SPO STUDI LANJUT DENGAN BIAYA SENDIRI
SPO
STUDI LANJUT DENGAN BIAYA SENDIRI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Pendidikan dengan biaya
sendiri adalah pendidikan untuk studi
lanjut karyawan yang
dilaksanakan pegawai rumah sakit dengan
pembiayaan sendiri.
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan untuk melaksanakan pendidikan bagi
Pegawai yang
meningkatkan studi lanjut dengan biaya sendiri
|
||
Kebijakan
|
Surat
keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
1.
Pegawai yang akan studi lanjut dengan biaya sendiri mengajukan
surat
permohonan persetujuan studi lanjut kepada Direksi dengan
rekomendasi
(ijin) dari Pimpinan unit kerja melalui bagian
Sekretariat
2.
Bagian Sekretariat menerbitkan disposisi dan mendistribusi surat
ke
Direksi
3.
Direksi mendisposisi surat ke Manajer SDI untuk memberikan
pertimbangan
dan memverifikasi persyaratan masa kerja serta
kebutuhan
rumah sakit
4.
Jika permohonan tidak disetujui, surat dikembalikan ke Pemohon
5.
Jika disetujui, Manajer SDI akan menerbitkan Surat Perjanjian
Studi
Lanjut.
6.
Pegawai yang akan studi lanjut menandatangani Surat Perjanjian.
7.
Bila studi lanjut di laksanakan pada jam kerja, maka Pegawai yang
melaksanakan
studi lanjut wajib mengganti jam kerja hilang
sesuai
dengan kesepakatan
|
||
Unit
terkait
|
Semua
unit terkait
|
0 Response to "SPO STUDI LANJUT DENGAN BIAYA SENDIRI"
Posting Komentar