SPO PENGATURAN PEMENUHAN KEKURANGAN TENAGA KERJA
SPO PENGATURAN
PEMENUHAN KEKURANGAN TENAGA KERJA
|
|||
Dokumen No
|
Revisi No.
0
|
Halaman 1/2
|
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
|
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan
Oleh
Direktur Utama
|
|
Pengertian
|
Pengaturan pemenuhan
kekurangan tenaga kerja adalah
suatu upaya Manajemen untuk menanggulangi kekurangan tenaga kerja yang bersifat mendesak karena adanya wabah,
pegawai cuti bersamaan atau hal-hal lain yang
bersfiat rudu paksa
|
||
Tujuan
|
1.
Menjadi panduan dalam
menangani masalah kekuarangan tenaga yang mendesak.
|
||
Kebijakan
|
Panduan Pengaturan
kekuarangan tenaga
|
||
Prosedur
|
a.
Pemenuhan kebutuhan mendesak karena adanya
kejadian over utility di IGD/ruangan
1.
Petugas IGD memberitahuan kepada Kabag. Keperawatan tentang adanya kejadian over utility (pasien
banyak) di IGD/ruangan baik karena kecelakaan massal, wabah, dll .
2.
Kabag. Keperawatan
menghubungi ruangan lain yang memungkinkan untuk meminjamkan tenaga di unit
yang bersangkutan untuk membantu penanganan pasien di IGD/ruangan sampai
pasien tertangani.
3.
Bila ruangan perawatan
tidak memungkinkan meminjamkan tenaga sementara untuk membantu IGD, maka
Kabag. Keperawatan menghubungi strukutural
|
PENGATURAN
PEMENUHAN KEKURANGAN TENAGA KERJA
|
|||
Dokumen No.
|
Revisi No.
0
|
Halaman 2/2
|
|
4. keperawatan untuk membantu penanganan pasien
di IGD/ruangan.
5.
Bila tidak memungkinkan
maka Kabag. Keperawatan menghubungi
perawat yang lepas dinas atau libur
yang terdekat untuk membantu pelayanan dengan sistem lembur/overtime.
b. Pemenuhan kebutuhan tenaga
karena cuti karyawan bersamaan
1.
Unit kerja yang membutuhkan
tenaga memberitahukan kepada Bidang SDM melalui surat permohonan tenaga
dengan mencantumkan jumlah dan
kualifikasi teanaga serta lama waktu
kebutuhan tenaga tersebut.
2.
Bidang SDM mengumpulkan dan
menelaah berkas lamaran masuk yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan
3.
Bidang SDM menghubungi pelamar via
telepone untuk memberitahukan adanya formasi ketenagaan di rumah sakit untuk
pekerjaan jangka waktu tidak tertentu ( 3 bulan – 6 bulan).
4.
Bila pelamar setuju, Bidang
SDM akan memproses seleksi karyawan berupa seleksi ketrampilan oleh unit
terkait, dan seleksi administrasi
& Agama oleh Bidang SDM.
5.
Bila telah memenuhi
kualifikasi, maka karyawan akan ditempatkan
pada unit kerja yang membutuhkan sesuai kebutuhan unit kerja selama- lamanya 6 bulan.
6.
Pelamar yang telah lolos,
menandatangani Perjanjian Kerja untuk
Waktu Tertentu dan mengikuti orientasi umum dan khusus.
7.
Bidang SDM menerbitkan
Surat Keputusan Direktur untuk penugasan
8.
Bila masa kerja tidak
tertentu selesai Bidang SDM menerbitkan surat pemberitahuan kepada karyawan
tentang berakhirnya masa kerja
karyawan dan mencatat dokumen karyawan pada file karyawan tidak tertentu untuk pemanggilan kembali jika dibutuhkan.
Evaluasi tenaga tidak tetap
dilaksanakan setiap tiga bulan
|
|||
Unit Terkait
|
Seluruh unit kerja
|
0 Response to "SPO PENGATURAN PEMENUHAN KEKURANGAN TENAGA KERJA"
Posting Komentar