SPO PENCATATAN, PELAPORAN DAN PENGENDALIAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
SPO
PENCATATAN, PELAPORAN DAN PENGENDALIAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
381/Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Pengawasan
dan pengendalian penggunaan obat golongan narkotika dan psikotropika dalam
pelayanan kepada pasien dan membuat catatan dan laporan secara rutin dan
mengirim laporan penggunaan narkotika dan psikotropika sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan untuk menjaga keamanan penggunaan
obat narkotika dan psikotropika dan menghindari penyalahgunaan obat narkotika
dan psikotropika.
|
||
Kebijakan
|
Surat
keputusan direktur rumah sakit nomor 344 tentang Pencatatan / Pelaporan
Obat Narkotika dan Psikotropika.
|
||
Prosedur
|
1. Lakukan
screening resep obat yang mengandung narkotika dan psikotropika oleh petugas
IFRS.
2. Bawa
dan simpan baik baik kunci lemari khusus narkotika dan psikotropika (dikalungi).
3. Catat
jumlah pengambilan ke kartu stok sesuai dengan jumlah pengambilan fisik obat.
4.
Dokumentasikan dan laporkan penggunaan obat golongan
narkotika dan psikotropika setiap bulan ke Dinas Kesehatan setempat.
|
||
Unit
terkait
|
·
IFRS
·
Rawat Jalan
·
Rawat Inap
·
UGD
·
ICU
·
OK
|
0 Response to "SPO PENCATATAN, PELAPORAN DAN PENGENDALIAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA"
Posting Komentar