen yang sudah terpakai dimasukkan dalam sampah infeksius, untuk alat-alat bekas pakai dibersihkan dengan air mengalir kemudian dimasukkan dalam kantong infeksius dan dikirim ke CSSD

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN ISOLASI PENYAKIT IMUNOCOMPROMISED RUMAH SAKIT"

Posting Komentar