SPO ORIENTASI KHUSUS KARYAWAN RUMAH SAKIT






SPO
ORIENTASI KHUSUS KARYAWAN RUMAH SAKIT
Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.




Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
Orientasi karyawan khusus adalah kegiatan pengenalan unit kerja baru ,falsafah, susunan organisasi , tata kerja, sarana dan prasarana di unit
tersebut. Orientasi Karyawan merupakan kegiatan upaya agar karyawan
tersebut yang akan bekerja di unit kerja baru mengetahui uraian tugas
pekerjaan sesuai dengan pendidikan dan bidang kerjanya sehingga siap
bekerja di unit kerjanya.
Tujuan
Sebagai acuan dalam penyelenggaraan orientasi karyawan di unit tempat karyawan tersebut bekerja.
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit
Prosedur
1. Bagian pengembangan staf mendapatkan daftar nama orientasi khusus
karyawan lama dan baru untuk dilaksanakan orientasi dari personalia.
2. Bagian pengembangan staf menjadwalkan pelaksanaan orientasi
karyawan lama selama 4 ( empat ) hari dan karyawan baru sesuai
dengan unit kerjanyanya ( orientasi khusus bidang keperawatan
dilaksanakan selama 3 bulan , medis selama 1 bulan, bidang non medis
dan penunjang medis selama 1 bulan.
3. Bidang SDI menyerahkan ke kepala unit kerja untuk dilakukan orientasi
khusus .
4. Bidang SDI membuat undangan mengadakan pertemuan acara serah
terima dengan kepala unit
5. Materi Orientasi Khusus :
– Falsafah dan tujuan di unit kerja
– Susunan Organisasi dan tata kerja di unit kerja
– Prosedur kerja tetap di unit kerjanya
– Sarana dan prasarana di unit kerja
– Uraian tugas
– Prosedur kerja tetap di unit kerja yang terkait.
– Materi lain sesuai dengan kebutuhan unit kerja
– Mutu Unit Kerja
















































SPO
ORIENTASI KHUSUS KARYAWAN RUMAH SAKIT
No.Pokok
263/ -SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 2 dari 2

6. Evaluasi orientasi khusus dalam bentuk penilaian kualitatif
– Amat baik = 91 -100
– Baik = 76 – 90
– Cukup = 61 – 75
– Kurang = ≤ 60
7. Peserta orientasi khusus dinyatakan lulus jika mendapatkan nilai
minimal“ BAIK “
8. Bila peserta orientasi khusus mendapatkan nilai cukup atau kurang
maka akan dilakukan perpanjangan masa orientasi 1 (satu) kali periode
sesuai dengan periode orientasi khusus unit kerja dan oleh karenanya
belum dapat diterbitkan Surat Keputusan Penempatan Karyawan,
9. Pelaporan kegiatan orientasi khusus di laksanakan oleh Pimpinan unit
kerja masing-masing karyawan ditujukan kepada Manajer SDI sebagai
salah satu penilaian kelayakan karyawan dengan menggunakan form
laporan evaluasi orientasi
10. Setelah orientasi selesai karyawan yang bersangkutan
menandatangani formulir orientasi yang ada.
11. Manager unit terkait menyerahkan formulir orientasi asli yang telah
disi lengkap ke bagian SDI , sedangkan salinananya menjadi
dokumentasi di unit terkait
12. Bagian sumber Daya insani melaporkan hasil orientasi kepada Direktur rumah Sakit .
13. Bagian Sumber daya Insani membuat dan menerbitkan Surat Keputusan
penempatkan karyawan baru di unit terkait
Unit terkait
Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO ORIENTASI KHUSUS KARYAWAN RUMAH SAKIT"

Posting Komentar