KEBIJAKAN PERACIKAN OBAT RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
KEBIJAKAN PERACIKAN OBAT RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : a. Bahwa peracikan ovbat adalah kegiatan untuk mencampur beberapa bahan obat atau obat untuk dijadikan obat sediaan baru sesuai dengan aturan minum ilmu meracik obat.
                                    b.  Bahwa peracikan obat menjadi tanggung jawab dari Instalasi Farmasi agar sesuai dengan aturan peracikan obat.
                                    c.  Bahwa untuk menjamin petugas yang meracik obat berkompetensi untuk meracik obat itu menjadi tanggung jawab kepala Instalasi Farmasi untuk mensosialisasi dan memberikan pelatihan tentang cara peracikan obat.
                                    d. Bahwa untuk menjamin peracikan obat seragam sesuai standar peracikan obat perlu ditetapkan surat keputusan direksi tentang kebijakan peracikan obat.

MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang  Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Peracikan obat di farmasi dilakukan oleh reseptir, asisten apoteker, apoteker atau tenaga praktikan yang sudah terlatih.

KEDUA                    :  Sebelum dan sesudah melakukan peracikan obat petugas harus melakukancuci tangan sesuai prosedur cuci tangan .

KETIGA                   : Sebelum dan sesudah melakukan peracikan, peralatan peracikan dibersihkan.

KEEMPAT                : Petugas peracik obat memakai APD (Alata Pelindung Diri) saat meracik obat.

KELIMA                   : Tempat peracikan obat harus terpisah dari tempat pelayanan obat.

KEENAM                 : Jumlah obat dalam satu racikan obat maksimal 5 jenis obat.

KETUJUH                :  Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEDELAPAN           :  Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :    
RUMAH SAKIT 



Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip


SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          :
TANGGAL      : 

Kebijakan Peracikan Obat
Rumah Sakit 

A.       Peracikan obat dilakukan di Instalasi Farmasi, meliputi:
-       Obat racikan puyer
-       Obat racikan kapsul
-       Obat racikan syrup
-       Obat racikan salep
-       Obat racikan cream
-       Obat racikan bedak tabor
-       Obat racikan cairan obat luar

B.       Tempat peracikan obat di Instalasi Farmasi dan Keperawatan harus selalu bersih, baik sebelum, saat dan sesudah peracikan.
-       Petugas Instalasi farmasi harus membersihkan tempat meracik sebelum dan sesudah peracikan obat.
-       Petugas yang melakukan peracikan tidak boleh diganggu saat proses peracikan obat

C.       Petugas yang melakukan peracikan obat memakai APD (Alat Pelindung Diri)
APD (Alat Pelindung Diri) yang digunakan dan fungsinya untuk peracikan obat, meliputi:
1.    Handscoon non steril
-       Melindungi kontaminasi dari tangan ke obat yang sedang diracik
-       Menghindarkan terkontaminasinya tangan oleh obat yang sedang diracik
2.    Standar masker
-       Melindungi kontaminasi dari mulut dan hidung ke obat yang sedang diracik
-       Menghindari terhirupnya obat yang sedang diracik
3.      Celemek
Menghindarkan terkontaminasinya pakaian seragam saat melakukan peracikan.

D.       Obat Antibiotik tidak boleh dicampur dalam racikan obat
Apabila dalam resep racikan obat ada obat antibiotik, maka farmasi berhak untuk :
1. Mengganti dengan sediaan syrup untuk obat antibiotiknya dan menyesuaikan dosis pemakaiannya.
2. Apabila tidak ada sediaan syrupnya maka obat antibiotik diracik sendiri terpisah dari obat lainnya.



E.      Memastikan homogenitas obat racikan dengan cara:
E.       Memastikan homogenitas obat racikan dengan cara:
1. Untuk obat pulveres / puyer obat terbagi dan puyer obat luar
a. Diracik dengan blender
–   Obat diblender dengan waktu 8 detik sekali dan diulang 3 kali.
–   Obat dipindahkan di kertas perkamen dan dilihat dengan mata homogenitas puyernya ( meliputi : kehalusan puyer dan warna puyer )
b. Diracik dengan mortir stemper
–   Obat digerus dengan tekanan selama 8 detik dan diulang 3kali kemudian diratakan dengan mika.
–   Obat dipindahkan ke kertas perkamen dan dilihat dengan mata homogenitas puyernya ( meliputi : kehalusan puyer dan warna puyer )

2. Untuk obat suspensi, emulsi dan larutan obat
a. Obat dalam botol dikocok selama 8 detik
b. Obat dalam botol dilihat dengan mata homogenitasnya ( meliputi : homogenitas partikel obat dalam cairan dan warna obatnya.

3. Untuk obat injeksi dan infus yang di oplos perawat
a. Pengoplosan sesuai dengan SPO pengoplosan obat injeksi dan infus oleh perawat
b. Obat dilihat dengan mata homogenitasnya ( meliputi : warna dan homogenitas obatnya )

F.    Obat obat yang tidak boleh diracik, antara lain :
1. Obat yang bersifat higroskopis
2. Obat obat enzim
3. Obat obat yang berinteraksi dengan obat dalam 1 racikan
4. Obat sediaan tablet enterik, tablet salut selaput dan tablet lepas lambat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PERACIKAN OBAT RUMAH SAKIT "

Posting Komentar