SPO REKREDENSIAL STAF MEDIS






SPO
REKREDENSIAL STAF MEDIS
Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.



Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
1. Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah
memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menentukan
kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
2. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk
menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege).
3. Komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata
kelola klinis(clinical governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga
profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu
profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
4. Kewenangan klinis (clinical privelege) adalah hak khusus seorang staf
medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam
lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang
dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment).
5. Penugasan klinis (clinical appointment) adalah penugasan direktur
rumah sakit kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok
pelayanan medis di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar
kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.
6. Mitra bestari (peer group) adalah sekelompok staf medis disiplin ilmu
yang sesuai dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk
menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis.
Tujuan
Sebagai acuan dalam pelaksanaan proses kredensial staf medis di rumah sakit
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit
Prosedur
1. Bagian SDI (Sumber Daya Insani) atas dasar rekomendasi dari
Subkomite Etik dan Disiplin Profesi melaporkan ke Direktur mengenai
Daftar nama dokter yang habis masa penugasan klinisnya, daftar nama
dokter yang belum memiliki Clinical Appointment, serta dokter yang
perlu dilaksanakan rekredensial.
2. Pelaksanaan rekredensial harus memenuhi syarat-syarat:
- rekredensial dilakukan atas usulan SMF karena ada penambahan
atau pengurangan kewenangan klinis dokter
- rekredensial dilakukan Subkomite etik/mutu karena ada
pertimbangan masalah etik dan mutu dokter.
- rekredensial dilakukan setiap 3 (tiga) tahun; bila dibutuhkan,
rekredensial dapat dilakukan lebih cepat (kurang dari 3 tahun),
setelah dilaksanakan penilaian dokter pada tahun ke 3 dengan
menggunakan evaluasi dokter tahunan.





















































SPO
REKREDENSIAL STAF MEDIS
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 2 dari 2

3. Direktur menyetujui dilaksanakannya rekredensial.
4. Bagian SDI menyerahkan berkas administrasi kepada Komite Medik
meliputi: surat lamaran, ijasah / Kolegium, Surat Tanda Registrasi,
Curriculum vitae, sertifikat – sertifikat.
5. Komite Medik melakukan koordinasi dengan Subkomite kredensial
untuk dilakukan proses rekredensial.
6. Subkomite kredensial berkoordinasi dengan bagian SDI untuk proses
pemanggilan rekredensial.
7. Subkomite kredensial dan mitra bestari mengadakan pertemuan
dengan SMF yang bersangkutan untuk rekredensial, meliputi:
pemberkasan administrasi, keahlian, attitude/etika, fisik dan psikologi
berdasarkan checklist clinical privilege.
8. Bilamana diperlukan Subkomite kredensial membentuk panitia ad hoc.
9. Hasil rekredensial dilaporkan kepada direktur melalui komite medik
untuk penerbitan clinical appointment.
Unit terkait
Seluruh petugas Rumah Sakit

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO REKREDENSIAL STAF MEDIS"

Posting Komentar