PELAYANAN PASIEN STANDART PP 2

PELAYANAN PASIEN STANDART PP 2



Standar PP.2
Ada prosedur untuk mengintegrasikan dan
mengkoordinasi pelayanan yang diberikan kepada
setiap pasien.

Elemen Penilaian PP.2
- Rencana yan diintegrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja
- Pemberian yan diintegrasikan dan dikoordinasikan antara berbagai unit kerja
- Hasil atau kesimpulan rapat dari tim pelayanan atau diskusi tentang kerjasama pelayanan dicatat dalam rekam medis pasien.

Standar PP.2.1
Pelayananan kepada pasien direncanakan dan tertulis di rekam medis pasien.

Elemen Penilaian PP. 2.1
-Pelayanan untuk setiap pasien direncanakan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), perawat dan pemberi pelayanan kesehatan lain dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap.
-Rencana pelayanan pasien hrs individual dan berdasarkan data asesmen awal.
-Rencana pelayanan dicatat dalam rekam medis dalam bentuk kemajuan terukur pencapaian sasaran.
-Kemajuan yang diantisipasi dicatat atau direvisi sesuai kebutuhan; berdasarkan hasil asesmen ulang dari pasien oleh praktisi pelayanan kesehatan.
-Rencana pelayanan yang tiap pasien diperiksa ulang dan di verifikasi oleh DPJP dengan mencatat kemajuannya.
-Rencana pelayanan disediakan.
-Pelayanan yg diberikan kpd setiap pasien dicatat dalam rekam medis pasien oleh pemberi pelayanan.

Standar PP.2.2
Mereka yang diizinkan memberikan perintah pelayanan menulis perintah ini dalam rekam medis pasien di lokasi yang sama / seragam.

-Elemen Penilaian PP.2.2
-Perintah harus tertulis bila diperlukan, dan mengikuti kebijakan rumah sakit.
-Permintaan diagnostik imajing dan pemeriksaan laboratorium klinik harus disertai indikasi klinis / rasional apabila memerlukan ekspertise.
-Hanya mereka yang diizinkan boleh menulis perintah.
-Perintah berada di lokasi tertentu yang seragam di rekam medis pasien.


Contoh statemen kebijakan pelayanan pasien
PP 2
-Pelayanan pasien yang melibatkan banyak praktisi kesehatan akan dikoordinasikan secara terintegrasi melalui perencanaan asuhan terintegrasi, case confrence, dan seluruh asuhan pasien didokumentasikan dalam catatan terintegrasi dalam rekam medis pasien.
PP 2.1
-Asuhan pelayanan pasien direncanakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien ( DPJP), perawat , dan tenaga kesehatan lain dalam 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap.
PP 2.2
-Pemberi perintah untuk permintaan obat, radiodiagnostik, dan laboratorium adalah dokter

Standar PP.2.3
Prosedur yg dilaksanakan hrs dicatat dalam rekam medis pasien.

Elemen Penilaian PP.2.3
-Tindakan yang dilakukan harus dicantumkan dalam rekam medis pasien.
-Hasil tindakan yang dilakukan dicatat dalam rekam medis pasien.

Standar PP.2.4
Pasien dan keluarga diberi tahu tentang hasil pelayanan dan pengobatan termasuk kejadian tidak diharapkan.

Elemen Penilaian PP.2.4
-Pasien dan keluarga diberi informasi tentang hasil pelayanan dan pengobatan.
-Pasien dan keluarga diberi informasi tentang kejadian yang tidak diharapkan dalam pelayanan dan pengobatannya.

PP 2.4
- DPJP,  perawat , dan tenaga kesehatan lain akan memberikan informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan termasuk hasil asuhan yang tidak diharapkan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
- Untuk pasien yang mengalami penundaan pelayanan diagnostik atau pengobatan, pihak Rumah Sakit akan memberitahukan perihal penundaan kepada pasien dan memberikan alternatif yang tersedia sesuai dengan kebutuhan klinis pasien.
- Jika pasien setuju dengan alternatif yang ditawarkan, maka pihak rumah sakit akan memenuhi kebutuhan klinis pasien selama menunggu penundaan sesuai dengan alternatif yang telah disetujui oleh pasien.
- Panduan Pendidikan kesehatan pasien dan keluarga
- SOP Pemberian Informasi dan Edukasi pasien

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PELAYANAN PASIEN STANDART PP 2"

Posting Komentar