SPO MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL
SPO
MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
1. Pejabat
Struktural adalah pejabat yang jabatannya secara tegas terdapat
dalam
struktur organisasi rumah sakit.
2. Pejabat
Fungsional adalah pejabat yang jabatannya tidak tercantum
dalam
struktur organisasi, tetapi dalam sudut pandang fungsinya, sangat
diperlukan dalam pelaksanaan
tugas-tugas pokok rumah sakit.
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan dalam proses penjaringan pejabat
struktural dan fungsional
yang baru, untuk masa periode tertentu.
|
||
Kebijakan
|
Surat
keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
1.
Manajer SDI mengusulkan pembentukan Tim Evaluasi SOTK (Struktur
Organisasi
dan Tata Kerja) kepada Direktur Utama.
2.
Pembentukan Tim Evaluasi SOTK oleh Direktur Utama.
3.
Tim Evaluasi SOTK merupakan representasi dari Rumah Sakit, yang anggotanya meliputi perwakilan dari unit medis,
penunjang
medis, dan nonmedis.
4.
Tim Evaluasi SOTK memberikan rekomendasi kepada Direktur
mengenai
perlu atau tidaknya perubahan struktur organisasi dan tata
kerja
di rumah sakit.
5.
Bila Direktur menyetujui perubahan struktur organisasi dan tata kerja,
Tim
Evaluasi SOTK memberikan rekomendasi susunan SOTK baru,
dilengkapi
dengan uraian jabatan.
6.
Tim Evaluasi SOTK bekerja sama dengan rumah sakit.
Setelah
usulan tentang SOTK yang baru,
7.
Mekanisme penyelenggaraan penjaringan bakal calon pejabat
struktural
dan fungsional dilakukan melalui:
a.
Seleksi administrasi
b.
Tes Psikologi
c.
Tes Wawancara Direksi.
8.
Tim Evaluasi SOTK menyerahkan hasil rekap nilai tes calon pejabat
struktural
dan fungsional kepada Direksi.
9.
Direksi menetapkan nama-nama pejabat struktural dan fungsional
yang
baru.
10.
Direktur Utama melantik pejabat struktural dan fungsional yang baru.
|
||
Unit
terkait
|
Semua
unit terkait
|
0 Response to "SPO MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL"
Posting Komentar