JOB DESCRIPTION WAKIL DIREKTUR RUMAH SAKIT
JOB DESCRIPTION WAKIL DIREKTUR RUMAH SAKIT
|
|||
No. Dokumen
|
No. Revisi
|
Halaman
|
|
URAIAN
TUGAS
|
Tanggal terbit
|
Ditetapkan oleh
:
Direktur RS
|
|
NAMA JABATAN
|
Wakil Direktur
Rumah Sakit
|
||
UNIT ORGANISASI
|
Direksi.
|
||
MISI ORGANISASI
|
Pengelolaan dan pengendalian operasional rumah sakit
yang sesuai dengan misi Rumah Sakit .
|
||
MISI JABATAN
|
Membantu Direktur Rumah Sakit dalam mengelola dan
memimpin serta mengadakan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian operasional rumah sakit.
|
||
TUGAS POKOK
|
1.
Membantu Direktur Rumah Sakit dalam pengawasn
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Medis dan Non Medis penyelenggaraan
pendidikan/penataran, kepegawaian, logistik dan ketatalaksanaan secara umum.
2.
Menentukan peraturan pelaksanaan di bidang Medis dan
Non Medis.
3.
Membuat perencanaan dan target operasional pelayanan
medis dan non medis.
4.
Merencanakan dan mempersiapkan sarana pendukung
operasional bidang medis dan non medis Rumah Sakit baik kualitas maupun
kuantitas untuk diajukan kepada Direktur Rumah Sakit.
|
||
URAIAN TUGAS
|
1.
Menetapkan dan mengajukan rencana program kerja dan
anggaran dari bidang medis dan non medis.
2.
Menetapkan ketentuan, peraturan dan instruksi
pelaksanaan pada bidang medis dan non medis yang sejalan dengan kebijakan
yang dikeluarkan oleh Direktur Rumah Sakit.
3.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada bidang medis
dan non medis.
4.
Menilai, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan
program medis dan non medis serta melaporkan kepada Direktur Rumah Sakit.
5.
Merencanakan dan mengusulkan kesiapan sumber daya
manusia serta sesama pendukung operasional di bidang medis dan non medis
rumah sakit kepada direktur.
6.
Melakukan evaluasi kerja, penilaian prestasi kerja dan
pengarahan kepada General Manager Medis dan General Manager Non Medis.
|
||
WAKIL
DIREKTUR RUMAH SAKIT
|
|||
No. Dokumen
|
No. Revisi
|
Halaman
|
|
URAIAN
TUGAS
|
Tanggal terbit
|
Ditetapkan oleh
:
Direktur RS
|
|
URAIAN TUGAS
|
7.
Bertanggung jawab atas kontinuitas serta pengembangan
kerja bidang medis dan non medis rumah sakit.
8.
Bertanggung jawab atas segala fasilitas dan sarana pendukung
di bidang medis dan non medis.
9.
Bertanggung jawab atas serana pendukung pengembangan operasional
bidang medis dan non medis untuk mendukung kelancaran operasional rumah
sakit.
10.
Bertanggung jawab atas kesiapan sumber daya manusia,
baik dalam rekruitmen, manajemen dan pengembangan dalam mendukung semua
strategi operasional pengembangan bidang medis dan non medis rumah sakit.
11. Membina terlaksananya
kegiatan medis dan non medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
||
WEWENANG
|
1. Meminta informasi
dan petunjuk dari Direktur Rumah Sakit.
2. Memberikan saran dan
pertimbangan kepada Direktur Rumah Sakit.
3.
Membantu Direktur Rumah
Sakit dalam melakukan
pemantauan penggunaan sarana prasarana
Rumah Sakit.
|
||
TANGGUNG JAWAB
|
Bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit.
|
WAKIL DIREKTUR RUMAH SAKIT
|
|||
No. Dokumen
|
No. Revisi
|
Halaman
|
|
URAIAN
TUGAS
|
Tanggal terbit
|
Ditetapkan oleh
:
Direktur RS
|
|
NAMA JABATAN
|
Wakil Direktur
Rumah Sakit
|
||
UNIT ORGANISASI
|
Direksi.
|
||
MISI ORGANISASI
|
Pengelolaan dan pengendalian operasional rumah sakit
yang sesuai dengan misi Rumah Sakit .
|
||
MISI JABATAN
|
Membantu Direktur Rumah Sakit dalam mengelola dan
memimpin serta mengadakan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian operasional rumah sakit.
|
||
TUGAS POKOK
|
1.
Membantu Direktur Rumah Sakit dalam pengawasn
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Medis dan Non Medis penyelenggaraan
pendidikan/penataran, kepegawaian, logistik dan ketatalaksanaan secara umum.
2.
Menentukan peraturan pelaksanaan di bidang Medis dan
Non Medis.
3.
Membuat perencanaan dan target operasional pelayanan
medis dan non medis.
4.
Merencanakan dan mempersiapkan sarana pendukung
operasional bidang medis dan non medis Rumah Sakit baik kualitas maupun
kuantitas untuk diajukan kepada Direktur Rumah Sakit.
|
||
URAIAN TUGAS
|
1.
Menetapkan dan mengajukan rencana program kerja dan
anggaran dari bidang medis dan non medis.
2.
Menetapkan ketentuan, peraturan dan instruksi
pelaksanaan pada bidang medis dan non medis yang sejalan dengan kebijakan
yang dikeluarkan oleh Direktur Rumah Sakit.
3.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada bidang medis
dan non medis.
4.
Menilai, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan
program medis dan non medis serta melaporkan kepada Direktur Rumah Sakit.
5.
Merencanakan dan mengusulkan kesiapan sumber daya
manusia serta sesama pendukung operasional di bidang medis dan non medis
rumah sakit kepada direktur.
6.
Melakukan evaluasi kerja, penilaian prestasi kerja dan
pengarahan kepada General Manager Medis dan General Manager Non Medis.
|
||
WAKIL
DIREKTUR RUMAH SAKIT
|
|||
No. Dokumen
|
No. Revisi
|
Halaman
|
|
URAIAN
TUGAS
|
Tanggal terbit
|
Ditetapkan oleh
:
Direktur RS
|
|
URAIAN TUGAS
|
7.
Bertanggung jawab atas kontinuitas serta pengembangan
kerja bidang medis dan non medis rumah sakit.
8.
Bertanggung jawab atas segala fasilitas dan sarana pendukung
di bidang medis dan non medis.
9.
Bertanggung jawab atas serana pendukung pengembangan operasional
bidang medis dan non medis untuk mendukung kelancaran operasional rumah
sakit.
10.
Bertanggung jawab atas kesiapan sumber daya manusia,
baik dalam rekruitmen, manajemen dan pengembangan dalam mendukung semua
strategi operasional pengembangan bidang medis dan non medis rumah sakit.
11. Membina terlaksananya
kegiatan medis dan non medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
||
WEWENANG
|
1. Meminta informasi
dan petunjuk dari Direktur Rumah Sakit.
2. Memberikan saran dan
pertimbangan kepada Direktur Rumah Sakit.
3.
Membantu Direktur Rumah
Sakit dalam melakukan
pemantauan penggunaan sarana prasarana
Rumah Sakit.
|
||
TANGGUNG JAWAB
|
Bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit.
|
0 Response to "JOB DESCRIPTION WAKIL DIREKTUR RUMAH SAKIT"
Posting Komentar