PEMBERLAKUAN PANDUAN MANAJEMEN KOMITE ETIK

SURAT KEPUTUSAN

DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
PEMBERLAKUAN PANDUAN MANAJEMEN KOMITE ETIK
RUMAH SAKIT 

MENIMBANG :
1. Bahwa Etika rumah sakit adalah etika terapan (applied ethics) atau
etika praktis (practical ethics), yaitu moralitas atau etika umum yang
diterapkan pada isu-isu praktis, seperti perlakuan terhadap etniketnik
minoritas, keadilan untuk kaum perempuan, penggunaan
hewan untuk bahan makanan atau penelitian, pelestarian lingkungan
hidup, aborsi, etanasia, kewajiban bagi yang mampu untuk
membantu yang tidak mampu, dan sebagainya. Jadi, etika rumah
sakit adalah etika umum yang diterapkan pada (pengoperasian)
rumah sakit.
2. Kode Etik Rumah Sakit Indonesia adalah rangkuman norma-norma
moral yang telah dikodifikasi oleh PERSI sebagai organisasi profesi
bidang perumahsakitan di Indonesia.
3. Bahwa untuk memberikan rasa aman bagi petugas/profesi dalam
menjalankan tugas dan bagi pasien dalam menjalani pengobatan dan
perawatan maka perlu adanya Panduan tentang komite etik yang
ditetapkan dengan Direktur Rumah Sakit



MENGINGAT :
1. UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
2. UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
1045/MenKes/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah
Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan
5. Surat Keputusan Kongres PERSI VI, tentang pengesahan
berlakunya Kode Etik Rumah Sakit Indonesia, 1993.
6. Surat Keputusan Kongres PERSI VIII, tentang perbaikan dan
penyempurnaan KODERSI, 2000



M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
PERTAMA : Memberlakukan panduan nomor :
tentang Manajemen Komite Etik Rumah Sakit
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan berlaku selama 3
(tiga) tahun serta akan dilakukan evaluasi minimal 1 (satu) tahun
sekali.



Ditetapkan di :
Pada tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Ketua Komite Medik.
2. Ka. SMF
3. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

Latar Belakang
Pelayanan kesehatan yang baik, bermutu, profesional, dan diterima pasien
merupakan tujuan utama pelayanan rumah sakit. Namun hal ini tidak mudah dilakukan
dewasa ini. Meskipun rumah sakit telah dilengkapi dengan tenaga medis, perawat, dan
sarana penunjang lengkap, masih sering terdengar ketidak puasan pasien akan
pelayanan kesehatan yang mereka terima.

Pelayanan kesehatan dewasa ini jauh lebih kompleks dibandingkan dengan
beberapa dasawarsa sebelumnya. Beberapa faktor yang mendorong kompleksitas
pelayanan kesehatan pada masa kini antara lain: 1.Semakin kuat tuntutan
pasien/masyarakat akan pelayanan kesehatan bermutu, efektif, dan efisien, 2. Standar
pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran, 3.
Latar belakang pasien amat beragam (tingkat pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya),
dan 4. Pelayanan kesehatan melibatkan berbagai disiplin dan institusi.

Situasi pelayanan kesehatan yang kompleks ini seringkali menyulitkan
komunikasi antara pasien dan pihak penyedia layanan kesehatan. Komunikasi yang baik
amat membantu menyelesaikan berbagai masalah sedangkan komunikasi yang buruk
akan menambah masalah dalam pelayanan kesehatan. Di samping komunikasi yang
baik, pelayanan kesehatan harus memenuhi kaidah-kaidah profesionalisme dan etis.
Untuk menangkal hal-hal yang berpotensi merugikan berbagai pihak yang terkait
dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan untuk meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan maka perlu ditingkatkan kemampuan tenaga kesehatan menyelesaikan
masalah-masalah medis dan non-medis di rumah sakit dan tercipta struktur yang
mendukung pelayanan kesehatan secara profesional dan berkualitas. Salah satu upaya
mencapai pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional di rumah sakit adalah dengan memenuhi kaidah-kaidah yang tercantum dalam Kode Etik Rumah Sakit di
Indonesia (KODERSI)

Kode Etik Rumah Sakit Indonesia memuat rangkaian nilai-nilai dan normanorma
moral perumahsakitan Indonesia untuk dijadikan pedoman dan pegangan bagi
setiap insan perumahsakitan yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
rumah sakit di Indonesia. KODERSI merupakan kewajiban moral yang harus ditaati
oleh setiap rumah sakit di Indonesia agar tercapai pelayanan rumah sakit yang baik,
bermutu, profesional dan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur profesi kedokteran.
KODERSI pertama kali disahkan dalam Kongres VI PERSI pada tahun 1993 di Jakarta.
Dalam perjalannya telah mengalami perbaikan dan penyempurnaan.

Pada umumnya pedoman yang termuat dalam KODERSI berupa garis besar atau
nilai-nilai pokok yang masih memerlukan penjabaran yang lebih rinci dan teknis. Untuk
menjabarkan KODERSI dan menerapkannya dalam kebijakan rumah sakit maka setiap
rumah sakit dianjurkan membentuk Komite Etik Rumah Sakit (KERS). Sedangkan di
tingkat pengurus cabang pusat, badan etik rumah sakit Indonesia dinamakan Majelis
Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI). Dalam rangka melengkapi KODERSI
maka perlu buat acuan dasar prosedural dalam bentuk Pedoman Manajemen Komite
Etik Rumah Sakit . Dengan adanya pedoman ini diharapkan
penerapan Etik Rumah sakit dalam pelayanan perumahsakitan menjadi kenyataan
sehingga Rumah Sakit  mampu mengemban misi luhur dalam
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang selamat menyelamatkan dijiwai semangat
mencintai Allah menyayangi sesama.




Landasan Hukum
Landasan Hukum penyusunan Pedoman ini ialah peraturan perundang-undangan
yang relevan bagi tugas dan fungsi Komite Etik. Landasan peraturan perundangundangan
yang dimaksud ialah:
9. UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
10. UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan.
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1045/MenKes/PER/XI/2006
tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan


Sedangkan landasan ketentuan dan keputusan yang dimaksud ialah :
1. Surat Keputusan Kongres PERSI VI, tentang pengesahan berlakunya Kode Etik
Rumah Sakit Indonesia, 1993.
2. Surat Keputusan Kongres PERSI VIII, tentang perbaikan dan penyempurnaan
KODERSI, 2000


Pengertian
Untuk memudahkan penerapan pedoman, perlu dirumuskan ketentuan umum
dan pengertian pokok sebagai berikut :
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang telah ditentukan dan
diatur oleh peraturan perundang undangan Negara Republik Indonesia. Rumah
sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan merupakan unit sosial ekonomi, harus
mengutamakan tugas kemanusiaan dan mendahulukan fungsi sosialnya.
2. Insan perumahsakitan adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan
penyelenggaraan dan pengelolaan rumah sakit.
3. Kode Etik Rumah Sakit Indonesia adalah rangkuman norma-norma moral
yang telah dikodifikasi oleh PERSI sebagai organisasi profesi bidang
perumahsakitan di Indonesia.
4. Komite Etik Rumah Sakit (KERS) adalah suatu perangkat organisasi non
struktural yang dibentuk dalam rumah sakit untuk membantu pimpinan rumah
sakit dalam melaksanakan KODERSI


Tujuan
Panduan ini menjadi acuan tatalaksana pembentukan dan tatakerja Komite Etik Rumah
Sakit dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit di Indonesia.




BAB II
TATALAKSANA ORGANISASI KOMITE ETIK RUMAH SAKIT

Pembentukan KERS
1. Komite Etik Rumah Sakit (KERS) merupakan perangkat organisasi rumah sakit di
bentuk di Rumah Sakit dalam rangka membantu pimpinan rumah sakit menerapkan
Kode Etik Rumah Sakit di rumah sakit.
2. Pembentukan KERS adalah wajib
3. Ketua dan Anggota KERS dipilih dan diangkat oleh Direktur/Pimpinan Rumah
Sakit, untuk selama masa bakti tertentu. KERS sekurang-kurangnya harus terdiri
dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan 2 (dua) orang
Anggota, dengan jumlah seluruhnya paling banyak 7 (tujuh) orang.
4. Keanggotaan KERS harus mewakili berbagai profesi di dalam rumah sakit.
5. Dalam struktur organisasi rumah sakit, posisi KERS setingkat direktur rumah sakit
dan komite medik rumah sakit. Selain itu KERS juga bisa berada di bawah direktur
rumah sakit dan setingkat komite medik rumah sakit.
6. Komite etik rumah sakit bertanggung jawab langsung kepada pimpinan rumah sakit
atau yang mengangkatnya.
7. Bila dipandang perlu anggota KERS dapat berasal dari individu di luar rumah sakit
8. Syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota KERS: berjiwa Pancasila, memiliki
integritas, kredibilitas sosial, dan profesional. Ia juga memiliki kepedulian dan
kepekaan terhadap masalah sosial, lingkungan, dan kemanusiaan.
9. Keanggotaan KERS diupayakan tidak dirangkap dengan jabatan-jabatan struktural
di rumah sakit.


Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab KERS
1. Secara umum KERS bertugas membantu pimpinan rumah sakit menerapkan Kode
Etik Rumah Sakit di rumah sakit, baik diminta maupun tidak diminta.

2. Secara khusus KERS memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab:
a. Melakukan pembinaan insan perumahsakitan secara komprehensif dan
berkesinambungan, agar setiap orang menghayati dan mengamalkan
KODERSI sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing di
rumah sakit. Pembinaan ini merupakan upaya preventif, persuasif, edukatif,
dan korektif terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan atau
pelanggaran KODERSI. Pembinaan dapat dilakukan melalui pendidikan,
pelatihan, diskusi kasus, dan seminar.
b. Memberi nasehat, saran, dan pertimbangan terhadap setiap kebijakan atau
keputusan yang dibuat oleh pimpinan atau pemilik rumah sakit
c. Membuat pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang
terkait dengan etika rumah sakit.
d. Menangani masalah-masalah etik yang muncul di dalam rumah sakit
e. Memberi nasehat, saran, dan pertimbangan etik kepada pihak-pihak yang
membutuhkan
f. Membantu menyelesaikan perselisihan/sengketa medik yang terjadi di
lingkungan rumah sakit
g. Menyelenggarakan pelbagai kegiatan lain yang dipandang dapat membantu
terwujudnya kode etik rumah sakit.

3. Dalam melaksanakan tugasnya KERS wajib menerapkan prinsip kerjasama,
koordinasi, dan sinkronisasi dengan Komite Medik serta struktur lain di rumah sakit
sesuai dengan tugas masing-masing.

4. Pimpinan dan anggota KERS wajib mematuhi peraturan rumah sakit dan
bertanggung jawab kepada pimpinan rumah sakit serta menyampaikan laporan
berkala pada waktunya.

5. KERS dapat meminta saran, pendapat atau nasehat dari MAKERSI Daerah bila
menghadapi kesulitan.

6. KERS wajib memberikan laporan kepada MAKERSI Daerah mengenai pelaksanaan
KODERSI di rumah sakit , minimal sekali setahun.

7. KERS wajib melaporkan masalah etik yang serius atau tidak mampu ditangani
sendiri ke MAKERSI Daerah.


BAB III
Penutup

1. Hal-hal yang belum tercantum dalam tatalaksana ini dapat diputuskan sendiri oleh
akan diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya.
2. Keputusan yang dimaksud harus tidak bertentangan dengan tatalaksana ini dan atau
pelbagai ketentuan organisasi kesehatan lainnya
3. Dengan demikian diharapkan Panduan Etik ini dapat dilaksanakan dengan baik di
rumah sakit Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEMBERLAKUAN PANDUAN MANAJEMEN KOMITE ETIK"

Posting Komentar