SPO MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL RUMAH SAKIT
SPO
MEKANISME
PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL RUMAH SAKIT
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
1. Pejabat Struktural Adalah Pejabat Yang Jabatannya
Secara Tegas
Terdapat Dalam Struktur Organisasi Rumah Sakit.
2. Pejabat Fungsional Adalah Pejabat Yang Jabatannya
Tidak Tercantum
Dalam Struktur Organisasi, Tetapi Dalam Sudut
Pandang Fungsinya,
Sangat Diperlukan Dalam Pelaksanaan Tugas-Tugas
Pokok Rumah Sakit,
|
||
Tujuan
|
Sebagai Acuan Dalam
Proses Penjaringan Pejabat Struktural Dan
Fungsional Yang Baru,
Untuk Masa Periode Tertentu
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
1. Manajer SDI
Mengusulkan Pembentukan Tim Evaluasi SOTK (Struktur
Organisasi Dan Tata
Kerja) Kepada Direktur Utama.
2. Pembentukan Tim
Evaluasi SOTK Oleh Direktur Utama.
3. Tim Evaluasi SOTK
Merupakan Representasi Dari Rumah Sakit , Yang
Anggotanya Meliputi Perwakilan Dari Unit Medis,
Penunjang Medis, Dan
Nonmedis.
4. Tim Evaluasi SOTK
Memberikan Rekomendasi Kepada Direktur
Mengenai Perlu Atau
Tidaknya Perubahan Struktur Organisasi Dan Tata
Kerja Di Rumah Sakit.
5. Bila Direktur
Menyetujui Perubahan Struktur Organisasi Dan Tata
Kerja, Tim Evaluasi SOTK
Memberikan Rekomendasi Susunan SOTK
Baru, Dilengkapi Dengan
Uraian Jabatan.
6. Tim Evaluasi SOTK
Bekerja Sama Dengan Manajemen Rumah Sakit,
Mengusulkan Tentang
Pembentukan Tim SOTK Yang Baru
|
SPO
MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL RUMAH SAKIT
|
|||
No.Pokok
263/
-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 2 dari 2
|
|
7.
Setelah Usulan Tentang Tim SOTK Yang Baru Disetujui Oleh YBWSA,
Tim
Evaluasi SOTK Menyelenggarakan Penjaringan Bakal Calon Pejabat
Struktural
Dan Fungsional.
8.
Mekanisme Penyelenggaraan Penjaringan Bakal Calon Pejabat
Struktural
Dan Fungsional Dilakukan Melalui:
a.
Seleksi Administrasi
b.
Tes Psikologi
c.
Tes Wawancara Direksi
9.
Tim Evaluasi SOTK Menyerahkan Hasil Rekap Nilai Tes Calon Pejabat
Struktural
Dan Fungsional Kepada Direksi.
10.
Direksi Menentukan Dan Mengesahkan Surat Keputusan Tentang
Nama-Nama
Pejabat Struktural Dan Fungsional.
11.
TIM SOTK Mengumumkan Nama-Nama Pejabat Struktural Dan
Fungsional
Yang Baru Dengan Mengedarkan Salinan SK Tentang Nama-
Nama
Pejabat Struktural Dan Fungsional Ke Seluruh Unit Dan Kepada
YBWSA.
12.
Tim SOTK Menyelenggarakan Pelantikan Pejabat Struktural Dan
Fungsional
Yang Baru.b. Kompetensi fisik
c.
Kompetensi mental/prilaku
d.
Perilaku etis
8.
Bilamana diperlukan Sub Komite Kredensial dapat meminta White
Paper
untuk kewenangan tertentu.
9.
Kewenangan klinis yang diberikan mencakup derajat kompetensi dan
cakupan
praktik
10. Hasil
pengkajian oleh subkomite kredensial diajukan ke Komite Medik
11.
Komite Medik memberikan rekomendasi kewenangan klinis staf medis
yang
bersangkutan kepada direktur
12.
Bagian SDI melakukan pemeriksaan keabsahan berkas ijasah (primary
source
verification) dokter yang bersangkutan
13.
Direktur menerbitkan clinical appointment bagi staf medis yang
bersangkutan.
|
|||
Unit terkait
|
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL RUMAH SAKIT"
Posting Komentar