KEBIJAKAN PERACIKAN OBAT RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
:
TENTANG
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa peracikan ovbat adalah kegiatan untuk mencampur
beberapa bahan obat atau obat untuk dijadikan obat sediaan baru sesuai dengan
aturan minum ilmu meracik obat.
b. Bahwa peracikan obat menjadi tanggung jawab
dari Instalasi Farmasi agar sesuai dengan aturan peracikan obat.
c. Bahwa untuk menjamin petugas yang meracik obat
berkompetensi untuk meracik obat itu menjadi tanggung jawab kepala Instalasi
Farmasi untuk mensosialisasi dan memberikan pelatihan tentang cara peracikan
obat.
d.
Bahwa untuk menjamin peracikan obat
seragam sesuai standar peracikan obat perlu ditetapkan surat keputusan direksi
tentang kebijakan peracikan obat.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
: Peracikan obat di farmasi
dilakukan oleh reseptir, asisten apoteker, apoteker atau tenaga praktikan yang
sudah terlatih.
KEDUA
: Sebelum dan
sesudah melakukan peracikan obat petugas harus melakukancuci tangan sesuai
prosedur cuci tangan .
KETIGA
: Sebelum dan sesudah melakukan
peracikan, peralatan peracikan dibersihkan.
KEEMPAT :
Petugas peracik obat memakai APD (Alata Pelindung Diri) saat meracik obat.
KELIMA :
Tempat peracikan obat harus terpisah dari tempat pelayanan obat.
KEENAM :
Jumlah obat dalam satu racikan obat maksimal 5 jenis obat.
KETUJUH : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KEDELAPAN : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT
PERATURAN DIREKTUR
RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :
Kebijakan
Peracikan Obat
Rumah
Sakit
A.
Peracikan
obat dilakukan di Instalasi Farmasi, meliputi:
-
Obat racikan puyer
-
Obat racikan kapsul
-
Obat racikan syrup
-
Obat racikan salep
-
Obat racikan cream
-
Obat racikan bedak tabor
-
Obat racikan cairan obat luar
B.
Tempat
peracikan obat di Instalasi Farmasi dan Keperawatan harus selalu bersih, baik
sebelum, saat dan sesudah peracikan.
-
Petugas Instalasi farmasi harus membersihkan tempat meracik
sebelum dan sesudah peracikan obat.
-
Petugas yang melakukan peracikan tidak boleh diganggu
saat proses peracikan obat
C.
Petugas
yang melakukan peracikan obat memakai APD (Alat Pelindung Diri)
APD (Alat Pelindung Diri) yang digunakan dan fungsinya untuk peracikan
obat, meliputi:
1. Handscoon
non steril
-
Melindungi kontaminasi dari tangan ke obat yang sedang
diracik
-
Menghindarkan terkontaminasinya tangan oleh obat yang
sedang diracik
2. Standar
masker
-
Melindungi kontaminasi dari mulut dan hidung ke obat yang
sedang diracik
-
Menghindari terhirupnya obat yang sedang diracik
3. Celemek
Menghindarkan
terkontaminasinya pakaian seragam saat melakukan peracikan.
D.
Obat
Antibiotik tidak boleh dicampur dalam racikan obat
Apabila
dalam resep racikan obat ada obat antibiotik, maka farmasi berhak untuk :
1. Mengganti dengan sediaan syrup
untuk obat antibiotiknya dan menyesuaikan dosis pemakaiannya.
2. Apabila tidak ada sediaan
syrupnya maka obat antibiotik diracik sendiri terpisah dari obat lainnya.
E. Memastikan
homogenitas obat racikan dengan cara:
E.
Memastikan
homogenitas obat racikan dengan cara:
1. Untuk obat pulveres / puyer
obat terbagi dan puyer obat luar
a. Diracik dengan blender
– Obat diblender dengan waktu 8 detik sekali dan
diulang 3 kali.
– Obat dipindahkan di kertas perkamen dan
dilihat dengan mata homogenitas puyernya ( meliputi : kehalusan puyer dan warna
puyer )
b. Diracik dengan mortir stemper
– Obat digerus dengan tekanan selama 8 detik dan
diulang 3kali kemudian diratakan dengan mika.
– Obat dipindahkan ke kertas perkamen dan
dilihat dengan mata homogenitas puyernya ( meliputi : kehalusan puyer dan warna
puyer )
2. Untuk obat suspensi, emulsi dan
larutan obat
a. Obat dalam botol dikocok selama 8 detik
b. Obat dalam botol dilihat dengan mata
homogenitasnya ( meliputi : homogenitas partikel obat dalam cairan dan warna
obatnya.
3. Untuk obat injeksi dan infus
yang di oplos perawat
a. Pengoplosan sesuai dengan SPO pengoplosan obat
injeksi dan infus oleh perawat
b. Obat dilihat dengan mata homogenitasnya (
meliputi : warna dan homogenitas obatnya )
F. Obat obat
yang tidak boleh diracik, antara lain :
1. Obat yang bersifat higroskopis
2. Obat obat enzim
3. Obat obat yang berinteraksi
dengan obat dalam 1 racikan
4. Obat sediaan tablet enterik,
tablet salut selaput dan tablet lepas lambat.
0 Response to "KEBIJAKAN PERACIKAN OBAT RUMAH SAKIT "
Posting Komentar