KEBIJAKAN PEMBENTUKAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TENTANG
KEBIJAKAN PEMBENTUKAN KOMITE ETIK DAN HUKUM
RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam
upaya penyelesaian dan penanganan keluhan maupun pengaduan masyarakat,
terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik profesi pemberi
pelayanan kesehatan di rumah sakit perlu dibentuk Komite etik dan Hukum RS dengan keputusan direktur.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan
|
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
|
|||
3.
|
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
772/Menkes/SK/VI/I/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit
|
M E M U T U S K A N
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
KEPUTUSAN
DIREKTUR RS TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RS.
|
Kedua
|
:
|
Komite Etik
dan Hukum RS. dimaksud dictum kesatu beserta dengan fungsi dan uraian
tugas serta tata cara penanganan kasus etik tercantum dalam lampiran
keputusan ini
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal diterbitkan dengan ketentuan apabila dipandang perlu dikemudian
hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya
|
Ditetapkan :
Pada tanggal :
Direktur Rumah
Sakit
Direktur
Petikan :
Surat Keputusan ini
disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KOMITE ETIK DAN HUKUM
RUMAH SAKIT
TAHUN 2015
A. PENDAHULUAN
Tujuan pembangunan kesehatan adalah
tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap warga negara. Agar dapat
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, sebagai salah satu unsur
kesejahteraan umum dari tujuan nasional, perlu ditingkatkan upaya untuk
memperluas dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mutu
yang lebih baik dan biaya terjangkau.
Selain itu dengan semakin meningkatnya
pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat, maka sistem nilai dan
orientasi dalam masyarakatpun mulai berubah. Masyarakat cenderung menuntut
pelayanan umum yang lebih baik, lebih ramah, lebih bermutu termasuk pelayanan
kesehatan. Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan
rumah sakit, maka fungsi pelayanan RS secara bertahap perlu terus
ditingkatkan agar menjadi efektif dan efisien serta memberi kepuasan dan
kenyamanan kepada pasien, keluarga maupun masyarakat.
B. LATAR
BELAKANG
RS adalah suatu
institusi pelayanan kesehatan yang kompleks, padat karya dan padat modal. Kompleksitas
ini muncul karena pelayanan kesehatan menyangkut berbagai fungsi pelayanan,
pendidikan dan penelitian, serta mencakup berbagai tingkatan maupun jenis
disiplin. Agar RS mampu melaksanakan fungsi yang demikian kompleks, maka
diperlukan sumber daya manusia yang profesional di bidang teknis medis maupun
administrasi kesehatan. Untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan, RS mempunyai suatu aturan yang menjamin peningakatan mutu di semua tingkatan
C. TUJUAN
1.
TUJUAN UMUM
Terselenggaranya
kegiatan hukum Rumah Sakit yang efektif dan berkualitas.
2.
Tujuan Khusus
Memberikan masukan dan
pertimbangan kepada Direktur Utama dalam hal :
a. Penyusunan
dan perumusan medicoetiklegal dan kode etik pelayanan rumah sakit.
b. Menyelesaikan
masalah etik rumah sakit dan pelanggaran terhadap kode etik pelayanan rumah
sakit.
c. Pemeliharaan
etik penyelenggaraan fungsi rumah sakit, Hospital
Bylaws, dan Medical Staff Bylaws.
d. Sebagai
gugus tugas dalam penanganan masalah hukum di RS
D. FUNGSI
1.
Fungsi Pendidikan
Bekerjasama
dengan administrasi rumah sakit, instalasi dan ruangan, staf medis, perawat dan
berbagai profesi kesehatan lainnya, komite akan melakukan upaya pendidikan
mengenai etika klinis dengan cara in house training atau metode pelatihan dan
pendidikan lainnya.
2.
Meninjau dan
Mengembangkan Kebijakan
Komite akan
membantu rumah sakit dan staf profesionalnya dalam mengembangkan kebijakan dan
prosedur sehubungan dengan etika dan hukum kesehatan.
3.
Meninjau Kasus
Salah satu
fungsi penting dari komite adalah perannya sebagai forum untuk menganalisa
pertanyaan-pertanyaan etika yang muncul dalam perawatan pasien secara individu.
Dalam perannya ini, komite akan berusaha untuk memberikan dukungan dan
konsultasi bagi mereka yang bertanggungjawab terhadap pengambilan keputusan
meliputi petugas kesehatan, pasien, pendamping dan anggota keluarga pasien.
E. KEGIATAN
POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
·
Mengadakan rapat
koordinasi Komite Etik dan Hukum dengan Komite Medik dan Komite Keperawatan
setiap 3 bulan sekali.
·
Memberikan penyuluhan
kepada pasien dan keluarga pasien tentang hak dan kewajiban antara pasien dan
dokter.
·
Membantu Direktur
Utama menyusun dan merumuskan medicoetiklegal dan kode etik pelayanan rumah
sakit.
·
Menyelesaikan
masalah pelanggaran etik dan hukum terhadap pegawai di RS.
·
Menyelesaikan
masalah pelanggaran etik dan hukum antara pasien dan RS.
·
Menyelesaikan
konflik etik yang timbul antar profesi di RS.
F. TATA
CARA PENANGANAN KASUS ETIK
1.
Direktur mengajukan
permintaan kepada komite etik untuk melakukan peninjauan kasus
2.
Tim akan melakukan
peninjauan terhadap permintaan tersebut untuk
menentukan :
a.
Masalah yang
terjadi
b.
Status pasien
c.Pertanyaan
seputar etika
d.
Masalah-masalah
yang menyebabkan permintaan
e.
Informasi lain yang
diperlukan
3.
Jika penilaian dari
tim bahwa permintaan tersebut tepat, tim akan menghubungi dokter pasien untuk
mendiskusikan permintaan tersebut, meminta partisipasinya dan menjadualkan
pertemuan peninjauan kasus. Sebagai tambahan, pasien atau keluarga pasien atau
pembuat keputusan bagi pasien, sesuai kebutuhan kasus, harus juga diberitahukan
bahwa peninjauan kasus akan dilakuakan, dan diundang untuk berpartisipasi.
Keputusan mereka untuk tidak berpartisipasi, atau penolakan mereka untuk
konsultasi, tidak boleh mencegah konsultasi etika formal berlangsung, dengan
asumsi bahwa konsultasi ditentukan tim.
4.
Anggota tim dapat
menentukan bahwa sangat tepat untuk mengundang peserta lain dalam pertemuan
dimana tima mendiskusikan kasus. Diantara orang-orang yang dapat diundang dalam
pertemuan tersebut adalah : anggota staf professional yang secara langsung
terlibat dalam memberikan pelayanan kepada pasien, personil dengan keahlian
tertentu; dan pasien dan/atau anggota keluarga pasien.
5.
Jika dalam
penilaian peninjauan kasus oleh tim, permintaan peninjauan kasus tidak tepat,
tim juga akan menginformasikan kepada pihak yang meminta peninjauan kasus
dan/atau dokter yang merawat
6.
Melakukan Pertemuan
Peninjauan Kasus
a.
Ketua tim
menjelaskan mengapa pertemuan tersebut dilakukan dan menjelaskan tugas mereka
dan perlunya menjaga kerahasiaan
b.
Jika dokter yang
merawat pasien dan petugas kesehatan lain hadir, akan tepat sekali bila mereka
mempresentasikan kepada tim peninjau mengenai riwayat pasien, kondisi pasien
saat ini, prognosis dan hal-hal yang berkaitan dengan peninjauan kasus. Anggota
tim dapat meminta peserta pertemuan, termasuk pasien/anggota keluarag jika ada,
untuk menjelaskan apa pertanyaan, masalah atau hal-hal etika yang diminta untuk
ditinjau.
c.
Setelah itu
diadakan pertemuan tertutup untuk tim untuk merumuskan rekomendasi.
7.
Rekomendasi hasil dari peninjauan kasus dan
setiap rekomendasi akan dikomunikasikan kepada individu yang meminta peninjauan
kasus; ke dokter yang merawat; ke staf rumah sakit; dan ke pasien/keluarganya.
Setelah diskusi ini, dan bersama-sama dengan dokter yang merawat, tim akan
mencatat hasi;l dari peninjauan kasus etik dalam rekam medis pasien. Hasil ini
juga akan dilaporkan ke, dan ditinjau oleh, komite pada pertemuan berikutnya.
Direktur
Rumah Sakit
0 Response to "KEBIJAKAN PEMBENTUKAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT"
Posting Komentar