PANDUAN PRAKTIK KLINIS GINEKOLOGI KISTA OVARIUM
PANDUAN PRAKTIK KLINIS GINEKOLOGI KISTA OVARIUM
|
|
PANDUAN PRAKTIK KLINIS
SMF : OBSTETRI DAN GINEKOLOGI
RUMAH SAKIT
|
|
KISTA OVARIUM (N83.2, D27)
|
|
1. Pengertian
(Definisi)
|
Kista ovarium adalah massa kistik yang berasal dari ovarium yang bersifat
jinak
|
2. Diagnosis
|
Adanya massa kistik pada adneksa yang dibuktikan melalui pemeriksaan dalam dan penunjang
|
3. Diagnosis
banding
|
•
Myoma
uteri subserosa (D25)
•
Keganasan
ovarium (C56)
•
Appendisitis
(K35)
|
4. Pemeriksaan
penunjang
|
USG:
•
Massa
kistik unilokuler atau multilokuler
•
Tidak
didapatkan pertumbuhan papilifer maupun neovaskularisasi
|
5.
Terapi
|
1. Observasi: dilakukan pada kista dengan
ukuran kurang dari 7 cm
2. Operatif: bila ukuran kista lebih dari 7
cm, atau kista mengalami puntiran, atau kista ruptur, atau kista mengalami
infeksi. Dilakukan kistektomi (65.2), ovarektomi (65.3 65.5), atau
salpingoovarektomi (65.4, 65.6)
|
6.
Perwatan rumah sakit
|
Perawatan di rumah sakit dilakukan bila:
a. Kista direncanakan untuk diangkat melalui operasi
b. Kista mengalarni puntiran, ruptur, atau terinfeksi
|
7. Penyulit
|
Perdarahan intraabdomen, peritonitis, syok neurogenik, syok hipovolemik,
sepsis, perubahan ke arah ganas, kematian
|
8. Prognosis
|
Dubia
|
9. Informed
consent
|
Dilakukan informed
consent pada setiap aspek tindakan, baik diagnostik maupun terapeutik,
kecuali bila keadaan sudah sangat mengancam jiwa
|
10. Output
|
Jaringan kista dapat diangkat
|
11. Patologi anatomi
|
Jaringan yang diangkat (tuba, ovarium)
|
12.
Otopsi
|
Diperlukan pada kasus kematian akibat penyulit tindakan operatif maupun
keadaan penyakitnya sendiri
|
0 Response to "PANDUAN PRAKTIK KLINIS GINEKOLOGI KISTA OVARIUM"
Posting Komentar