SPO PENGUNDURAN DIRI KARYAWAN
SPO
PENGUNDURAN
DIRI KARYAWAN
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Keluar/ berhentinya
seorang karyawan/pegawai dari pekerjaan yang
sedang dilakukan di
Rumah Sakit karena alasan tertentu.
|
||
Tujuan
|
1.
Sebagai acuan dalam tata kelola karyawan yang akan mengundurkan
diri
dari rumah sakit.
2. Agar
pelaksanaan pelayanan administrasi karyawan yang akan
mengundurkan
diri dapat berjalan efektif dan efisien
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
1.
Karyawan yang yang akan mengundurkan diri mengajukan surat
pengunduran
diri kepada direktur RS melalui sekretariat 1 (satu)
bulan
sebelum tanggal pengunduran diri.
2.
Sekretariat meneruskan surat permohonan pengunduruan diri kepada
direksi
dilengkapi dengan lembar disposisi.
3.
Direksi menyetujui/tidak menyetujui permohonan pengunduran diri
karyawan,
dan meneruskan disposisi kepada unit SDI melalui
Sekretariat
4. Unit
SDI menerima disposisi dari direktur, apabila keputusan di setujui
maka SDI
menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan pengunduran
diri
untuk karyawan beserta surat referensi kerja selama bekerja di
RS,
apabila tidak disetujui SDI menerbitkan surat pemberitahuan
bahwa
karyawan yang bersangkutan belum dapat mengundurkan diri
dari
pekerjaannya disertai dengan alasannya
5. Surat
balasan dari SDI dikirimkan kepada karyawan yang bersangkutan
dengan
tembusan kepada Pimpinan unit kerja terkait
6.
Karyawan yang bersangkutan mengembalikan seluruh fasilitas milik RS
dan
memberikan seluruh data dan berkas pekerjaan yang selama ini
dikerjakan
kepada Rumah Sakit untuk didelegasikan kepada
penggantinya
7.
Bagian SDI mengkoordinasikan ke bagian Keuangan, pihak bank untuk
pemberitahuan
adanya karyawan yang akan mengundurkan diri, agar
kewajiban
karyawan (bila ada) dengan pihak rumah sakit dan diluar
rumah
sakit dapat diselesaikan sebelum karyawan keluar dari rumah
sakit
8.
Bagian SDI menghitung besarnya pesangon yang ketentuannya sesuai
dengan
UU No. 13 tahun 2003, dimana uang penggantian Hak
karyawan
sesuai dengan Pasal 156 ayat 4 dan besar dan pelaksanaan
uang
pisah diatur dalam perjanjian kerja dan Peraturan Perusahaan.
Besarnya
uang pesangon diberikan kepada karyawan yang
bersangkutan
melalui transfer ke rekening Bank yang bersangkutan
|
||
Unit terkait
|
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO PENGUNDURAN DIRI KARYAWAN"
Posting Komentar