SPO PENGATURAN PEMENUHAN KEKURANGAN TENAGA KERJA





SPO
PENGATURAN PEMENUHAN KEKURANGAN TENAGA KERJA


Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.



Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
Pengaturan pemenuhan kekurangan tenaga kerja adalah suatu upaya Manajemen untuk menanggulangi kekurangan tenaga kerja yang bersifat mendesak karena adanya wabah, pegawai cuti bersamaan atau hal-hal lain yang bersfiat rudu paksa
Tujuan
1. Menjadi panduan dalam menangani masalah kekuarangan tenaga yang
mendesak.
2. Agar penanganan pemenuhan kekurangan tenaga dapat berjalan efektif
dan sesuai dengan kebutuhan
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit
Prosedur
a. Pemenuhan kebutuhan mendesak karena adanya kejadian over utility
di IGD/ruangan
1. Petugas IGD memberitahuan kepada Manajer
Keperawatan/Supervisi Keperawatan tentang adanya kejadian over
utility (pasien banyak) di IGD/ruangan baik karena kecelakaan
massal, wabah, dll .
2. Manajer Keperawatan/Supervisi Keperawatan menghubungi ruangan
lain yang memungkinkan untuk meminjamkan tenaga di unit yang
bersangkutan untuk membantu penanganan pasien di IGD/ruangan
sampai pasien tertangani.
3. Bila ruangan perawatan tidak memungkinkan meminjamkan tenaga
sementara untuk membantu IGD, maka Manajer
Keperawatan/supervisi Keperawatan menghubungi strukutural
4. keperawatan untuk membantu penanganan pasien di IGD/ruangan.
5. Bila tidak memungkinkan maka Manajer Keperawatan/Supervisi
Keperawatan menghubungi perawat yang lepas dinas atau libur yang
terdekat untuk membantu pelayanan dengan sistem lembur/overtime.












































SPO
PENGATURAN PEMENUHAN KEKURANGAN TENAGA KERJA
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 2 dari 2

b. Pemenuhan kebutuhan tenaga karena cuti karyawan bersamaan
1. Unit kerja yang membutuhkan tenaga memberitahukan kepada bidang
SDI melalui surat permohonan tenaga dengan mencantumkan jumlah
dan kualifikasi teanaga serta lama waktu kebutuhan tenaga tersebut.
2. Bidang SDI mengumpulkan dan menelaah berkas lamaran masuk yang
memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan
3. Bidang SDI menghubungi pelamar via telepone untuk memberitahukan
adanya formasi ketenagaan di rumah sakit untuk pekerjaan jangka
waktu tidak tertentu ( 3 bulan- 6 bulan)
4. Bila pelamar setuju, Bidang SDI akan memproses seleksi karyawan
berupa seleksi ketrampilan oleh unit terkait, seleksi agama oleh Bidang
BPI dan seleksi administrasi oleh Bidang SDI.
5. Bila telah memenuhi kualifikasi, maka karyawan akan ditempatkan
pada unit kerja yang membutuhkan sesuai kebutuhan unit ker
lamanya 6 bulan.
6. Pelamar yang telah lolos, menandatangani Perjanjian Kerja untuk
Waktu Tertentu dan mengikuti orientasi umum dan khusus.
7. Bidang SDI menerbitkan Surat Keputusan Direktur untuk penugasan
8. Bila masa kerja tidak tertentu selesai Bidang SDI menerbitkan surat
pemberitahuan kepada karyawan tentang berakhirnya masa kerja
karyawan dan mencatat dokumen karyawan pada fila karyawan tidak
tertentu untuk pemanggilan kembali jika dibutuhkan.
Unit terkait
Seluruh petugas Rumah Sakit

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PENGATURAN PEMENUHAN KEKURANGAN TENAGA KERJA"

Posting Komentar