KEBIJAKAN PENGELOLAAN OBAT KEWASPADAAN TINGGI
PERATURAN DIREKTUR RUMAH
SAKIT
NOMOR : 813/PER/RS/IV/2014
TENTANG
KEBIJAKAN PENGELOLAAN OBAT
KEWASPADAAN TINGGI
RUMAH SAKIT
MENIMBANG
1. Bahwa obat merupakan salah satu bagian dalam peningkatan
kualitas
hidup pasien sehingga
diperlukan adanya manajemen yang harus
berperan secara kritis untuk
memastikan keselamatan pasien.
2.
Bahwa Rumah Sakit perlu memperhatikan dan mengelola
obat kewaspadaan tinggi karena obat-obatan yang termasuk dalam daftar obat
kewaspadaan tinggi yang beresiko tinggi membahayakan pasien jika terjadi
kesalahan dalam pemberiannya
3.
Rumah sakit secara kolaboratif harus mengembangkan
suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk membuat daftar obat-obat yang perlu
diwaspadai untuk mengurangi kesalahan pemberian obat (medication errors) berdasarkan data obat yang ada di rumah sakit.
4.
Bahwa berdasarkan pertimbangansebagimana dimaksud
dalam 1, 2, dan 3 diatas, perlu ditetapkan Kebijakan Pengelolaan Obat Kewaspadaan
Tinggi di Rumah Sakit.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah
Sakit.
2.
Kepmenkes RI No. 983/Menkes/SK/XI/1992, tentang
pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum.
3.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004,
tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
4.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN
KESATU KEDUA
:
:
:
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Kebijakan
Nomor : 22
/KBJ/KKP/RSI-SA/IV/2013 tentang Pengelolaan Obat
Kewaspadaan Tinggi
dan Kebijakan Nomor : 23 /KBJ/KKP/RSI-SA/IV/2013
tentang Pengelolaan
Obat Nama Obat Rupa Dan Ucapan Mirip (Norum)
Kebijakan Pengelolaan Obat Kewaspadaan Tinggi di
Rumah Sakit
sebagai berikut :
1.1 Obat Kewaspadaan Tinggi (High-Alert medications/ HAM) adalah
obatyang perlu
diwaspadai yang sering
menyebabkan terjadi
kesalahan / kesalahan serius
sehingga menyebabkan dampak yang
tidak diinginkan
1.2 Obat yang memiliki Nama Obat
, Rupa , dan Ucapan Mirip
(NORUM) dan
Obat yang memiliki
dosis lebih dari 1 jenis
merupakan bagian dari obat
kewaspadaan tinggi
1.3 Obat yang memiliki nama obat
rupa dan ucapan mirip (NORUM)
adalah obat yang berisiko
menimbulkan kesalahan karena nama
obat yang membingungkan
yaitu obat yang memiliki nama obat
yang mirip, rupa obat yang
mirip, ucapan yang mirip, serta dosis
yang beragam (obat memiliki
dosis lebih dari 1 jenis)
penerimaan
obat kewaspadaan tinggiterlampir dalam surat kebijakan ini.
1.5 Pemantauan IKP
(Insiden Keselamatan Pasien)
yang terjadi dilaporkan menggunakan
cara pelaporan kesalahan
obat
(medication error) dan pelaporan kesalahan obat.
KETIGA
:
Kebijkan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
tanggal
diterbitkan dan
akan
dilakukan evaluasi minimal 1 (satu) tahun sekali
KEEMPAT
:
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan
dan
perbaikan,
maka akan dilakukan
perubahan dan perbaikan sebagiamana mestinya.
Ditetapkan di : Semarang
|
||||
Tanggal
|
: 14 Jumadil Ula 1435 H
|
|||
14 A p r i l
|
2014 M
|
|||
RUMAHSAKIT ISLAM
Direktur
Utama
Tembusan Yth :
1.
Manajer Pelayanan Medis
2.
Manajer Penunjang Medis
3.
Kepala Instalasi Farmasi
4.
Manajer Keperawatan
5.
Komite Keselamatan Pasien
6.
Arsip
0 Response to "KEBIJAKAN PENGELOLAAN OBAT KEWASPADAAN TINGGI"
Posting Komentar