SPO SUBKOMITE REKAM MEDIS DAN AUDIT MEDIS RUMAH SAKIT
SPO
SUBKOMITE
REKAM MEDIS DAN AUDIT MEDIS RUMAH SAKIT
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No. Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman
1/2
|
Tanggal
terbit
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Prosedur dimana
berkas catatan identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan
pelayanan lain sesuai aturan yang berlaku. Audit medis dilakukan secara
professional yang dilaksanakan profesi medis dengan menggunakan rekam medis
|
||
Tujuan
|
Meningkatkan mutu
pelayanan melalui evaluasi audit medis dengan menggunakan rekam medis
|
||
Kebijakan
|
Dalam melaksanakan
audit medis dengan menggunakan rekam medis mengacu kepada KepmenKes RI No. 496/Menkes/SK/IV/2006 dan UU Praktek
kedokteran pasal 46 Ayat (1) tahun 2005 dan Peraturan Menkes No. 749/ Menkes/
PER/ XII/ 1989
|
||
Prosedur
|
Menyusun dan
menetapkan cara pencatatan dan pelaporan rekam medis yang berlaku di Rumah
Sakit, dengan cara :
1.
Menerima usulan cara pencatatan
dan pelaporan dari Sub Bid.Rekam Medis
2.
Mendiskusikan dengan tim rekam
medis dan udit rumah sakit
|
SPO
SUBKOMITE REKAM MEDIS DAN AUDIT
MEDIS RUMAH SAKIT
|
|||
No.
Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
2/2
|
|
Prosedur
|
1.
Menetapkan standar cara
pencatatan dan pelaporan yang baku di rumah sakit
2.
Pelaksanaan audit medis
menentukan topic dan menyusun standar audit medis / SOP termasuk criteris jenis
kasus, jenis penyakit, dan jumlah kasus
3.
Data rekam medis yang terevaluasi
dibahas oleh tim pelaksana RM-AM
4.
Sebelum dilaksanakan kegiatan
audit maka tim sudah harus membuat desain audit dan pilot study dengan
suasana kekeluargaan dan konfidensial
5.
Audit dilakukan tiap enam bulan
sekali untuk perbaikan
6.
Sekretaris menyiapkan notulen
rapat, daftar hadir, materi presentasi secara tertulis berupa rekomendasi
dari komite medis dan dilaporkan ke Direktur Rumah Sakit
|
||
Unit terkait
|
Direktur, Sekretaris, Komite Medis, Sub Bag Hukum
dan Humas, SMF
|
0 Response to "SPO SUBKOMITE REKAM MEDIS DAN AUDIT MEDIS RUMAH SAKIT"
Posting Komentar