KEBIJAKAN PEMBENTUKAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT

SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR :


TENTANG


KEBIJAKAN PEMBENTUKAN KOMITE ETIK DAN HUKUM
RUMAH SAKIT


DIREKTUR RUMAH SAKIT 



Menimbang
:
Bahwa dalam upaya penyelesaian dan penanganan keluhan maupun pengaduan masyarakat, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik profesi pemberi pelayanan kesehatan di rumah sakit perlu dibentuk Komite etik dan Hukum RS dengan keputusan direktur.

Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



3.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/I/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit

M E M U T U S K A N
Menetapkan
:




Pertama
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RS TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RS.



Kedua
:
Komite Etik dan Hukum RS.  dimaksud dictum kesatu beserta dengan fungsi dan uraian tugas serta tata cara penanganan kasus etik tercantum dalam lampiran keputusan ini



Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dengan ketentuan apabila dipandang perlu dikemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya

Ditetapkan      : 
Pada tanggal   :
Direktur Rumah Sakit



Direktur



Petikan  : Surat  Keputusan   ini   disampaikan   kepada   yang  bersangkutan  untuk  dilaksanakan sebagaimana mestinya.





KOMITE ETIK DAN HUKUM
RUMAH SAKIT 
TAHUN 2015

A.   PENDAHULUAN
Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap warga negara. Agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional, perlu ditingkatkan upaya untuk memperluas dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mutu yang lebih baik dan biaya terjangkau.
Selain itu dengan semakin meningkatnya pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat, maka sistem nilai dan orientasi dalam masyarakatpun mulai berubah. Masyarakat cenderung menuntut pelayanan umum yang lebih baik, lebih ramah, lebih bermutu termasuk pelayanan kesehatan. Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan rumah sakit, maka fungsi pelayanan RS secara bertahap perlu terus ditingkatkan agar menjadi efektif dan efisien serta memberi kepuasan dan kenyamanan kepada pasien, keluarga maupun masyarakat.

B.   LATAR BELAKANG
RS adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang kompleks, padat karya dan padat modal. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan kesehatan menyangkut berbagai fungsi pelayanan, pendidikan dan penelitian, serta mencakup berbagai tingkatan maupun jenis disiplin. Agar RS mampu melaksanakan fungsi yang demikian kompleks, maka diperlukan sumber daya manusia yang profesional di bidang teknis medis maupun administrasi kesehatan. Untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan, RS mempunyai suatu aturan yang menjamin peningakatan mutu di semua tingkatan

C.   TUJUAN
1.    TUJUAN UMUM
Terselenggaranya kegiatan hukum Rumah Sakit yang efektif dan berkualitas.

2.    Tujuan Khusus
Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Direktur Utama dalam hal :
a.    Penyusunan dan perumusan medicoetiklegal dan kode etik pelayanan rumah sakit.
b.    Menyelesaikan masalah etik rumah sakit dan pelanggaran terhadap kode etik pelayanan rumah sakit.
c.    Pemeliharaan etik penyelenggaraan fungsi rumah sakit, Hospital Bylaws, dan Medical Staff Bylaws.
d.    Sebagai gugus tugas dalam penanganan masalah hukum di RS

D.   FUNGSI
1.    Fungsi Pendidikan
Bekerjasama dengan administrasi rumah sakit, instalasi dan ruangan, staf medis, perawat dan berbagai profesi kesehatan lainnya, komite akan melakukan upaya pendidikan mengenai etika klinis dengan cara in house training atau metode pelatihan dan pendidikan lainnya.
2.    Meninjau dan Mengembangkan Kebijakan
Komite akan membantu rumah sakit dan staf profesionalnya dalam mengembangkan kebijakan dan prosedur sehubungan dengan etika dan hukum kesehatan.
3.    Meninjau Kasus
Salah satu fungsi penting dari komite adalah perannya sebagai forum untuk menganalisa pertanyaan-pertanyaan etika yang muncul dalam perawatan pasien secara individu. Dalam perannya ini, komite akan berusaha untuk memberikan dukungan dan konsultasi bagi mereka yang bertanggungjawab terhadap pengambilan keputusan meliputi petugas kesehatan, pasien, pendamping dan anggota keluarga pasien.
E.   KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
·         Mengadakan rapat koordinasi Komite Etik dan Hukum dengan Komite Medik dan Komite Keperawatan setiap 3 bulan sekali.
·         Memberikan penyuluhan kepada pasien dan keluarga pasien tentang hak dan kewajiban antara pasien dan dokter.
·         Membantu Direktur Utama menyusun dan merumuskan medicoetiklegal dan kode etik pelayanan rumah sakit.
·         Menyelesaikan masalah pelanggaran etik dan hukum terhadap pegawai di RS. 
·         Menyelesaikan masalah pelanggaran etik dan hukum antara pasien dan RS. 
·         Menyelesaikan konflik etik yang timbul antar profesi di RS. 

F.    TATA CARA PENANGANAN KASUS ETIK
1.    Direktur mengajukan permintaan kepada komite etik untuk melakukan peninjauan kasus
2.    Tim akan melakukan peninjauan terhadap permintaan tersebut untuk  menentukan :
a.          Masalah yang terjadi
b.          Status pasien
c.Pertanyaan seputar etika
d.          Masalah-masalah yang menyebabkan permintaan
e.          Informasi lain yang diperlukan
3.    Jika penilaian dari tim bahwa permintaan tersebut tepat, tim akan menghubungi dokter pasien untuk mendiskusikan permintaan tersebut, meminta partisipasinya dan menjadualkan pertemuan peninjauan kasus. Sebagai tambahan, pasien atau keluarga pasien atau pembuat keputusan bagi pasien, sesuai kebutuhan kasus, harus juga diberitahukan bahwa peninjauan kasus akan dilakuakan, dan diundang untuk berpartisipasi. Keputusan mereka untuk tidak berpartisipasi, atau penolakan mereka untuk konsultasi, tidak boleh mencegah konsultasi etika formal berlangsung, dengan asumsi bahwa konsultasi ditentukan tim.
4.    Anggota tim dapat menentukan bahwa sangat tepat untuk mengundang peserta lain dalam pertemuan dimana tima mendiskusikan kasus. Diantara orang-orang yang dapat diundang dalam pertemuan tersebut adalah : anggota staf professional yang secara langsung terlibat dalam memberikan pelayanan kepada pasien, personil dengan keahlian tertentu; dan pasien dan/atau anggota keluarga pasien.
5.    Jika dalam penilaian peninjauan kasus oleh tim, permintaan peninjauan kasus tidak tepat, tim juga akan menginformasikan kepada pihak yang meminta peninjauan kasus dan/atau dokter yang merawat
6.    Melakukan Pertemuan Peninjauan Kasus
a.    Ketua tim menjelaskan mengapa pertemuan tersebut dilakukan dan menjelaskan tugas mereka dan perlunya menjaga kerahasiaan
b.    Jika dokter yang merawat pasien dan petugas kesehatan lain hadir, akan tepat sekali bila mereka mempresentasikan kepada tim peninjau mengenai riwayat pasien, kondisi pasien saat ini, prognosis dan hal-hal yang berkaitan dengan peninjauan kasus. Anggota tim dapat meminta peserta pertemuan, termasuk pasien/anggota keluarag jika ada, untuk menjelaskan apa pertanyaan, masalah atau hal-hal etika yang diminta untuk ditinjau.
c.    Setelah itu diadakan pertemuan tertutup untuk tim untuk merumuskan rekomendasi.
7.     Rekomendasi hasil dari peninjauan kasus dan setiap rekomendasi akan dikomunikasikan kepada individu yang meminta peninjauan kasus; ke dokter yang merawat; ke staf rumah sakit; dan ke pasien/keluarganya. Setelah diskusi ini, dan bersama-sama dengan dokter yang merawat, tim akan mencatat hasi;l dari peninjauan kasus etik dalam rekam medis pasien. Hasil ini juga akan dilaporkan ke, dan ditinjau oleh, komite pada pertemuan berikutnya.

Direktur Rumah Sakit 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PEMBENTUKAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT"

Posting Komentar