SPO PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS RUMAH SAKIT





SPO
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS RUMAH SAKIT


Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.



Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
Penyusunan Rencana Strategis adalah upaya untuk menyusun rencana jangka
panjang rumah sakit dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan internal dan eksternal dengan tujuan agar pencapaian visi rumah sakit dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien..
Tujuan
1.    1. Menjadi panduan dalam menyusun Rencana Strategis Rumah Sakit
2. Agar penyusunan rencana strategis dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip penyusunan rencana strategis.
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit
Prosedur
1. Direksi membentuk Tim Evaluasi Rencana Strategis (Tim) RS
untuk melaksanakan evaluasi dan menyusun draft Rencana Strategis
2. Pembentukan Tim dilaksanakan 6 (enam bulan) sebelum masa evaluasi
Renstra pada tahun ke 5 (lima).
3. Tim Rencana Strategis membagi Tim menjadi 2 komisi yaitu komisi evaluasi
renstra dan komisi analisis lingkungan organisasi.
4. Komisi menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan jadwal yang telah
disepakati dengan batasan waktu penyelesaian evaluasi 6 (enam) bulan sejak
Penetapan Tim.
5. Komisi mempresentasikan hasil pertemuan dengan komisi lain dalam
pertemuan rapat antar komisi.
6. Bila seluruh komisi telah menyelesaikan pembahasan ditingkat komisi
dilanjutkan dengan Rapat pleno dihadiri oleh Direksi.
7. Tim melakukan revisi paska rapat pleno dan menyusun draft Renstra
8. Tim melaporkan hasil draft Renstra ke Direktur
9. Direktur mendisposisi laporan Tim dan ditindaklanjuti bagian Sekretariat
Unit terkait
Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS RUMAH SAKIT"

Posting Komentar