PANDUAN PRAKTIK KLINIS GINEKOLOGI KISTA OVARIUM

PANDUAN PRAKTIK KLINIS GINEKOLOGI KISTA OVARIUM




PANDUAN PRAKTIK KLINIS
SMF : OBSTETRI DAN GINEKOLOGI
RUMAH SAKIT
KISTA OVARIUM (N83.2, D27)
1.      Pengertian (Definisi)
Kista ovarium adalah massa kistik yang berasal dari ovarium yang bersifat jinak
2.      Diagnosis
Adanya massa kistik pada adneksa yang dibuktikan melalui pemeriksaan dalam dan penunjang
3.      Diagnosis banding
         Myoma uteri subserosa (D25)
         Keganasan ovarium (C56)
         Appendisitis (K35)
4.      Pemeriksaan penunjang
USG:
         Massa kistik unilokuler atau multilokuler
         Tidak didapatkan pertumbuhan papilifer maupun neovaskularisasi
5.      Terapi
1.      Observasi: dilakukan pada kista dengan ukuran kurang dari 7 cm
2.      Operatif: bila ukuran kista lebih dari 7 cm, atau kista mengalami puntiran, atau kista ruptur, atau kista mengalami infeksi. Dilakukan kistektomi (65.2), ovarektomi (65.3 65.5), atau salpingoovarektomi (65.4, 65.6)
6.      Perwatan rumah sakit
Perawatan di rumah sakit dilakukan bila:
     a. Kista direncanakan untuk diangkat melalui operasi
     b. Kista mengalarni puntiran, ruptur, atau terinfeksi
7.      Penyulit
Perdarahan intraabdomen, peritonitis, syok neurogenik, syok hipovolemik, sepsis, perubahan ke arah ganas, kematian
8.      Prognosis
Dubia
9.      Informed consent
Dilakukan informed consent pada setiap aspek tindakan, baik diagnostik maupun terapeutik, kecuali bila keadaan sudah sangat mengancam jiwa
10.  Output
Jaringan kista dapat diangkat
11.  Patologi anatomi
Jaringan yang diangkat (tuba, ovarium)
12.  Otopsi
Diperlukan pada kasus kematian akibat penyulit tindakan operatif maupun keadaan penyakitnya sendiri

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PANDUAN PRAKTIK KLINIS GINEKOLOGI KISTA OVARIUM"

Posting Komentar