PANDUAN RESTRAIN RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
PANDUAN RESTRAIN RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG :
1. bahwa rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan harus memberikan layanan kesehatan yang terbaik;
2. bahwa rumah sakit perlu melakukan upaya guna menghambat/mencegah seseorang melakukan sesuatu tindakan yang membahayakan diri pasien atau orang lain;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perlu ketetapan Direksi tentang Panduan Restrain di rumah sakit


MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran
4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 436/SK/VI/1993 tentang penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/ MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit


M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN :
KESATU : Panduan Restrain Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya.
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama




LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Panduan ini dapat diaplikasikan pada semua sarana kesehatan yang mempunyai layanan/ fasilitas keperawatan. Panduan ini biasanya diterapkan oleh perawat penanggungjawab pasien, mahasiswa keperawatan, dan asisten tenaga kesehatan. Panduan ini diaplikasikan kepada pasien dewasa, geriatri, dan sebagainya. Pengambilan keputusan untuk pengaplikasian restraint sebaiknya dibicarakan/ didiskusikan bersama (kapanpun memungkinkan) dengan pasien, kerabat, keluarga, dan dokter penanggungjawab pasien; kecuali pada kondisi emergensi. Perlu diingat akan pentingnya melibatkan suatu tim multidisiplin, termasuk profesional kesehatan lainnya yang terkait, yang dapat membantu dan mendukung perawatan pasien.


B. Tujuan
1. Membantu staf untuk memahami akan arti restraint
2. Membantu memberikan layanan kesehatan yang terbaik untuk pasien
3. Menyediakan pelayanan yang terpusat kepada pasien, memastikan keselamatan pasien dan meminimalisasi penggunaan restraint
4. Memahami aspek etik dan hukum yang relevan dengan pengaplikasian restraint
5. Mengetahui langkah/ tindakan apa yang sebaiknya dilakukan jika terdapat kecurigaan
6. Terjadinya penyalahgunaan tindakan restraint
7. Memahami kondisi/ situasi yang memperbolehkan penggunaan restraint secara legal dan etis
8. Memahami cara untuk meminimalisasi risiko yang dapat terjadi akibat penggunaan restraint


BAB II
DEFINISI

A. Pengertian
Pengertian dasar restraint: ‘membatasi gerak’ atau ‘membatasi kebebasan. Pengertian secara internasional: restraint adalah suatu metode/ cara pembatasan/ restriksi yang disengaja terhadap gerakan/ perilaku seseorang. Dalam hal ini, ‘perilaku’ yang dimaksudkan adalah tindakan yang direncanakan, bukan suatu tindakan yang tidak disadari/tidak disengaja/sebagai suatu refleks.

Pengertian lainnya: restraint adalah suatu tindakan untuk menghambat/ mencegah seseorang melakukan sesuatu yang diinginkan. Definisi restraint ini berlaku untuk semua penggunaan restraint di unit dalam rumah sakit. Pada umumnya, jika pasien dapat melepaskan suatu alat yang dengan mudah, maka alat tersebut tidak dianggap sebagai suatu restraint.

Isolasi/ pengasingan adalah suatu tindak pengasingan terhadap pasien di dalam suatu ruangan dimana pasien tinggal sendiri dan dicegah secara fisik untuk meninggalkan ruangan tersebut. Isolasi hanya digunakan untuk tujuan penanganan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan atau orang lain. Ruang isolasi ini harus dipastikan untuk selalu terkunci. Seorang pasien yang dipisahkan sendirian dalam suatu ruangan yang tidak dikunci tidak tergolong sebagai isolasi. Pengasingan pasien di suatu unit/ ruang rawat yang dikunci bersama-sama dengan pasien lainnya juga tidak tergolong isolasi. Timeout tidak dianggap sebagai isolasi.

Timeout adalah suatu intervensi dimana pasien setuju untuk ditempatkan sendirian dalam suatu area/ ruangan dalam kurun waktu tertentu dan pasien tidak dicegah secara fisik untuk meninggalkan ruangan. Pasien dapat meninggalkan ruangan dengan bebas.



B. Jenis Restraint
1. Pembatasan Fisik
a. Melibatkan satu atau lebih staf untuk memegangi pasien, menggerakkan pasien, atau mencegah pergerakan pasien.
b. Jika pasien dapat dengan mudah meloloskan diri/ melepaskan diri dari pegangan staf, maka hal ini tidak dianggap sebagai suatu restraint
c. Pemegangan fisik: biasanya staf memegangi pasien dengan tujuan untuk melakukan suatu pemeriksaan fisik/ tes rutin. Namun, pasien berhak untuk menolak prosedur ini.
1) Memegangi pasien dengan tujuan untuk membatasi pergerakan pasien dan berlawanan dengan keinginan pasien termasuk suatu bentuk restraint.
2) Pemegangan pasien secara paksa saat melakukan prosedur pemberian obat (melawan keinginan pasien) dianggap suatu restraint. Sebaiknya, kalaupunn terpaksa memberikan obat tanpa persetujuan pasien, dipilih metode yang paling kurang bersifat restriktif/sesedikit mungkin menggunakan pemaksaan.
3) Pada beberapa keadaan, dimana pasien setuju untuk menjalani prosedur/medikasi tetapi tidak dapat berdiam diri/ tenang untuk disuntik / menjalani prosedur, staf boleh memegangi pasien dengan tujuan prosedur / pemberian medikasi berjalan dengan lancar dan aman. Hal ini bukan merupakan restraint.
4) Pemegangan pasien, biasanya anak / bayi, dengan tujuan untuk menenangkan memberi kenyamanan kepada pasien tidak dianggap sebagai suatu restraint


2. Pembatasan Mekanis
a. Melibatkan penggunaan suatu alat.
1) Penggunaan sarung tangan khusus di ruang rawat intensif (Intensive Care Unit )
2) Peralatan sehari-hari: ikat pinggang / sabuk untuk mencegah pasien jatuh dari kursi, penggunaan pembatas di sisi kiri dan kanan tempat tidur (bedrails) untuk mencegah pasien jatuh/ turun dari tempat tidur.
3) Penggunaan side rails dianggap berisiko, terutama untuk pasien geriatri dan disorientasi. Pasien geriatri yang rentan berisiko terjebak diantara kasur dan side rails.
4) Pasien disorientasi dapat menganggap side rails sebagai penghalang untuk dipanjati dan dapat bergerak ke ujung tempat tidur untuk turun dari tempat tidur. Saat pasien berusaha turun dari tempat tidur dengan menggunakan segala cara, pasien berisiko terjebak, tersangkut, atau jatuh dari tempat tidur dengan kemungkinan mengalami cedera yang lebih berat dibandingkan tanpa menggunakan side rails.
5) Penggunaan side rails harus mempunyai keuntungan yang melebihi risikonya.Namun, jika pasien secara fisik tidak mampu turun dari tempat tidur penggunaan side rails bukan merupakan restraint karena penggunaan side rails tidak berdampak pada kebebeasan bergerak pasien
6) Penggunaan restraint pada pasien yang memerlukan mobilisasi rutin (untuk melancarkan sirkulasi dan mencegah ulkus dekubitus) merupakan suatu intervensi untuk melindungi pasien dari risiko jatuh, dan hal ini tidak dianggap sebagai restraint.
7) Penggunaan side rails pada pasien kejang untuk mencegah pasien jatuh/ cedera tidak dianggap sebagai restraint
8) Pengontrolan kebebasan gerak pasien: penggunaan kunci, penyekat, tombol pengatur, dan sebagainya.


b. Alat dan metode yang tidak termasuk sebagai restraint sering digunakan pada perawatan medis atau bedah, yaitu:
1) Penggunaan papan fiksasi infus di tangan pasien, bertujuan untuk stabilisasi jalur intravena (IV). Namun, jika papan fiksasi ini diikat ke tempat tidur atau keseluruhan lengan pasien diimobilisasi sehingga pasien tidak dapat mengakses bagian tubuhnya secara bebas, maka penggunaan papan ini dianggap sebagai restraint
2) Penggunaan alat pendukung mekanis untuk memperoleh posisi tubuh tertentu pada pasien, membantu keseimbangan / kesegarisan sehingga mempermudah mobilitas pasien. Misalnya: penyangga kaki, leher, kepala, atau punggung
3) Alat untuk memposisikan atau mengamakan posisi pasien, membatasi pergerakan pasien, atau secara temporer mengimobilisasi pasien selama menjalani prosedur medis, gigi, diagnostik, atau bedah.
4) Pemulihan dari pengaruh anestesia yang terjadi saat pasien berada dalam perawatan ICU atau ruang perawatan pasca anestesi dianggap sebagai bagian dari prosedur pembedahan sehingga penggunaan alat seperti bedrails untuk kondisi pasien tidak dianggap bukan suatu restraint.
5) Beragam jenis sarung tangan untuk pasien tidak dianggap sebagai suatu restraint. Namun, jika sarungt angan ini diikat / ditempelkan ke tempat tidur /menggunakan fiksator pergelangan tangan bersamaan dengan sarung tangan dapat dianggap sebagai suatu restraint. Jika sarung tangan tersebut dipakai dengan cukup ketat/ kencang hingga menyebabkan tangan / jari pasien tidak dapat bergerak, hal ini dapat dianggap sebagai restraint. Penggunaan sarung tangan yang tabal / besar juga dianggap sebagai restraint jika menghambat pasien dalam menggunakan tangannya.

3. Surveilans Teknologi
a. Teknologi yang digunakan dapat berupa: balut tekan (pressure pads), gelang pengenal, televisi sirkuit tertutup, atau alarm pada pintu. Kesemuanya ini sering digunakan oleh staf untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pasien yang mencoba untuk keluar/ kabur atau untuk memantau pergerakan pasien.
b. Metode ini sering diterapkan dalam program perencanaan keperawatan pasien, yang disesuaikan dengan kebijakan organisasi dan mempunyai asesmen risiko serta panduan yang jelas


4. Pembatasan Kimia
a. Melibatkan penggunaan obat-obatan untuk membatasi pasien.
b. Obat-obatan dianggap sebagai suatu restraint hanya jika penggunaan obatobatan tersebut tidak sesuai dengan standar terapi pasien dan penggunaan obat-obatan ini hanya ditujukan untuk mengontrol perilaku pasien / membatasi kebebasan bergerak pasien.
c. Obat-obatan ini dapat merupakan obat-obatan yang secara rutin diresepkan, termasuk obat yang dijual bebas
d. Pemberian obat-obatan sebagai bagian dari tata laksana pasien tidak dianggap sebagai restraint. Misalnya obat-obatan psikotik untuk pasien psikiatri, obat sedasi untuk pasien dengan insomnia, obat anti-ansietas untuk pasien dengan gangguan cemas, atau analgesik untuk mengatasi nyeri.


e. Kriteria untuk menentukan suatu penggunaan obat dan kombinasinya tidak tergolong restraint adalah:
1) Obat-obatan tersebut diberikan dalam dosis yang sesuai dan telah disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) dan sesuai dengan indikasinya
2) Penggunaan obat mengikuti / sesuai dengan standar praktik kedokteran yang berlaku
3) Penggunaan obat untuk mengobati kondisi medis tertentu pasien didasarkan pada gejala pasien, keadaan umum pasien, dan pengetahuan klinisi / dokter yang merawat pasien.
4) Penggunaan obat tersebut diharapkan dapat membantu pasien mencapai
5) kondisi fungsionalnya secara efektif dan efisien
6) Jika secara keseluruhan efek obat tersebut menurunkan kemampuan pasien
7) Untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya secara efektif, maka obat tersebut tidak digunakan sebagai terapi standar untuk pasien.
8) Tidak diperbolehkan menggunakan ‘pembatasan kimia’ (obat sebagai restraint) untukf. Tidak diperbolehkan menggunakan ‘pembatasan kimia’ (obat sebagai restraint) untuk tujuan kenyamanan staf, untuk mendisiplinkan pasien, atau sebagai metode untuk pembalasan dendam.
9) Efek samping penggunaan obat haruslah dipantau secara rutin dan ketat
Contoh kasus: seorang pasien menjalani program detoksifikasi. Selama terapi ini, pasien menjadi agresif dan agitatif. Staf meresepkan obat yang bersifat pro re nata (kalau perlu) untuk mengatasi perilaku agitasi pasien. Penggunaan obat ini membantu pasien untuk berinteraksi dengan orang lain dan berfungsi dengan lebih efektif. Obat untuk mengatasi perilaku agitasi pasien ini merupakan standar terapi untuk menangani kondisi medis pasien (misalnya: gejala withdrawal akibat alkohol/ narkotika). Dalam kasus ini, penggunaan obat tidak dianggap sebagai restraint.


5. Pembatasan Psikologis
a. Dapat meliputi: pemberitahuan secara konstan / terus-menerus kepada pasien mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau memberitahukan bahwa pasien tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang mereka inginkan karena tindakan tersebut berbahaya.
b. Pembatasan ini dapat juga berupa pembatasan pilihan gaya hidup pasien, seperti memberitahukan kepada pasien mengenai waktu tidur dan waktu bangunnya. Contoh lainnya: pembatasan benda-benda / peralatan milik pasien, seperti: mengambil alat bantu jalan pasien, kacamata, pakaian sehari-hari, atau mewajibkan pasien menggunakan seragam rumah sakit dengan tujuan mencegah pasien untuk kabur / keluar.
c. Jika suatu tindakan memenuhi definisi restraint, hal ini tidak secara otomatis dianggap salah / tidak dapat diterima.
d. Penggunaan restraint secara berlebihan dapat terjadi, tetapi pengambilan keputusan untuk mengaplikasikan restraint bukanlah suatu hal yang mudah. Suatu diskusi yang mendalam mengenai aspek etik, hukum, praktik, dan profesionalisme dilakukan untuk membantu tenaga kesehatan (misalnya perawat) memahami perbedaan antara penggunaan restraint yang salah/ tidak dapat ditolerir dengan kondisi yang memang memerlukan tindakan restraint.
e. Tidaklah memungkinkan untuk membuat suatu daftar mengenai jenis restraint apa saja yang dapat diterapkan kepada pasien dikarenakan pengaplikasiannya bergantung pada kondisi pasien saat itu.
f. Suatu pembatasan fisik/ mekanis/ kimia dapat diterapkan pada suatu kondisi tertentu, tetapi tidak pada kondisi lainnya


C. Indikasi Restrain
1. Pasien menunjukkan perilaku yang berisiko membahayakan dirinya sendiri dan atau orang lain
2. Tahanan pemerintah (yang legal / sah secara hukum) yang dirawat di rumah sakit
3. Pasien yang membutuhkan tata laksana emergensi (segera) yang berhubungan dengan kelangsungan hidup pasien
4. Pasien yang memerlukan pengawasan dan penjagaan ketat di ruangan yang aman
5. Restraint atau isolasi digunakan jika intervensi lainnya yang lebih tidak restriktif tidak berhasil /tidak efektif untuk melindungi pasien, staf, atau orang lain dari ancaman bahaya.


Indikasi ini diaplikasikan untuk:
1. Semua rumah sakit: rumah sakit layanan akut (acute care), layanan jangka panjang, rumah sakit jiwa, rumah sakit anak dan bunda, dan rumah sakit kanker
2. Semua lokasi di dalam rumah sakit: semua jenis perawatan, termasuk ruang rawat inap biasa, unit bedah/medis, ICU, IGD, forensik, ruang rawat psikiatri, ruang rawat anak, dan sebagainya
3. Semua pasien di rumah sakit, tanpa melihat usia, yang memenuhi indikasi.


Indikasi ini tidak spesifik terhadap prosedur medis tertentu, namun disesuaikan dengan setiap perilaku individu dimana terdapat pertimbangan mengenai perlunya menggunakan restraint atau tidak. Keputusan penggunaan restraint ini tidak didasarkan pada diagnosis, tetapi melalui asesmen pada setiap individu secara komprehensif. Asesmen ini digunakan untuk menentukan apakah penggunaan metode yang kurang restriktif memiliki risiko yang lebih besar daripada risiko akibat penggunaan restraint. Asesmen komprehensif ini harus meliputi pemeriksaan fisik untuk mengidentifikasi masalah medis yang dapat menyebabkan timbulnya perubahan perilaku pada pasien. Misalnya: peningkatan suhu tubuh, hipoksia, hipoglikemia, ketidakseimbangan elektrolit, interaksi obat, dan efek samping obat dapat menimbulkan kondisi delirium, agitasi, dan perilaku yang agresif. Penanganan masalah medis ini dapat mengeliminasi atau meminimalisasi kebutuhan akan restraint/ isolasi.
menggunakan restraint atau tidak. Keputusan penggunaan restraint ini tidak didasarkan pada diagnosis, tetapi melalui asesmen pada setiap individu secara komprehensif. Asesmen ini digunakan untuk menentukan apakah penggunaan metode yang kurang restriktif memiliki risiko yang lebih besar daripada risiko akibat penggunaan restraint. Asesmen komprehensif ini harus meliputi pemeriksaan fisik untuk mengidentifikasi masalah medis yang dapat menyebabkan timbulnya perubahan perilaku pada pasien. Misalnya: peningkatan suhu tubuh, hipoksia, hipoglikemia, ketidakseimbangan elektrolit, interaksi obat, dan efek samping obat dapat menimbulkan kondisi delirium, agitasi, dan perilaku yang agresif. Penanganan masalah medis ini dapat mengeliminasi atau meminimalisasi kebutuhan akan restraint/ isolasi.
Dalam banyak kasus, restraint dapat dihindari dengan melakukan perubahan yang positif terhadap pemberian/ penyediaan pelayanan kesehatan dan menyediakan dukungan pada pasien baik secara fisik maupun psikologis. Perlu dicatat bahwa pasien yang berkapasitas mental baik dapat meminta sesuatu, seperti penggunaan sabuk / ikat pengaman atau bedrails untuk meningkatkan rasa aman mereka. Meskipun hal ini mungkin tidak sejalan dengan rekomendasi perawat, pilihan pasien haruslah dihormati dan diikutsertakan dalam penyusunan / pembuatan rencana keperawatan pasien dan asesmen risiko.
Jika pasien tidak dapat memberikan persetujuan (consent), perawat seyogianya selalu menjelaskan tindakan yang akan dilakukan, berikut membantu pasien untuk memahami dan menyetujui tindakan tersebut. Suatu studi menyarankan bahwa penggunaan restraint pasien yang delirium sekalipun, pasien tersebut akan sangat menghargai dan mengingat penjelasan perawat mengenai kondisi pasien dan alasan pasien dilakukan restraint, terutama untuk meyakinkan bahwa tindakan tersebut ditujukan untuk keselamatan pasien.

Salah satu cara untuk membantu tenaga kesehatan menghindari penggunaan restraint adalah dengan menyediakan lingkungan perawatan yang berkesan positif. Berikut adalah beberapa cara untuk menyediakan lingkungan yang positif:
1. Perawatan yang berpusat pada pasien, terutama yang mempunyai kebutuhan dukungan psikologis
2. Tingkat kebebasan dan risiko perawatan di rumah
3. Pencegahan kekerasan dan agresi
4. Pencegahan ide / tindakan bunuh diri dan melukai diri sendi
5. Pengalaman pasien di ruang rawat intensif (ICU)
6. Pemenuhan kebutuhan pasien demensia di ruang rawat RS
7. Pencegahan dan penanganan delirium
8. Menjaga harga diri dan martabat pasien selama asuhan keperawatan
9. Pencegahan risiko jatuh


D. Dampak Negatif Penggunaan Restraint
1. Dampak fisik
a. Atrofi otot
b. Hilangnya / berkurangnya densitas tulang
c. Ulkus decubitus
d. Infeksi nosocomial
e. Strangulasi
f. Penurunan fungsional tubuh
g. Stress kardiak
h. Inkontinensia

2. Dampak psikologis
a. Depresi
b. Penurunan fungsi kognitif
c. Isolasi emosional
d. Kebingungan (confusion) dan agitasi



BAB III
PELAKSANAAN RESTRAINT

A. Aspek Etis
Setiap pasien berhak menerima pelayanan dalam kondisi lingkungan yang aman. Keselamatan pasien, staf, atau orang lain merupakan dasar dalam menginisiasi dan menghentikan penggunaan restraint atau isolasi. Semua pasien mempunyai hak kebebasan bergerak dan terbebas dari kekerasan fisik emosional. Semua pasien berhak untuk bebas dari pengekangan (restraint) atau isolasi yang dipaksakan dalam bentuk apapun, seperti pemaksaan, disiplin, atau sebagai wujud pembalasan dendam oleh staf. Pembatasan (restraint) atau isolasi hanya boleh diterapkan untuk menjamin keamanan fisik pasien, anggota staf, atau orang lain dan harus diberhentikan sesegera mungkin jika kondisi telah memadai yang didasarkan pada asesmen per-individu dan re-evaluasi.

Dalam memenuhi kebutuhan setiap staf akan pentingnya minimalisasi penggunaan restraint, saat ini telah dikembangkan suatu strategi etika komprehensif. Strategi ini mengharuskan tenaga kesehatan untuk memikirkan juga aspek etika dalam pengambilan keputusan penggunaan restraint, dan bahwa aspek etika ini diaplikasikan dalam semua aspek asuhan keperawatan di setiap fasilitas kesehatan.


Konsep etika dasar yang mendasari praktik keperawatan meliputi:
1. Kewajiban dan tugas: identifikasi kewajiban moral tenaga kesehatan terhadap orang lain dapat membantu dalam menentukan tindakan terbaik apa yang seharusnya dilakukan dalam situasi tersebut.
2. Hindari bahaya: merupakan salah satu konsep etika yang paling penting dan menjadi dasar dalam mencapai praktik yang baik (ideal)
3. Asesmen terhadap konsekuensi tindakan: suatu tindakan yang diterima secara etis dapat ditentukan dengan melakukan kalkulasi terhadap keuntungan dan kerugiannya.
4. Otonomi dan hak pasien: menghargai hak pasien untuk membuat keputusan sendiri dan menghargai hak orang lain
5. Kepentingan yang terbaik: identifikasi dan bertindak yang terbaik sesuai dengan kepentingan orang lain merupakan suatu tindakan atau keputusan yang etis
6. Nilai moral dan kepercayaan: dari kedua hal ini dapat diformulasikan/ disusun suatu prinsip etik


Penyelesaian masalah etika dapat merupakan suatu hal yang sulit dan menantang. Dalam pembuatan keputusan untuk melakukan ‘pembatasan fisik’ (physical restraint), seringkali sulit untuk mengindari ‘bahaya’ (harm) karena baik dilakukan restraint atau tidak, hal ini dapat membahayakan pasien. Perawat memiliki tanggungjawab terhadap
seluruh pasien yang berada dalam asuhan keperawatan mereka, dan jika ternyata pemberian izin kebebasan bertindak kepada satu pasien dapat menyebabkan kerugian / membahayakan orang lain, maka pengambil keputusan harus mempertimbangkan konsekuensi terhadap pengaplikasian restraint atau tidak mengaplikasikan restraint.
Penggunaan restraint sebagai respons lini pertama tidaklah kondusif untuk lingkungan sosial yang positif. Jika seseorang merasa mampu untuk melakukan sesuatu dan mereka tidak dibatasi / dicegah untuk melakukan hal-hal yang mereka inginkan, maka mereka akan berada dalam kondisi emosional yang lebih baik dalam jangka waktu yang cukup lama. Pembuatan keputusan mengenai pilihan tindakan terbaik kepada pasien dapat menyulitkan tenaga kesehatan. Sebagai bagian dari pelatihan dan pengembangan profesionalitas berkesinambungan, perawat perlu mendiskusikan mengenai dilema yang terjadi antara teoritis dan praktiknya. Kecuali dalam situasi emergensi, keputusan pengaplikasian restraint dan kebijakan/ panduannya harus didiskusikan dengan tim multidisiplin dan melibatkan pasien serta keluarganya, jika memungkinkan.


B. Aspek Hukum
Situasi dimana restraint diperbolehkan adalah jika pasien telah diberikan informasi yang cukup mengenai kondisinya dan perlunya penggunaan restraint serta telah menyetujui dilakukannya tindakan tersebut sebagai bagian dari program rencana asuhan keperawatan pasien. Pada kasus lainnya, perawat mempunyai kewajiban profesi keperawatan untuk membatasi pasien dengan tujuan melindungi pasien dari terjadinya risiko yang lebih membahayakan atau untuk menghindari potensi risiko bahaya terhadap orang lain. Dalam situasi dimana perawat atau orang lain diserang / berisiko mengalami bahaya fisik, diperbolehkan menggunakan restraint sebagai suatu wujud pertahanan diri.


Mental Capacity Act 2005 berlaku untuk setiap orang dengan usia enam belas tahun ke atas. Undang undang ini menyediakan suatu kerangka hukum untuk memperkuat dan melindungi masyarakat yang tidak dapat membuat keputusan untuk dirinya sendiri. Sebagai contohnya: pada orang dengan demensia, memiliki gangguan dalam belajar, masalah kesehatan jiwa, stroke, atau cedera kepala. Dalam Mental Capacity Act 2005, terdapat 5 (lima) prinsip yang berkaitan dengan proteksi kapasitas dan kelima-limanya harus dihormati untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Berikut adalah kelima prinsip dasar tersebut:
1. Seseorang harus dianggap memiliki kapasitas mental yang baik kecuali telah terbuki bahwa orang tersebut tidak memiliki kapasitas.
2. Seseorang tidak boleh diperlakukan seakan-akan ia tidak dapat/ tidak mampu membuat keputusan kecuali semua langkah praktis untuk membantunya membuat keputusan telah dilakukan dan tidak berhasil.
3. Seseorang tidak boleh diperlakukan seakan-akan tidak dapat/ tidak mampu membuat keputusan hanya karena sebelumnya ia membuat keputusan yang tidak bijaksana/ kurang tepat
4. Suatu keputusan yang dibuat di bawah naungan perundang-undangan dan diperuntukkan kepada seseorang yang tidak mampu membuat keputusan haruslah berdasarkan kepentingan yang menjadi pilihan terbaiknya.
5. Sebelum suatu keputusan dibuat, pertimbangkan juga mengenai apakah tujuan tersebut dapat dicapai secara efektif dengan cara yang lebih tidak membatasi hak dan kebebasan seseorang.

Mental Capacity Act 2005 menetapkan definisi yang legal/ sah mengenai status individu yang mempunyai keterbatasan kapasitas. Seseorang dianggap tidak mampu membuat keputusan untuk dirinya sendiri jika seseorang tersebut tidak mampu:
1. Memahami informasi yang relevan dengan keputusan tersebut
2. Mengingat informasi tersebut
3. Menggunakan informasi tersebut sebagai bagian dari proses pembuatan keputusan
4. Mengkomunikasikan keputusannya, baik dengan berbicara, menggunakan bahasa tubuh, ataupun dengan cara lainnya


Fakta bahwa seseorang hanya mampu mengingat informasi yang relevan dengan pembuatan keputusan dalam periode waktu yang singkat tidaklah mencegah mereka untuk dianggap kompeten dan mampu membuat keputusan. Dalam situasi dimana terdapat pertimbangan menggunakan restraint pada individu yang tidak kompeten, Mental Capacity Act 2005 memperbolehkan dilakukan tata laksana sepanjang hal ini merupakan tindakan yang terbaik untuk kepentingan pasien. Perundang undangan ini mengharuskan bahwa faktor-faktor di bawah ini harus dipertimbangkan sebelum dilakukan pengambilan tindakan terhadap individu yang tidak kompeten:

1. Keinginan/ harapan dan perasaan pasien dahulu dan saat ini (dan terutama
pernyataan tertulis apapun yang relevan dengan kondisinya dan dibuat saat
pasien kompeten)
2. Kepercayaan dan nilai/ norma yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan pasien (jika seandainya pasien masih kompeten)
3. Faktor lainnya yang mungkin akan dipertimbangkan oleh pasien seandainya pasien kompeten

Mental Capacity Act 2005 menetapkan kondisi dimana undang-undang ini dapat diterapkan dan menyangkut penggunaan restraint terhadap individu yang tidak kompeten. Menurut undang-undang ini, restraint didefinisikan sebagai suatu tindakan yang mengharuskan atau memaksa pasien untuk melakukan suatu hal yang tidak
mereka inginkan, atau membatasi kebebasan bergerak pasien tanpa memperdulikan persetujuan pasien.

Kewenangan hukum untuk membatasi seseorang hanya diperbolehkan jika ketiga kondisi di bawah ini terpenuhi, yaitu:
1. Individu kurang / tidak kompeten dalam membuat keputusan
2. Perawat yakin dan memiliki alasan yang kuat akan perlunya penggunaan restraint untukmencegah hal yang lebih buruk pada pasien
3. Tindakan ini merupakan respons yang sebanding / sepadan dengan potensi risiko bahaya yang dapat dialami oleh individu dan beratnya bahaya tersebut.


Undang-undang mengenai HAM (1998) menetapkan panduan mengenai hak/ kebebasan individu. Penggunaan restraint harus dijustifikasi dengan menggunakan alasan yang rasional dan jelas. Alasan ini harus menjelaskan mengapa pertimbangan ini diyakini dapat/ boleh membatasi hak/ kebebeasan individu. Hukum perdata menyatakan bahwa jika perawat membatasi pasien tanpa adanya dasar/ alasan yang profesional dan sah secara hukum, maka individu dapat membuat klaim/ gugatan kepada pengadilan dan menyatakan permohonan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh individu tersebut akibat adanya pembatasan. Kerugian ini dapat berbentuk fisik atau psikologis yang secara langsung disebabkan oleh tindakan pembatasan (restraint).

Pengadilan akan menilai standar profesional saat itu untuk melihat apakah pembatasan ini beralasan. Jika tindakan perawat berada di bawah standar, terdapat kemungkinan bahwa klaim/ gugatan individu akan menang. Fakta-fakta dari setiap kasus akan menjadi penting dan suatu peninjauan ulang akan diselenggarakan dalam kurun waktu tertentu dimana restraint tersebut digunakan. Kedua faktor ini akan dijustifikasi untuk melihat apakah faktor ini dapat diterima secara profesional dan mengandung alasan yang kuat. Penting diingat bahwa penggunaan restraint haruslah diantisipasi dan langkah-langkah diambil untuk menuliskannya di rekam medis.

Hukum pidana menyatakan bahwa membatasi tindakan/ gerakan seseorang tanpa persetujuan merekadapat merupakan suatu bentuk tindak kriminal. Perawat yang melakukan pembatasan yang tidak beralasan dapat dituntut secara hukum dan dapat mengarah pada penahanan, bergantung pada beratnya jenis pembatasan (restraint) tersebut. Penting diketahui bahwa kapanpun restraint digunakan oleh perawat, haruslah sesuai dengan standar profesional yang telah terjustifikasi dalam kondisi tertentu. Setiap tuntutan yang diatur dalam hukum pidana akan mempertimbangkan apakah tindakan pembatasan (restraint) tergolong suatu tindak kriminal berdasarkan Undang-undang Parlemen, dalam hal ini dapat meliputi penyerangan/ kekerasan, penahanan yang tidak sah, penanganan yang buruk, atau kelalaian yang disengaja.

Kontrak kerja sering membatasi lingkup praktik perawat dan mengharuskan perawat untuk mengikuti kebijakan setempat yang berlaku, prosedur, ataupun protokol yang berkaitan dengan restraint. Hal ini dapat berupa penjelasan terperinci mengenai bagaimana suatu keputusan untuk melakukan pembatasan dibuat dalam kondisi yang berbeda-beda, siapa yang bertanggungjawab, dan persyaratan lainnya seperti: mengikuti pelatihan berbasis kompetensi dan pelaksanaan asesmen risiko untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian / bahaya yang tidak diinginkan sebelum menggunakan restraint.


C. Persetujuan (Informed Consent)
Persetujuan merupakan salah satu alat hukum yang legal dimana seseorang memberikan kekuasaan yang sah terhadap tata laksana atau keperawatan. Hal ini dapat mencakup memberikan persetujuan terhadap suatu bentuk restraint. Dasar persetujuan yang sah identik dengan persyaratan profesional bahwa suatu persetujuan diperlukan sebelum melakukan suatu tindakan/ prosedur. Terdapat 3 (tiga) persyaratan yang harus dipenuhi sebelum penyataan persetujuan oleh individu dapat diterima secara sah, yaitu:
1. Persetujuan harus diberikan oleh seseorang yang kompeten dalam segi mental/ kejiwaan
2. Individu yang membuat persetujuan harus memperoleh informasi yang memadai mengenaikondisinya, risiko dan implikasi penggunaan restraint
3. Persetujuan ini harus dibuat tanpa adanya paksaan


D. Kendali/ Kontrol Jalan Keluar Dari Dan Ke Dalam Gedung
Unit atau rumah yang menyediakan layanan perawatan kepada pasien dewasa dapat mempunyai beragam cara dalam mengontrol alur masuk dan keluar orang-orang dari gedung perawatan.
Beberapa cara tersebut adalah:
1. Gedung dikunci secara terus-menerus. Jalan keluar jika ada kebakaran dapat dibuka/dilalui tetapi terpasang alarm.
2. Gedung yang memiliki resepsionis yang memegang kendali/ mengontrol setiap orang yang keluar-masuk gedung.
3. Pintu yang terpasang kode nomor/ kata kunci (password) dan mengharuskan orang untuk memasukkan kata kunci yang benar untuk dapat memperoleh akses masuk/ keluar.
4. Pintu dengan sistem pegangan yang rumit/ kompleks sehingga menyulitkan seseorang dengan gangguan kognitif untuk dapat membukanya
5. Pintu yang dicat dengan warna dan pola yang menyerupai rak/ lemari buku, yang bertujuan untuk mendistraksi seseorang agar tidak mengenali dan menggunakan pintu tersebut
6. Perubahan pola dan garis pada lantai yang terletak dekat dengan pintu, yang ditujukan untuk menjauhkan orang-orang dari area ini
7. Sistem penggunaan tanda/ sensor pengenal yang akan membuat alarm berbunyi jika orang dengan sensor pengenal tersebut mendekati pintu
8. Desain gedung yang melingkar sehingga membuat seseorang cenderung untuk berjalan dalam lingkaran dan tidak mampu menemukan pintu utama/ keluar.
9. Pemasangan CCTV untuk mengobservasi semua jalan keluar.

Pemilik gedung/penyedia gedung yang berbasis layanan keperawatan bertanggungjawab untuk menjaga keselamatan setiap orang yang berkunjung, tinggal/ menetap, atau bekerja di dalamnya, termasuk mengamankan gedung dari penyusup/ orang asing. Namun, diperlukan juga suatu asesmen untuk mencegah lansia (yang merupakan pasien/ penghuni) meninggalkan gedung, yang bertujuan untuk melindungi mereka dan meningkatkan kualita hidupnya. Pencegahan ini haruslah dilakukan dengan cara yang paling bermartabat dan sopan. Bahkan perubahan desain/ dekorasi/ pintu yang tidak kentara sekalipun dapat mendistraksi seseorang untuk tidak pergi. Perawat diharapkan untuk berpartisipasi dalam desain gedung dan keamanan dan memastikan bahwa digunakan suatu metode desain berbasis penelitian dalam menentukan hal tersebut.

E. Pemberian Dukungan Dari Organisasi/ Pemilik
Organisasi, berikut semua staf yang tercakup di dalamnya, mempunyai kewajiban pelayanan. Untuk membantu memastikan tidak terjadinya penggunaan restraint yang tidak perlu dan perawat/ staf lainnya berkontribusi dalam membuat keputusan yang tepat mengenai penggunaan restraint, pemilik/ pemegang kekuasaan sebaiknya menyediakan:
1. Suatu kebijakan/ panduan untuk staf mengenai penggunaan restraint
2. Suatu pendekatan multidisiplin terhadap perencanaan asuhan keperawatan masing-masing individu, termasuk tinjauan ulang rencana keperawatan pasien secara rutin
3. Suatu sistem pelaporan insidens dimana pasien/ staf mengalami bahaya/ menderita kerugian atau berpotensi bahaya, dan belajar dari pengalaman tersebut, alur yang jelas mengenai tindak lanjut etis terhadap penggunaan restraint yang tidak pada tempatnya
4. Akses pengacara independen untuk pasien
5. Prosedur asesmen risiko sehingga risiko yang dapat timbul akibat penggunaan restraint dapat diantisipasi dan dikurangi
6. Edukasi yang sesuai, termasuk supervisi klinis, praktik, pembelajaran dari contoh praktik yang baik, dan pelatihan berbasis kompetensi
7. Audit rutin yang berkaitan dengan restraint, termasuk studi banding dengan fasilitas layana kesehatan lainnya
8. Pelatihan perawatan untuk demensia dan meningkatkan kewaspadaan staf di semua tingkat layanan kesehatan


Pemilik / pemegang kekuasaan juga sebaiknya memastikan bahwa:
1. Mahasiswa keperawatan atau asisten layanan kesehatan tidak diikutsertakan dalam membuat keputusan mengenai penggunaan restraint karena kurang kompeten Perawat tidak dipaksa untuk mengikuti keinginan dari keluarga pasien untuk melakukan restraint terhadap pasien jika hal tersebut bukanlah hal yang terbaik untuk pasien Menilai dan memantau penggunaan restraint / isolasi di dalam fasilitas mereka
2. Memastikan bahwa kebijakan rumah sakit telah memenuhi persyaratan dalam standar minimal nasional yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penggunaan restraint.


Restraint tidak boleh digunakan semata-mata untuk mengurangi beban kerja. Pemilik / pemegang kekuasaan tidak boleh menempatkan perawat dalam posisi dimana mereka terpaksa melakukan restraint karena kurangnya staf yang bertugas atau kurangnya sumber daya untuk menyediakan perawatan yang aman dan berkualitas Pemilik/ pemegang kekuasaan di situasi yang berbeda dapat mempunyai tanggung jawab spesifik, misalnya standar minimal nasional untuk rumah keperawatan (panti jompo) adalah adanya orang yang berwenang untuk memastikan bahwa restraint hanya digunakan jika hal ini merupakan cara/ metode praktikal satu-satunya dalam memastikan kesejahteraan pasien/ penghuni dan bahwa penggunaan restraint terdokumentasi dengan baik.

F. Tanggung Jawab Individu
Dengan bantuan dari pemegang kekuasaan, kolega, dan manajer, dan saran serta sumber daya dalam panduan ini, staf perawat harus memastikan bahwa mereka:
1. Memahami pengertian restraint
2. Menyediakan pelayanan yang terpusat kepada pasien sehingga meminimalisasi kebutuhan akan restraint
3. Memahami kerangka etik dan hukum yang berkaitan dengan restraint
4. Mengetahui tindakan apa yang dilakukan jika terdapat kecurigaan adanya penggunaan restraint yang tidak pada tempatnya/ salah
5. Memahami kondisi/ situasi dimana restraint diperbolehkan secara legal/ etis
6. Memahami cara untuk meminimalisasi risiko yang dapat timbul jika restraint digunakan

Penggunaan restraint selalu merupakan masalah emosional, yang menantang dan memberikan keputusan yang sulit dalam melakukan perawatan pasien. Perawat sebaiknya mendiskusikan dan memperdebatkan masalah ini, serta bekerja dengan koleganya untuk meningkatkan pelayanan dan memperoleh solusi praktis yang sesuai dengan masing-masing individu pasien.
bersambung ke  PART II

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "PANDUAN RESTRAIN RUMAH SAKIT "

  1. Bisakah saya melihat dari mana anda mendapatkan materi tersebut? Maksud saya seperti daftar pustaka terimakasih..

    BalasHapus