KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN DI RUMAH SAKIT
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN
PASIEN
DI RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH
SAKIT
Menimbang
|
:a.
|
a.
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di
Rumah Sakit , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang
bermutu tinggi.
b.
bahwa agar pelayanan Rumah Sakit dapat terlaksana
dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Kebijakan Pelayanan Pasien Rumah Sakit sebagai landasan
bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan di Rumah
Sakit .
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Direktur Rumah Sakit .
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1438 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan kedokteran
5.
Peraturan menteri Kesehatan Nomor
290 tahun 2010 tentang persetujuan Tindakan Kedokteran
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
269 tahun 2010 tentang Rekam Medis
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
169 tahun 2011 tentang Keselamatan pasien Rumah sakit
8.
Peraturan Pemerintah nomor 7
tahun 2011 tentang pelayanan darah.
9.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812/MENKES/PER/VII/2010 tentang
Penyelengaraan Pelayanan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
|
Menetapkan
KESATU
|
MEMUTUSKAN
|
|
KEDUA
|
:
|
Kebijakan pelayanan Rumah Sakit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
|
KETIGA
|
:
|
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Rumah
Sakit dilaksanakan oleh Wakil Direktur Rumah .
|
KEEMPAT
|
:
|
Isi
dari diktum kesatu sampai dengan keempat terlampir dalam lampiran keputusan
ini
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Tangerang
Pada Tanggal :……………..
Direktur Rumah Sakit
Lampiran
Keputusan Direktur RS.
Nomor : ..
Tanggal : ……………………………………..
KEBIJAKAN PELAYANAN
PASIEN DI RUMAH SAKIT
1.
Pelayanan Yang Seragam
§
Rumah Sakit dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan
menerapkan prinsip nondiskriminatif yaitu pelayanan yang seragam tanpa
membedakan status sosio-ekonomi, budaya, agama dan waktu pelayanan
§
Asuhan pasien
dan pengobatan diberikan oleh praktisi yang kompeten dan memadai, tidak
tergantung waktu tertentu
§
Penentuan
alokasi sumber daya untuk memenuhi kebutuhan pasien didasarkan atas ketepatan
mengenali kondisi pasien
§
Tingkat asuhan yang diberikan kepada pasien, sama di
seluruh rumah sakit
§
Pasien dengan
kebutuhan asuhan keperawatan yang sama menerima asuhan keperawatan yang
setingkat di seluruh rumah sakit.
2.
Asuhan pasien meliputi Pelayanan
kedokteran dan keperawatan yang
diberikan mengacu pada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) SPM
dan SPO
sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
3.
Pelayanan kasus emergency diidentifikasi, dan dilakukan oleh tenaga medis
yang kompeten di Instalasi Gawat Darurat.
4.
Asuhan pasien diberikan dengan
mengintegrasikan dan mengkoordinasikan asuhan
§
Proses asuhan
pasien bersifat dinamis dan melibatkan banyak praktisi pelayanan kesehatan dan
dapat melibatkan berbagai unit kerja dan pelayanan.
§
Asuhan kepada
pasien direncanakan dan ditulis di rekam medis
§
Asuhan untuk
setiap pasien direncanakan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP),
perawat dan pemberi pelayanan kesehatan lain dalam waktu 24 jam sesudah pasien
masuk rawat inap
§
Rencana asuhan
pasien harus bersifat individu dan berdasarkan data asesmen awal pasien
§
Rencana asuhan
dicatat dalam rekam medis dalam bentuk kemajuan terukur pencapaian sasaran
§
Kemajuan yang
diantisipasi dicatat atau direvisi sesuai kebutuhan , berdasarkan hasil asesmen
ulang atas pasien oleh praktisi pelayanan kesehatan
§
Rencana asuhan
untuk tiap pasien di review dan di verifikasi oleh DPJP dengan mencatat
kemajuannya
§
Asuhan yang
diberikan kepada setiap pasien dicatat dalam rekam medis pasien oleh pemberi
pelayanan.
5.
Mereka yang diijinkan memberikan
perintah/order menuliskan perintah ini dalam rekam medis pasien di lokasi yang
seragam
§
Perintah harus
tertulis bila diperlukan dan mengikuti pedoman rekam medis rumah sakit.
§
Permintaan
pemeriksaan diagnostic imaging dan laboratorium klinis harus disertai indikasi
klinis/rasional apabila memerlukan ekspertise.
§
Hanya mereka
yang diijinkan boleh menuliskan perintah, sesuai dengan pedoman rekam medis
rumah sakit
§
Perintah
berada di lokasi tertentu yang seragam di rekam medis pasien
6.
Pasien dan keluarga diberi tahu
tentang hasil asuhan dan pengobatan termasuk kejadian yang tidak diharapkan.
7.
Penanganan dan pemberian darah dan
produk darah Rumah Sakit :
§
Setiap
penggunaan dan pemberian darah dan atau produk darah harus berdasarkan atas
permintaan dokter
§
Pemberian
darah dan atau produk darah harus selalu memperhatikan keselamatan pasien
§
Darah dan atau
produk darah yang diberikan kepada pasien harus dijamin bebas dari bibit
penyakit yang dapat menimbulkan penyakit yang dapat ditularkan melalui
transfusi darah dan atau dari produk darah
§
Setiap darah
dan atau produk darah yang akan digunakan harus selalu dilakukan skrining ulang
di Rumah Sakit . Skrining yang dilakukan terhadap darah atau produk
darah dari PMI meliputi pemeriksaan HbsAg, Anti HCV dan anti HIV.
§
Jika pasien
atau keluarga menolak untuk dilakukan skrining ulang di Rumah Sakit terhadap darah dan atau produk darah dari PMI, maka pasien dan keluarga
harus menandatangani formulir penolakan pemeriksaan skrining ulang.
§
Sebelum
melakukan pemberian darah dan atau produk darah (transfusi) pasien harus
melakukan serangkaian pemeriksaan kelayakan.
§
Pada
pelaksanaan pemberian darah dan atau produk darah harus dilakukan secara aman
dan meminimalkan risiko transfusi.
§
Pemberian
darah dan atau produk darah harus dicatat di dalam rekam medis.
8.
Pelayanan pasien risiko tinggi dan
penyediaan pelayanan risiko tinggi Pimpinan bertanggung jawab untuk :
a.
Kasus
emergency
§
Identifikasi
pasien kasus emergency atau berisiko
tinggi terjadinya kasus emergency dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten
§
Tenaga medis yang bertugas ditempat
dengan risiko terjadinya kasus emergency tinggi agar dilakukan pelatihan.
b.
Pemberian
pelayanan resusitasi
§
Resusitasi
dapat dilakukan seluruh unit rumah sakit
§
Karyawan yang bertugas di semua unit rumah sakit agar dilatih untuk dapat
melakukan resusitasi dasar.
§
Resusitasi
lanjut dilakukan oleh tim yang terlatih dengan nama “Blue team” dengan
membawa alat-alat dan obat resusitasi yang diperlukan.
c.
Asuhan pasien
yang menggunakan peralatan bantuan hidup dasar atau yang koma
§
Identifikasi
kebutuhan pasien dengan peralatan bantuan hidup dasar atau yang koma dilakukan
oleh tenaga medis yang kompeten
§
Bila rumah
sakit tidak mampu melakukan asuhan pasien agar diberitahukan kepada keluarga
pasien dan dirujuk ke tempat yang mampu melakukan asuhan pasien tersebut.
d.
Asuhan pasien
dengan penyakit menular dan mereka yang daya tahannya diturunkan
§ Identifikasi
kebutuhan asuhan pasien dan resiko penularan akibat dari penyakit atau akibat
obat-obatan yang diberikan
§ Bila
fasilitas tidak memungkinkan untuk melakukan asuhan pasien tersebut agar
diberitahukan kepada pasien dan keluarga untuk dirujuk ke tempat dengan
fasilitas yang sesuai kebutuhan.
e.
Asuhan
pasien hemodialisa (cuci darah)
§
Setiap pasien yang akan menjalani
hemodialisa mendapat pelayanan yang sesuai dengan Panduan Pelayanan Hemodialisa
di Rumah Sakit .
§
Setiap unit dan petugas yang terkait dengan pelayanan hemodialisis
harus sesuai
dengan Panduan Pelayanan Hemodialisa di Rumah
Sakit .
f.
Mengarahkan
penggunaan alat penghalang (restraint)
dan asuhan pasien yang diberi penghalang
§
Identifikasi
penggunaan alat penghalang dilakukan pada pasien yang tidak mengerti asuhan
yang diberikan, seperti pasien anak dan geriatri, pasien gelisah dan kesadaran
menurun.
§
Asuhan
diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien.
g.
Asuhan pasien
usia lanjut, mereka yang cacat, anak-anak dan populasi yang berisiko disiksa
§ Identifikasi
pasien dengan risiko disiksa, seperti pasien lanjut usia, cacat tubuh, cacat
mental dan anak-anak
§ Pelayanan
pasien usia lanjut melibatkan multidisiplin ilmu dan tersedia dalam suatu tim
asuhan
h. Mengarahkan asuhan pada pasien yang mendapat kemotherapi
§ Rumah
Sakit tidak memberikan pelayanan kemoterapi
§ Untuk pelayanan kemoterapi, Rumah Sakit melakukan rujukan ke pusat rujukan nasional (RS Darmais).
9.
Pelayanan
Instalasi :
a. Pelayanan Instalasi Gawat Darurat, Rawat Inap, Rawat
Intensif, Laboratorium dan Radiologi dilaksanakan dalam 24 jam. Pelayanan Rawat
Jalan sesuai dengan jadwal praktik dokter. Pelayanan Kamar Operasi dilaksanakan
dalam jam kerja dan dilanjutkan dengan sistem on call.
b. Pelayanan harus selalu berorientasi pada mutu dan
keselamatan pasien.
c. Seluruh staf Rumah
Sakit harus bekerja
sesuai dengan standar profesi, pedoman/panduan dan standar prosedur opersional
yang berlaku, serta sesuai
dengan etika profesi, etika Rumah Sakit dan etiket Rumah Sakit yang berlaku.
d. Seluruh staf Rumah Sakit dalam melaksanakan pekerjaannya
wajib selalu sesuai dengan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah
Sakit (K3), termasuk dalam penggunaan alat pelindung diri (APD).
10. Skrining dan Triase :
a. Skrining dilakukan pada kontak pertama untuk menetapkan apakah
pasien dapat dilayani oleh Rumah Sakit .
b. Skrining dilaksanakan melalui kriteria
triase, visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium
klinik atau diagnostik imajing sebelumnya.
c. Kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diidentifikasi dengan proses triase
berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi.
11. Transfer/
Perpindahan
di dalam rumah sakit :
a. Transfer dilaksanakan sesuai dengan kriteria
yang telah ditetapkan.
b. Pasien yang ditransfer harus dilakukan
stabilisasi terlebih dahulu sebelum dipindahkan.
c. Rumah
Sakit melaksanakan proses untuk memberikan pelayanan
asuhan pasien yang berkelanjutan didalam rumah sakit dan koordinasi antar para
tenaga medis.
d. Bila ada indikasi, rumah sakit dapat membuat
rencana kontinuitas pelayanan yang diperlukan pasien sedini mungkin.
12. Transfer
keluar rumah sakit / Rujukan
:
a. Stabilisasi terlebih dahulu sebelum dirujuk.
b. Rujukan ke rumah sakit ditujukan kepada
individu secara spesifik dan badan dari mana pasien berasal.
c. Merujuk berdasarkan atas kondisi kesehatan dan kebutuhan akan pelayanan berkelanjutan.
d. Rujukan menunjuk siapa yang bertanggung jawab
selama proses rujukan serta perbekalan dan peralatan apa yang dibutuhkan selama
transportasi.
e. Proses rujukan menjelaskan situasi dimana rujukan tidak
mungkin dilaksanakan
f. Kerjasama yang resmi atau tidak resmi dibuat
dengan rumah sakit penerima
g. Proses rujukan didokumentasikan di dalam rekam medis pasien.
13. Penundaan
Pelayanan
:
a. Memperhatikan kebutuhan klinis pasien pada
waktu menunggu atau penundaan untuk pelayanan diagnostik dan pengobatan
b. Memberikan
informasi apabila akan terjadi penundaan pelayanan atau pengobatan
c. Memberi informasi alasan penundaan atau
menunggu dan memberikan informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai
dengan keperluan klinik mereka.
14. Pemulangan
Pasien
:
a. DPJP yang bertanggung jawab atas pelayanan
pasien tersebut, harus menentukan kesiapan pasien untuk dipulangkan.
b. Keluarga pasien dilibatkan dalam perencanaan
proses pemulangan yang terbaik atau sesuai kebutuhan pasien.
c. Rencana pemulangan pasien meliputi kebutuhan
pelayanan penunjang dan kelanjutan pelayanan medis.
d. Identifikasi organisasi dan individu penyedia
pelayanan kesehatan di lingkungannya yang sangat berhubungan dengan pelayanan
yang ada di rumah sakit serta populasi pasien.
e. Resume pasien pulang dibuat oleh DPJP sebelum pasien pulang.
f. Resume berisi pula instruksi untuk tindak lanjut.
g. Salinan resume pasien pulang didokumentasikan
dalam rekam medis.
h. Salinan resume pasien pulang diberikan kepada
praktisi kesehatan perujuk.
15. Transportasi :
a. Transportasi milik rumah sakit, harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku
berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan
b. Transportasi disediakan atau diatur sesuai
dengan kebutuhan dan
kondisi pasien
c. Semua kendaraan yang dipergunakan untuk
transportasi, baik kontrak maupun milik rumah sakit, dilengkapi dengan
peralatan yang memadai, perbekalan dan medikamentosa sesuai dengan kebutuhan pasien yang dibawa.
16. Penolakan pelayanan dan pengobatan :
a. Memberitahukan hak pasien dan keluarga untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.
b.
Memberitahukan tentang konsekuensi, tanggung jawab berkaitan dengan
keputusan tersebut dan tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.
c. Memberitahukan pasien dan keluarganya tentang
menghormati
keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi atau memberhentikan
pengobatan bantuan hidup dasar ( Do Not Resuscitate )
d. Rumah sakit telah menetapkan posisinya pada
saat pasien menolak pelayanan resusitasi dan membatalkan atau mundur dari
pengobatan bantuan hidup dasar.
e. Posisi rumah sakit sesuai dengan norma agama
dan budaya masyarakat, serta
persyaratan hukum dan peraturan.
17. Pelayanan Pasien Tahap Terminal :
a. Mendukung hak pasien untuk mendapatkan
pelayanan yang penuh hormat dan kasih sayang pada akhir kehidupannya
b. Perhatian terhadap kenyamanan dan martabat
pasien mengarahkan semua aspek pelayanan pada tahap akhir kehidupan
c. Semua staf harus menyadari kebutuhan unik
pasien pada akhir kehidupannya yaitu meliputi pengobatan terhadap gejala primer
dan sekunder, manajemen nyeri, respon
terhadap aspek psikologis, sosial, emosional, agama dan budaya pasien dan
keluarganya serta keterlibatannya dalam keputusan pelayanan.
18. Asesmen Pasien :
a. Semua pasien yang dilayani rumah sakit harus
diidentifikasi kebutuhan pelayanannya melalui suatu proses asesmen yang baku.
b. Asesmen awal setiap pasien meliputi evaluasi
faktor fisik, psikologis, sosial dan ekonomi, termasuk pemeriksaan fisik dan
riwayat kesehatan
c. Hanya mereka yang kompeten sesuai perizinan, undang-undang dan peraturan
yang berlaku dan sertifikasi dapat melakukan asesmen.
d. Asesmen awal medis dilaksanakan dalam 24 jam
pertama sejak rawat inap atau lebih dini/cepat sesuai kondisi pasien atau
kebijakan rumah sakit.
e. Asesmen awal keperawatan dilaksanakan dalam
24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih cepat sesuai kondisi pasien atau
kebijakan rumah sakit.
f. Asesmen awal medis yang dilakukan sebelum
pasien di rawat inap, atau sebelum tindakan pada rawat jalan di rumah sakit,
tidak boleh lebih dari 30 hari, atau riwayat medis telah diperbaharui dan
pemeriksaan fisik telah diulangi.
g. Untuk asesmen kurang dari 30 hari, setiap
perubahan kondisi pasien yang signifikan, sejak asesmen dicatat dalam
rekam medis pasien pada saat masuk rawat inap
h. Asesmen awal termasuk menentukan kebutuhan
rencana pemulangan pasien (discharge)
i. Semua pasien dilakukan asesmen ulang pada
interval tertentu atas dasar kondisi dan pengobatan untuk menetapkan respons
terhadap pengobatan dan untuk merencanakan pengobatan atau untuk pemulangan
pasien.
j. Data dan informasi asesmen pasien dianalisis dan diintegrasikan.
19. Manajemen Nutrisi :
a. Pasien di skrining untuk status gizi.
b. Respon pasien terhadap terapi gizi dimonitor.
c. Makanan disiapkan dan disimpan dengan cara
mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan.
d. Produk nutrisi enteral disimpan sesuai
rekomendasi pabrik.
e. Distribusi makanan secara tepat waktu, dan
memenuhi permintaan khusus.
20.
Manajemen Nyeri :
a. Semua pasien rawat inap dan rawat jalan di
skrining untuk rasa sakit dan dilakukan asesmen apabila ada rasa nyerinya.
b. Pasien dibantu dalam pengelolaan rasa nyeri
secara efektif.
c. Menyediakan pengelolaan nyeri sesuai pedoman dan protokol.
d. Komunikasi dengan dan mendidik pasien dan
keluarga tentang pengelolaan nyeri dan gejala dalam konteks pribadi, budaya dan
kepercayaan agama masing-masing.
21. Risiko Jatuh :
a. Penerapan asesmen awal risiko pasien jatuh
dan melakukan asesmen ulang terhadap
pasien bila diindikasikan terjadi
perubahan kondisi atau pengobatan.
b. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi
risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko.
c. Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik
tentang keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh maupun dampak yang
berkaitan secara tidak disengaja.
22. Komunikasi Efektif :
a. Perintah lisan dan yang melalui telepon
ataupun hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah atau
hasil pemeriksaan tersebut.
b. Perintah lisan dan melalui telpon atau hasil
pemeriksaan secara lengkap dibacakan kembali oleh penerima perintah atau hasil
pemeriksaan tersebut.
c. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi
oleh individu yang memberi perintah atau hasil pemeriksaan tersebut.
Direktur
Rumah Sakit
0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN DI RUMAH SAKIT "
Posting Komentar