SPO PEMBERIAN NOMOR REKAM MEDIS BAYI
SPO
PEMBERIAN NOMOR REKAM MEDIS BAYI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Sebagai suatu proses
pemberian nomor rekam medis bayi baru lahir di Rumah Sakit..
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan langkah-langkah untuk memberikan
nomor rekam medis bayi baru lahir.
|
||
Kebijakan
|
Surat
keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
1.
Bidan diruang VK mendaftarkan bayi yang baru lahir dari ruang VK atau perawat
kamar operasi dari kamar operasi jika bayi lahir secara sectio cesaria ke
bagianpetugas admisi pasien rawat inap sebagai pasien baru, hal ini
dimaksudkan agar bayi yang baru lahir di Rumah Sakit mempunyai nomor rekam medis pasien.
-
Jika bayi belum sempat dilahirkan atau keluar dari kandungan ibu bayi tetapi
meninggal dunia maka kalau usia bayi tersubut sudah >38 minggu maka bayi
berhak mendapatkan nomor rekam medis dan jikalau < 38 minggu maka bayi
tidak mempunyai nomor rekam medis pasien.
2.
Petugas admisi pasien rawat inap bayi baru lahir dengan data identifikasi
yang disesuaikan dengan data identifikasi ibu bayi, setelah bayi maka bayi
baru lahir dibuatkan dokumen rekam medis rawat inap oleh bidan diruang VK
3.
Bayi lahir, dikenakan gelang bayi. Warna biru untuk bayi laki-laki dan warna
merah untuk bayi perempuan dan warna putih untuk bayi yang tidak diketahui
identitas jenis kelaminnya.
4.
Gelang bayi bertuliskan nama ibu, tanggal lahir dan nomor rekam medis
5.
Memberi cap kaki kanan dan kiri bayi serta cap ibu jari dari ibu bayi dengan
tinta warna biru pada rekam medis bayi (RM 10A).
6.
Bidan ruang VK memberi papan nama pada box bayi yang bertuliskan nama ibu,
tanggal lahir, jenis kelamin, berat badan lahir, dan nama dokter anak.
7.
Bidan ruang VK mencocokkan nama bayi dengan nama ibu sebelum diserahkan pada
ibu untuk perawatan gabung.
|
||
Unit
terkait
|
Semua
unit terkait
|
0 Response to "SPO PEMBERIAN NOMOR REKAM MEDIS BAYI"
Posting Komentar