SPO RAPAT PENERIMAAN SMF
SPO
RAPAT
PENERIMAAN SMF
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.
Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1/2
|
Tanggal terbit
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Adalah prosedur penerimaan SMF
|
||
Tujuan
|
1.
Menilai kompetensi calon staf SMF
2.
Menerima atau menolak anggota
calon staf SMF
|
||
Kebijakan
|
1.
KETENTUAN UMUM
a. Calon anggota SMF telah lulus admistrasinya
yang ditetapkan di RS
b. Rapat panitia kredensial dengan menilai
syarat administrasi, kognitif dan psikomotor calon staf SMF
c. Rapat dilaksanakan setelah ada
pemberitahuan dari direksi tentang calon anggota SMF
2. KRITERIA
CALON KETUA KOMITE MEDIS
a. Telah
lulus dari FK/FG yang telah diakui oleh pemerintah baik dalam negeri maupun
luar negeri
b. Melamar
menjadi calon anggita SMF
c. Memiliki
STR yang telah dikeluarkan oleh KKI
|
SPO
RAPAT
PENERIMAAN STAF
|
|||
No. Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman
2/2
|
|
Posedur
|
a. Umur
untuk dokter umum / dokter gigi tidak lebih dari 40 tahun, dan dokter
spesialis / dokter gigi spesialis tidak lebih dari 45 tahun
b. Penempatan
anggota staf SMF ditentukan berdasarkan hasil rapat panitia kredensial
|
||
Unit terkait
|
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO RAPAT PENERIMAAN SMF"
Posting Komentar