|
SPO
EVALUASI
PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
|
No. Dokumen
|
No. Revisi
|
Halaman
1/2
|
Prosedur
Tetap
|
Tanggal
Terbit
|
Tangerang,
Direktur
|
Pengertian
|
Pengertian perjanjian yang dijadikan
acuan dalam bentuk petunjuk teknis metode Evaluasi Perjanjian Kerjasama
dengan pihak ketiga adalah, sebagaimana tertuang dalam pasal 1338 (1) KUHP
yaitu : “Semua persetujuan yang dibuat
secara sah berlaku sebagai Undang – Undang bagi mereka yang membuatnya”.
|
Tujuan
|
Tujuan
dari kegiatan ini adalah memberikan panduan kepada setiap pemangku
kepentingan dalam melaksanakan evaluasi terhadap perjanjian kerjasama dengan
pihak lain, sebagai dasar bagi pengambilan keputusan untuk melanjutkan atau
menghentikan kerjasama
|
Kebijakan
|
- Pasal 1338 (1)
KUHP
- Kebijakan Nomor : 10/KBJ/KEU/RSQ/V/2013 Pemilihan dan
Pengawasan Pekerjaan Vendor untuk kerjasama Pemenuhan Kebutuhan Rumah
Sakit
- Evaluasi
dilaksanakan menjelang akhir masa kerjasama, selambat-lambatnya H-1
bulan berakhirnya kerjasama.
- Evaluasi
dilaksanakan oleh masing – masing penanggung jawab kerjasama
|
Prosedur
|
- Sampaikan
kuesioner kepada pengguna barang / jasa yang di kerjasamakan
|
0 Response to "SPO EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA"
Posting Komentar