SPO PENGUNDURAN DIRI KARYAWAN






SPO
PENGUNDURAN DIRI KARYAWAN
Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.




Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
Keluar/ berhentinya seorang karyawan/pegawai dari pekerjaan yang
sedang dilakukan di Rumah Sakit karena alasan tertentu.
Tujuan
1. Sebagai acuan dalam tata kelola karyawan yang akan mengundurkan
diri dari rumah sakit.
2. Agar pelaksanaan pelayanan administrasi karyawan yang akan
mengundurkan diri dapat berjalan efektif dan efisien
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit
Prosedur
1. Karyawan yang yang akan mengundurkan diri mengajukan surat
pengunduran diri kepada direktur RS melalui sekretariat 1 (satu)
bulan sebelum tanggal pengunduran diri.
2. Sekretariat meneruskan surat permohonan pengunduruan diri kepada
direksi dilengkapi dengan lembar disposisi.
3. Direksi menyetujui/tidak menyetujui permohonan pengunduran diri
karyawan, dan meneruskan disposisi kepada unit SDI melalui
Sekretariat
4. Unit SDI menerima disposisi dari direktur, apabila keputusan di setujui
maka SDI menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan pengunduran
diri untuk karyawan beserta surat referensi kerja selama bekerja di
RS, apabila tidak disetujui SDI menerbitkan surat pemberitahuan
bahwa karyawan yang bersangkutan belum dapat mengundurkan diri
dari pekerjaannya disertai dengan alasannya
5. Surat balasan dari SDI dikirimkan kepada karyawan yang bersangkutan
dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja terkait
6. Karyawan yang bersangkutan mengembalikan seluruh fasilitas milik RS
dan memberikan seluruh data dan berkas pekerjaan yang selama ini
dikerjakan kepada Rumah Sakit untuk didelegasikan kepada
penggantinya
7. Bagian SDI mengkoordinasikan ke bagian Keuangan, pihak bank untuk
pemberitahuan adanya karyawan yang akan mengundurkan diri, agar
kewajiban karyawan (bila ada) dengan pihak rumah sakit dan diluar
rumah sakit dapat diselesaikan sebelum karyawan keluar dari rumah
sakit
8. Bagian SDI menghitung besarnya pesangon yang ketentuannya sesuai
dengan UU No. 13 tahun 2003, dimana uang penggantian Hak
karyawan sesuai dengan Pasal 156 ayat 4 dan besar dan pelaksanaan
uang pisah diatur dalam perjanjian kerja dan Peraturan Perusahaan.
Besarnya uang pesangon diberikan kepada karyawan yang
bersangkutan melalui transfer ke rekening Bank yang bersangkutan
Unit terkait
Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PENGUNDURAN DIRI KARYAWAN"

Posting Komentar