SPO MENGHUBUNGI DOKTER(PENULIS RESEP) BILA TULISAN RESEP/PESANAN TAK JELAS/TIMBUL PERTANYAAN




SPO
MENGHUBUNGI DOKTER(PENULIS RESEP) BILA TULISAN RESEP/PESANAN TAK JELAS/TIMBUL PERTANYAAN
Prosedur
Tetap
No.Pokok
308//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016


Tangerang,



                            
Direktur                              
Pengertian
1.      Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi kepada apoteker baik dalam bentuk paper maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien peraturan yang berlaku.
2.      Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Tujuan
1.      Untuk memberikan panduan kepada petugas dalam rangka menangani resep yang sulit dibaca.
2.       Untuk mencegah terjadinya kesalahan resep dokter.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 266 tentang  Panduan Penulisan Resep.
Prosedur
1.      Terima resep atau permintaan obat oleh petugas farmasi
2.      Lakukan skrining resep
3.      Jika ada resep yang tidak terbaca, hubungi segara dokter penulis resep oleh petugas farmasi
4.      Tulis nama obat tersebut di resep oleh petugas farmasi dengan mencantumkan tulisan “ACC dokter (nama dokter) tanggal dan waktu (jam)  setelah mendapatkan jawaban dari dokter penulis resep..
5.      Layani resep dengan baik.
Unit terkait
·         IFRS

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO MENGHUBUNGI DOKTER(PENULIS RESEP) BILA TULISAN RESEP/PESANAN TAK JELAS/TIMBUL PERTANYAAN"

Posting Komentar