SPO KREDENSIAL STAF MEDIS






SPO
KREDENSIAL STAF MEDIS
Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.




Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
1. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk
menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege)
2. Staf medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi
spesialis di rumah sakit.
3. Komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata
kelola klinis(clinical governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga
profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu
profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
4. Kewenangan klinis (clinical privelege) adalah hak khusus seorang staf
medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam
lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang
dilaksanakan berdasarkan penugasa klinis (clinical appointment).
5. Penugasan klinis (clinical appointment) adalah penugasan direktur
rumah sakit kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok
pelayanan medis di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar
kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.
6. Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah
memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menentukan
kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
7. Mitra bestari (peer group) adalah sekelompok staf medis disiplin ilmu
yang sesuai dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk
menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis.
8. Buku putih (White paper) adalah dokumentasi tertulis mengenai
berbagai hal menyangkut kewenangan klinis tertentu.
Tujuan
Supaya acuan dalam pelaksanaan proses kredensial staf medis di RS
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit
Prosedur
1. Komite Medik menugaskan Sub Komite Kredensial untuk
melaksanakan kredensialing
2. Subkomite kredensial membuat surat undangan kepada dokter umum
atau spesialis baru, untuk pelaksanaan kredensial berdasarkan surat
rekomendasi penerimaan dokter dari direktur dilampiri formulir daftar
rincian kewenangan klinis dokter yang akan diajukan.
3. Sub Komite Kredensial membuat surat undangan kepada Ketua SMF
terkait
























































SPO
KREDENSIAL STAF MEDIS
No.Pokok
263/ -SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 2 dari 2

4. Sub Komite Kredensial bersama dengan Ketua SMF dan Mitra Bestari
melaksanakan kredensial dengan menghadirkan dokter umum atau
spesialis beserta daftar rincian kewenangan klinis yang telah diisi oleh
dokter yang akan dikredensial sesuai dengan kode dokter pemohon:
a. Kode 1 : Kompeten sepenuhnya
b. Kode 2 : Memerlukan supervisi
c. Kode 3 : Tidak dimintakan kewenangannya karena di luar
kompetensi
d. Kode 4 : Tidak dimintakan kewenangannya karena fasilitas tidak
tersedia
5. Ketua SMF dan mitra bestari akan melakukan kajian terhadap formulir
daftar rincian kewenangan klinis dan mengisikan pada bagian 1 pada
kolom rekomendasi sesuai kode untuk mitra bestari:
a. Kode 1 : Disetujui berwenang penuh
b. Kode 2 : Disetujui di bawah supervisi
c. Kode 3 : Tidak disetujui karena bukan kompetensinya
d. Kode 4 : Tidak disetujui karena fasilitas tidak tersedia
Dengan memperhatikan pengisian kode rekomendasi pada bagian I
yang diisi oleh mitra bestari, selanjutnya diambil keputusan dari
pengisian tersebut kode sama yang terbanyak, setelah itu mitra bestari
mengisi pada bagian II: Rekomendasi Mitra Bestari dengan melingkari:
permohonan clinical privilege disetujui, disetujui dengan catatan
ataukah tidak disetujui.
6. Komite Medik melalui Sub Komite Kredensial akan melakukan kajian
terhadap formulir daftar rincian kewenangan klinis yang telah diisi,
selanjutnya Komite Medik/Sb Komite Kredensial mengisi pada bagin III:
dengan melingkari: disetujui, disetujui dengan catatan ataukah tidak
disetujui mempertimbangkan hasil rekomendasi dari mitra bestari
7. Kajian yang dilakukan oleh subkomite kredensial meliputi elemen:
a. Kompetensi:
1) Berbagai area kompetensi terutama kompetensi medis sesuai
standar kompetensi yang disahkan oleh lembaga pemerintah
yang berwenang untuk itu.
2) Kognitif
3) Afektif
4) Psikomotor
b. Kompetensi fisik
c. Kompetensi mental/prilaku
d. Perilaku etis
8. Bilamana diperlukan Sub Komite Kredensial dapat meminta White
Paper untuk kewenangan tertentu.
9. Kewenangan klinis yang diberikan mencakup derajat kompetensi dan
cakupan praktik
10. Hasil pengkajian oleh subkomite kredensial diajukan ke Komite Medik
11. Komite Medik memberikan rekomendasi kewenangan klinis staf medis
yang bersangkutan kepada direktur
12. Bagian SDI melakukan pemeriksaan keabsahan berkas ijasah (primary
source verification) dokter yang bersangkutan
13. Direktur menerbitkan clinical appointment bagi staf medis yang
bersangkutan.
Unit terkait
Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO KREDENSIAL STAF MEDIS"

Posting Komentar