PANDUAN DO NO RESUCITATE (DNR) RUMAH SAKIT (PARTIII)

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
PANDUAN DO NO RESUCITATE (DNR) RUMAH SAKIT (PARTIII)
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


sambungan dari: part II


BAB IV
PENINJAUAN ULANG MENGENAI KEPUTUSAN DNR

A. Peninjauan Ulang
1. Keputusan mengenai DNR ini harus ditinjau ulang secara teratur dan rutin, terutama jika terjadi perubahan apapun terhadap kondisi dan keinginan pasien.
2. Frekuensi peninjauan ulang ini harus ditentukan oleh dokter senior yang saat itu sedang bertugas atau oleh konsultan penanggungjawab pasien.
3. Biasanya peninjauan ulang ini dilakukan setiap 7 (tujuh) hari sekali, tetapi dapat juga dilakukan setiap hari pada kasus-kasus tertentu.
4. Peninjauan ulang ini dipengaruhi oleh diagnosis pasien, potensi perbaikan kondisi, dan respons pasien terhadap terapi / pengobatan.


B. Pembatalan Keputusan DNR
1. Jika instruksi DNR tidak lagi berlaku, bagian pembatalandi formulir DNR harus dilengkapi/ diisi (lihat Lampiran 2). Dituliskan tanggal dan ditandatangani oleh dokter senior yang saat itu sedang bertugas atau oleh konsultan.
2. Pembatalan ini harus dengan jelas dicatat di dalam rekam medis pasien.


C. Keputusan DNR Dan Transfer Pasien
1. Jika pasien ditransfer ke rumah sakit lain dengan instruksi DNR, dokter senior yang saat itu sedang bertugas atau konsultan harus bertanggungjawab untuk melakukan asesmen ulang dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang didapat saat itu mengenai: ‘Apakah instruksi DNR masih berlaku atau tidak? Sebelum asesmen ulang tersebut dilakukan, pasien masih dianggap sebagai DNR.
2. Jika pasien ditransfer ke pelayanan primer lain dengan instruksi DNR, dokter umum di layanan primer tersebut bertanggungjawab melakukan asesmen ulang dan pengambilan keputusan harus dikomunikasikan dengan semua petugas yang terlibat dalam perawatan pasien. Sebelum asesmen ulang tersebut dilakukan, pasien masih dianggap sebagai DNR.
3. Saat melakukan transfer pasien, formulir DNR harus tetap disertakan dalam rekam medis pasien. Formulir DNR ini tidak boleh difotokopi.

D. Instruksi DNR Pada Pasien Di Luar Rumah Sakit
Pada situasi kasus emergensi yang terjadi di luar rumah sakit, usaha RJP memiliki angka keberhasilan yang lebih rendah pada pasien dengan usia sangat lanjut atau memiliki penyakit berat / terminal. Saat ini, banyak pasien-pasien dengan kondisi tersebut memilih untuk meninggal dengan tenang dan tidak ingin menjalani intervensi yang agresif, seperti RJP. Banyak juga pasien yang memilih dirawat di rumah sampai akhir usianya tiba.

Protokol Pelayanan Kegawatdaruratan Medis menyatakan bahwa inisiasi RJP ditujukan kepada semua pasien yang mengalami henti jantung / napas, kecuali pasien telah ditemukan meninggal sebelumnya dengan tanda-tanda kematian yang jelas atau pasien memiliki instruksi tertulis DNR yang valid dan ditandatangani oleh dokter

1. Tujuan
a. Memfasilitasi pasien untuk memilih penanganan medis apa yang mereka inginkan dari Tim Kegawatdaruratan Medis jika terjadi henti jantung/ napas di luar rumah sakit.
b. Tim kegawatdaruratan medis meliputi: pemberi pertolongan pertama (polisi/ pemadam kebakaran/ lainnya yang mengikuti pelatihan RJP), petugas ambulans, paramedis dan perawat di mobil rawat intensif (mobile intensive care unit-MICU).


2. Definisi
a. Formulir Instruksi DNR di Luar Rumah Sakit yang valid: formulir tertulis yang dinyatakan valid jika terisi lengkap dan ditandatangani oleh pasien/ wali sahnya dan dokter penanggungjawab pasien. Fotokopi yang dilegalisir dianggap sah dan berlaku. (lihat lampiran 4)
b. Gelang DNR: adalah gelang pengenal yang berarti bahwa pemakainya memiliki instruksi DNR yang valid. Gelang ini harus telah disetujui oleh pemerintah setempat, resmi, mudah dikenali, dan khusus / khas; dipakai di pergelangan tangan atau kaki. Gelang ini harus dikenali oleh Tim Kegawatdaruratan Medis dan petugas kesehatan lainnya.


3. Tata laksana
a. Tim Kegawatdaruratan Medis akan melakukan usaha RJP pada semua pasien yang ditemukan henti napas/jantung kecuali jika pasien tersebut memiliki instruksi DNR yang valid.
b. Jika pasien dengan henti jantung/ napas memiliki instruksi DNR, tim kegawatdaruratan medis harus:
1) Melakukan asesmen mengenai tidak adanya pernapasan dan atau denyut jantung
2) Jika petugas tiba di tempat kejadian tanpa mobil rawat intensif (MICU), ikuti protokol setempat
3) Untuk petugas MICU, kontak / hubungi dokter penanggungjawab pasien (yang menandatangani DNR) untuk mengkonfirmasi validitas instruksi DNR-di luar rumah sakit, beritahukan kondisi pasien.
c. Jika pasien dengan instruksi DNR yang valid tidak berada dalam kondisi henti jantung / napas, tim kegawatdaruratan medis harus:
1) Melakukan asesmen pasien
2) Menyediakan semua tatalaksana yang sesuai
3) Menyediakan transportasi ke rumah sakit, jika diperlukan
4) Menghargai dan mematuhi instruksi DNR jika terjadi henti napas / jantung pada pasien selama transfer.
5) Memberikan salinan instruksi DNR ke rumah sakit penerima, jika tersedia.


d. Saat memutuskan untuk membuat instruksi DNR, dokter tidak boleh mempengaruhi keinginan pasien / wali sahnya.
e. Instruksi DNR dapat dibatalkan kapanpun oleh pasien dengan merusak/menyobek formulir dan gelang DNR, atau dengan menyatakan secara lisan.
f. Validitas instruksi DNR:
1) Hanya dokter penanggungjawab pasien yang boleh menulis instruksi DNR untuk pasien yang dirawat di rumah.
2) Hubungi dokter penanggungjawab pasien untuk mendiskusikan pembuatan instruksi DNR.
3) Pastikan formulir DNR telah diisi dengan lengkap oleh dokter, termasuk tanda tangan dan alamat pasien / wali sah; nama, alamat, nomor telepon, dan tanda tangan dokter; dan tanggal pembuatannya.
4) Gelang DNR dapat diperoleh dari dokter atau rumah sakit tempat pasien berobat. (lihat lampiran 5mengenai panduan gelang DNR)
5) Simpan salinan instruksi DNR di rumah dan selalu dibawa oleh pasien kemanapun dia pergi.
6) Pastikan semua keluarga / wali pasien mengetahui instruksi DNR ini.


4. Pada pasien di panti jompo: perawat pasien diperbolehkan untuk menulis instruksi
DNR dan ‘penolakan untuk dirawat di rumah sakit’ (Do Not Hospitalized), berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter.
a. Prosedur Dasar
1) Memperoleh izin persetujuan tertulis (informed consent) dari pasien/ wali sahnya.
2) Melengkapi ‘formulir instruksi DNR di luar rumah sakit’. Berikan salinan di rekam medis pasien. Berikan bebrapa salinan kepada pasien dan atau keluarga/ pengasuh di luar rumah sakit/ panti jompo.
3) Informasikan kepada pasien dan atau pengasuh mengenai penggunaan formulir DNR ini dan anjurkan agar formulir ini diletakkan di tempattempat yang mudah terlihat di rumah (misalnya: papan harian pasien, senderan ranjang, pintu kamar tidur, atau kulkas).
4) Pasien boleh menggunakan gelang DNR (tidak wajib). Gelang ini harus dianggap valid dan mengindikasikan bahwa pasien memiliki instruksi DNR di luar rumah sakit. Dokter harus menginformasikan kepada pasien / wali sahnya mengenai ketersediaan gelang DNR sebagai sarana tambahan untuk memberitahu Tim Kegawatdaruratan Medis.
5) Lakukan peninjauan ulang terhadap status DNR secara periodikn dengan pasien/ wali sahnya, lakukan revisi terhadap rencana penanganan pasien (jika diperlukan), dan catatlah di rekam medis pasien. Jika instruksi DNR ini dibatalkan, berikan instruksi untuk menghancurkan / menyobek formulir DNR dan melepas gelang DNR



b. Rekomendasi tambahan mengenai dokumentasi instruksi DNR
Dokter sebaiknya memberi catatan di kurva medis pasien mengenai instruksi DNR, yang mencakup:
1) Diagnosis
2) Alasan dibuat instruksi DNR
3) Kapasitas pasien dalam membuat keputusan
4) Dokumentasi bahwa diskusi mengenai status DNR telah dilakukan. Tulis juga siapa saja yang mengahadiri diskusi tersebut.


c. Pembatalan instruksi DNR
Instruksi DNR dapat dibatalkan kapanpun oleh pasien dengan cara menghancurkan/ menyobek formulir dan gelang DNR, atau dengan menyatakan secara lisan oleh pasien



5. Dokumentasi
a. Catat semua informasi pasien dan asesmen pasien
b. Catat instruksi DNR pasien yang telah divalidasi. Lampirkan salinan formulir NDR di luar rumah sakit.
c. Ikuti protokol kegawatdaruratan medis setempat9


6. Pelatihan
a. Manajer Pelayanan Medis bertanggungjawab untuk mengidentifikasi pelatihanpelatihan apa saja yang diperlukan untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
b. Persyaratan pelatihan yang harus dimiliki oleh personel rumah sakit harus didiskusikan sebagai bagian dari proses Peninjauan Ulang Performa Kerja Rumah Sakit (Performance Development Review) dan keputusan mengenai pelatihanpelatihan yang diperlukan harus dituliskan dalam Rencana Pengembangan Performa Kerja Rumah Personel Rumah Sakit (Personal Development Plan).


7. Peninjauan Ulang Dan Audit
a. Audit akan dilakukan setiap tahunnya untuk memastikan bahwa semua keputusan DNR didokumentasi sepenuhnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
b. Audit mengenai semua kejadian resusitasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa kejadian-kejadian tersebut telah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
c. Peninjauan ulang mengenai isi dari kebijakan ini akan dilakukan 2 (dua) tahun setelah tanggal kebijakan ini disetujui.
d. Peninjauan ulang dini dapat dilakukan jika terjadi salah satu atau lebih dari kondisi-kondisi berikut ini:
1) Adanya perubahan atau perkembangan dalam regulasi/ peraturan perundang-undangan yang berlaku
2) Terjadinya insidens yang penting / krusial
3) Adanya alasan-alasan yang kuat / relevan lainnya.


BAB V
PENUTUP

Kebijakan DNR penting untuk diketahui bahwa kebijakan ini harus dipatuhi dan diikuti oleh seluruh tenaga kesehatan profesional di tingkat primer, rumah sakit, dan petugas/ Tim transfer intra- dan antar-rumah sakit. Hak pasien untuk menolak RJP harus dihargai. Buku Panduan DNR yang ditetapkan di RS ini, diharapkan menjadi acuan bagi rumah sakit dalam pengambilan keputusan untuk melakukan tindakan Do Not Resuscitate (DNR) sehingga tidak disalahartikan/ misinterpretasi.





PANDUAN GELANG DNR
1. Gelang DNR merupakan salah satu metode untuk mengidentifikasi pasien yang memiliki instruksi DNR yang valid dan berada di luar rumah sakit.
2. gelang ini harus dihargai dan ditaati oleh tim kegawatdaruratan medis dengan atau tanpa adanya formulir instruksi DNR tertulis.
3. Gelang ini harus:
a. dipakai di pergelangan tangan/ kaki pasien
b. Bertuliskan:
i. nama pasien
ii. nama dan nomor telepon dokter
iii. tanggal pembuatan instruksi DNR dan masa berlakunya (jika ada)
c. Tidak rusak / sobek



4. Pasien/ wali sahnya dapat meminta gelang DNR ini dari rumah sakit tempat pasien berobat dengan membawa formulir DNR tertulis yang didapat dari dokter.

5. Rumah sakit akan menyimpan salinan formulir instruksi DNR.

6. Rumah sakit akan bertanggungjawab dalam:
a. Memberikan gelang DNR kepada pasien, berdasarkan formulir tertulis DNR yang ada
b. Melengkapi tulisan di gelang DNR, meliputi: nama pasien, nama dokter, dan tanggal pembuatan instruksi DNR
c. Memberikan informasi kepada pasien dan keluarga mengenai tujuan dan maksud dari instruksi DNR ini. menekankan bahwa instruksi DNR ini hanya berlaku untuk usaha RJP, penanganan lainnya tetap dilakukan
7. Instruksi DNR dapat dibatalkan dengan cara:
a. Melepas gelang DNR
b. Menyatakan secara lisan mengenai pembatalan instruksi DNR
c. Menghancurkan/ menyobek instruksi tertulis DNR
8. Pembatalan DNR ini harus dilaporkan kepada dokter pembuat formulir dan rumah sakit tempat pasien berobat sehingga dapat dicatat ke rekam medis pasien.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PANDUAN DO NO RESUCITATE (DNR) RUMAH SAKIT (PARTIII)"

Posting Komentar