SPO PENGATURAN PEMENUHAN KEKURANGAN TENAGA KERJA
SPO
PENGATURAN PEMENUHAN KEKURANGAN TENAGA KERJA
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Pengaturan
pemenuhan kekurangan tenaga kerja adalah suatu upaya Manajemen untuk
menanggulangi kekurangan tenaga kerja yang bersifat mendesak karena adanya
wabah, pegawai cuti bersamaan atau hal-hal lain yang bersfiat rudu paksa
|
||
Tujuan
|
1. Menjadi panduan dalam menangani masalah
kekuarangan tenaga yang
mendesak.
2. Agar penanganan pemenuhan kekurangan tenaga
dapat berjalan efektif
dan sesuai dengan kebutuhan
|
||
Kebijakan
|
Surat
keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
a.
Pemenuhan kebutuhan mendesak karena adanya kejadian over utility
di
IGD/ruangan
1.
Petugas IGD memberitahuan kepada Manajer
Keperawatan/Supervisi
Keperawatan tentang adanya kejadian over
utility
(pasien banyak) di IGD/ruangan baik karena kecelakaan
massal,
wabah, dll .
2.
Manajer Keperawatan/Supervisi Keperawatan menghubungi ruangan
lain
yang memungkinkan untuk meminjamkan tenaga di unit yang
bersangkutan
untuk membantu penanganan pasien di IGD/ruangan
sampai
pasien tertangani.
3.
Bila ruangan perawatan tidak memungkinkan meminjamkan tenaga
sementara
untuk membantu IGD, maka Manajer
Keperawatan/supervisi
Keperawatan menghubungi strukutural
4.
keperawatan untuk membantu penanganan pasien di IGD/ruangan.
5.
Bila tidak memungkinkan maka Manajer Keperawatan/Supervisi
Keperawatan
menghubungi perawat yang lepas dinas atau libur yang
terdekat
untuk membantu pelayanan dengan sistem lembur/overtime.
|
SPO
PENGATURAN PEMENUHAN KEKURANGAN TENAGA
KERJA
|
|||
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 2 dari 2
|
|
b. Pemenuhan kebutuhan tenaga karena
cuti karyawan bersamaan
1. Unit kerja yang membutuhkan tenaga
memberitahukan kepada bidang
SDI melalui surat permohonan tenaga
dengan mencantumkan jumlah
dan kualifikasi teanaga serta lama waktu
kebutuhan tenaga tersebut.
2. Bidang SDI mengumpulkan dan menelaah
berkas lamaran masuk yang
memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan
3. Bidang SDI menghubungi pelamar via
telepone untuk memberitahukan
adanya formasi ketenagaan di rumah sakit
untuk pekerjaan jangka
waktu tidak tertentu ( 3 bulan- 6 bulan)
4. Bila pelamar setuju, Bidang SDI akan
memproses seleksi karyawan
berupa seleksi ketrampilan oleh unit
terkait, seleksi agama oleh Bidang
BPI dan seleksi administrasi oleh Bidang
SDI.
5. Bila telah memenuhi kualifikasi, maka
karyawan akan ditempatkan
pada unit kerja yang membutuhkan sesuai
kebutuhan unit ker
lamanya 6 bulan.
6. Pelamar yang telah lolos,
menandatangani Perjanjian Kerja untuk
Waktu Tertentu dan mengikuti orientasi
umum dan khusus.
7. Bidang SDI menerbitkan Surat
Keputusan Direktur untuk penugasan
8. Bila masa kerja tidak tertentu
selesai Bidang SDI menerbitkan surat
pemberitahuan kepada karyawan tentang
berakhirnya masa kerja
karyawan dan mencatat dokumen karyawan
pada fila karyawan tidak
tertentu untuk pemanggilan kembali jika
dibutuhkan.
|
|||
Unit terkait
|
Seluruh petugas Rumah Sakit
|
0 Response to "SPO PENGATURAN PEMENUHAN KEKURANGAN TENAGA KERJA"
Posting Komentar