SPO REKREDENSIAL STAF MEDIS
SPO
REKREDENSIAL STAF MEDIS
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
1. Rekredensial adalah proses
reevaluasi terhadap staf medis yang telah
memiliki kewenangan klinis
(clinical privilege) untuk menentukan
kelayakan pemberian
kewenangan klinis tersebut.
2. Kredensial adalah proses
evaluasi terhadap staf medis untuk
menentukan kelayakan
diberikan kewenangan klinis (clinical privilege).
3. Komite medik adalah
perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata
kelola klinis(clinical
governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga
profesionalismenya melalui
mekanisme kredensial, penjagaan mutu
profesi medis, dan
pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
4. Kewenangan klinis
(clinical privelege) adalah hak khusus seorang staf
medis untuk melakukan
sekelompok pelayanan medis tertentu dalam
lingkungan rumah sakit untuk
suatu periode tertentu yang
dilaksanakan berdasarkan
penugasan klinis (clinical appointment).
5. Penugasan klinis (clinical
appointment) adalah penugasan direktur
rumah sakit kepada seorang
staf medis untuk melakukan sekelompok
pelayanan medis di rumah
sakit tersebut berdasarkan daftar
kewenangan klinis yang telah
ditetapkan baginya.
6. Mitra bestari (peer group)
adalah sekelompok staf medis disiplin ilmu
yang sesuai dengan reputasi
dan kompetensi profesi yang baik untuk
menelaah segala hal yang
terkait dengan profesi medis.
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan dalam pelaksanaan proses
kredensial staf medis di rumah sakit
|
||
Kebijakan
|
Surat
keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
1.
Bagian SDI (Sumber Daya Insani) atas dasar rekomendasi dari
Subkomite
Etik dan Disiplin Profesi melaporkan ke Direktur mengenai
Daftar
nama dokter yang habis masa penugasan klinisnya, daftar nama
dokter
yang belum memiliki Clinical Appointment, serta dokter yang
perlu
dilaksanakan rekredensial.
2.
Pelaksanaan rekredensial harus memenuhi syarat-syarat:
-
rekredensial dilakukan atas usulan SMF karena ada penambahan
atau
pengurangan kewenangan klinis dokter
-
rekredensial dilakukan Subkomite etik/mutu karena ada
pertimbangan
masalah etik dan mutu dokter.
-
rekredensial dilakukan setiap 3 (tiga) tahun; bila dibutuhkan,
rekredensial
dapat dilakukan lebih cepat (kurang dari 3 tahun),
setelah
dilaksanakan penilaian dokter pada tahun ke 3 dengan
menggunakan
evaluasi dokter tahunan.
|
SPO
REKREDENSIAL STAF MEDIS
|
|||
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 2 dari 2
|
|
3. Direktur menyetujui dilaksanakannya
rekredensial.
4. Bagian SDI menyerahkan berkas
administrasi kepada Komite Medik
meliputi: surat lamaran, ijasah /
Kolegium, Surat Tanda Registrasi,
Curriculum vitae, sertifikat – sertifikat.
5. Komite Medik melakukan koordinasi
dengan Subkomite kredensial
untuk dilakukan proses rekredensial.
6. Subkomite kredensial berkoordinasi
dengan bagian SDI untuk proses
pemanggilan rekredensial.
7. Subkomite kredensial dan mitra
bestari mengadakan pertemuan
dengan SMF yang bersangkutan untuk
rekredensial, meliputi:
pemberkasan administrasi, keahlian,
attitude/etika, fisik dan psikologi
berdasarkan checklist clinical
privilege.
8. Bilamana diperlukan Subkomite
kredensial membentuk panitia ad hoc.
9. Hasil rekredensial dilaporkan kepada
direktur melalui komite medik
untuk penerbitan clinical appointment.
|
|||
Unit terkait
|
Seluruh petugas Rumah Sakit
|
0 Response to "SPO REKREDENSIAL STAF MEDIS"
Posting Komentar