SPO PENILAIAN KARYAWAN DAN JENJANG KARIER
SPO
PENILAIAN KARYAWAN DAN JENJANG KARIER
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
410//Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Penilaian
terhadap karyawan untuk periode satu tahun berkerja dan dilakukan pada akhir
tahun, penilaian ini akan menentukan kenaikan gaji berkala bagi karyawan yang
bersangkutan.
|
||
Tujuan
|
Sebagai
acuan untuk meningkatkan semangat kerja karyawan.
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit
042//KARS-X/VIII/1994 Tentang Penunjukkan nama nama Pegawai yang memperoleh
jabatan fungsional dan penetapan besarnya honorarium.
|
||
Prosedur
|
1. Isi Formulir
Penilaian tahunan oleh penilai atau Kepala Ruang IFRS dalam bentuk angka.
2. Tanda tangani hasil
penilaian dan diketahui oleh karyawan yang bersangkutan.
3. Ajukan hasil
penilaian ke bagian Personalia.
4. Hasil penilaian
akan mempengaruhi kenaikan gaji dan jenjang karier karyawan dengan masa kerja
minimal 9 bulan.
|
||
Unit
terkait
|
· IFRS
· Gudang Farmasi
· Bagian Personalia
|
0 Response to "SPO PENILAIAN KARYAWAN DAN JENJANG KARIER"
Posting Komentar