PANDUAN DILEMA ETIK RUMAH SAKIT
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR
RUMAH SAKIT
NOMOR:
PANDUAN DILEMA ETIK RUMAH SAKIT
MENIMBANG:
1. Bahwa dalam menjalankan profesi kedokteran, keperawatan dan kebidanan diperlukan adanya suatu panduan yang digunakan sebagai pedoman
2. Bahwa Panduan Dilema Etik merupakan pedoman bagi dokter, perawat dan bidan dalam melaksanakan praktek kesehatan
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan 1 dan 2, dalam rangka penerapannya perlu ditetapkan Dilema Etik rumah sakit melalui surat keputusan Direktur
MENGINGAT:
1. Undang undang Republik Indonesia bnomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
2. Undang undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit
3. Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang tenaga kesehatan
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
KESATU: Keputusan Direktur tentang panduan Dilema Etik rumah sakit
KEDUA: Menetapkan Panduan Dilema Etik dalam menjalankan profesi kesehatan, keperawatan dan kebidanan.
KETIGA: Dengan penerapan Panduan Dilema Etik Klinik sebagaimana butir kesatu tersebut, maka semua dokter, perawat dan bidan yang menjalankan praktek kedokteran, keperawatan dan kebidanan wajib berpegang pada Panduan Dilema Etik tersebut.
KEEMPAT: Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai adanya ketentuan lebih lanjut
KELIMA: Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan atau kekliruan dalam ketetapan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di:
Tanggal:
Rumah Sakit
Direktur
Tembusan Yth:
1. Ketua KOmite Medik
2. Ketua Komite Etik
3. Arsip
0 Response to "PANDUAN DILEMA ETIK RUMAH SAKIT "
Posting Komentar