SPO KREDENSIAL STAF MEDIS
SPO
KREDENSIAL
STAF MEDIS
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
1. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf
medis untuk
menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis
(clinical privilege)
2. Staf medis adalah dokter, dokter gigi, dokter
spesialis, dan dokter gigi
spesialis di rumah sakit.
3. Komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk
menerapkan tata
kelola klinis(clinical governance) agar staf medis
di rumah sakit terjaga
profesionalismenya melalui mekanisme kredensial,
penjagaan mutu
profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi
medis.
4. Kewenangan klinis (clinical privelege) adalah hak
khusus seorang staf
medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis
tertentu dalam
lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu
yang
dilaksanakan berdasarkan penugasa klinis (clinical
appointment).
5. Penugasan klinis (clinical appointment) adalah
penugasan direktur
rumah sakit kepada seorang staf medis untuk
melakukan sekelompok
pelayanan medis di rumah sakit tersebut berdasarkan
daftar
kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.
6. Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap
staf medis yang telah
memiliki kewenangan klinis (clinical privilege)
untuk menentukan
kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
7. Mitra bestari (peer group) adalah sekelompok staf
medis disiplin ilmu
yang sesuai dengan reputasi dan kompetensi profesi
yang baik untuk
menelaah segala hal yang terkait dengan profesi
medis.
8. Buku putih (White paper) adalah dokumentasi
tertulis mengenai
berbagai hal menyangkut kewenangan klinis tertentu.
|
||
Tujuan
|
Supaya acuan dalam
pelaksanaan proses kredensial staf medis di RS
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
1. Komite Medik
menugaskan Sub Komite Kredensial untuk
melaksanakan
kredensialing
2. Subkomite kredensial
membuat surat undangan kepada dokter umum
atau spesialis baru,
untuk pelaksanaan kredensial berdasarkan surat
rekomendasi penerimaan
dokter dari direktur dilampiri formulir daftar
rincian kewenangan klinis
dokter yang akan diajukan.
3. Sub Komite Kredensial
membuat surat undangan kepada Ketua SMF
terkait
|
SPO
KREDENSIAL STAF MEDIS
|
|||
No.Pokok
263/
-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 2 dari 2
|
|
4. Sub
Komite Kredensial bersama dengan Ketua SMF dan Mitra Bestari
melaksanakan
kredensial dengan menghadirkan dokter umum atau
spesialis
beserta daftar rincian kewenangan klinis yang telah diisi oleh
dokter
yang akan dikredensial sesuai dengan kode dokter pemohon:
a. Kode 1
: Kompeten sepenuhnya
b. Kode 2
: Memerlukan supervisi
c. Kode 3
: Tidak dimintakan kewenangannya karena di luar
kompetensi
d. Kode 4
: Tidak dimintakan kewenangannya karena fasilitas tidak
tersedia
5. Ketua
SMF dan mitra bestari akan melakukan kajian terhadap formulir
daftar
rincian kewenangan klinis dan mengisikan pada bagian 1 pada
kolom
rekomendasi sesuai kode untuk mitra bestari:
a. Kode 1
: Disetujui berwenang penuh
b. Kode 2
: Disetujui di bawah supervisi
c. Kode 3
: Tidak disetujui karena bukan kompetensinya
d. Kode 4
: Tidak disetujui karena fasilitas tidak tersedia
Dengan
memperhatikan pengisian kode rekomendasi pada bagian I
yang
diisi oleh mitra bestari, selanjutnya diambil keputusan dari
pengisian
tersebut kode sama yang terbanyak, setelah itu mitra bestari
mengisi
pada bagian II: Rekomendasi Mitra Bestari dengan melingkari:
permohonan
clinical privilege disetujui, disetujui dengan catatan
ataukah
tidak disetujui.
6. Komite
Medik melalui Sub Komite Kredensial akan melakukan kajian
terhadap
formulir daftar rincian kewenangan klinis yang telah diisi,
selanjutnya
Komite Medik/Sb Komite Kredensial mengisi pada bagin III:
dengan
melingkari: disetujui, disetujui dengan catatan ataukah tidak
disetujui
mempertimbangkan hasil rekomendasi dari mitra bestari
7. Kajian
yang dilakukan oleh subkomite kredensial meliputi elemen:
a.
Kompetensi:
1)
Berbagai area kompetensi terutama kompetensi medis sesuai
standar
kompetensi yang disahkan oleh lembaga pemerintah
yang
berwenang untuk itu.
2)
Kognitif
3)
Afektif
4)
Psikomotor
b.
Kompetensi fisik
c.
Kompetensi mental/prilaku
d.
Perilaku etis
8.
Bilamana diperlukan Sub Komite Kredensial dapat meminta White
Paper
untuk kewenangan tertentu.
9.
Kewenangan klinis yang diberikan mencakup derajat kompetensi dan
cakupan
praktik
10. Hasil
pengkajian oleh subkomite kredensial diajukan ke Komite Medik
11.
Komite Medik memberikan rekomendasi kewenangan klinis staf medis
yang
bersangkutan kepada direktur
12.
Bagian SDI melakukan pemeriksaan keabsahan berkas ijasah (primary
source
verification) dokter yang bersangkutan
13.
Direktur menerbitkan clinical appointment bagi staf medis yang
bersangkutan.
|
|||
Unit terkait
|
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO KREDENSIAL STAF MEDIS"
Posting Komentar