KEBIJAKAN PENEMPATAN PASIEN DENGAN PENYAKIT MENULAR

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT


NOMOR : 1040/PER/RS/I/2014

TENTANG

KEBIJAKAN PENEMPATAN PASIEN DENGAN PENYAKIT MENULAR
RUMAH SAKIT

DIREKTUR RUMAH SAKIT

MENIMBANG          :     a.    Bahwa untuk mengelola pasien dengan penyakit menular maka harus

dipisahkan alurnya agar tidak menyebabkan infeksi di rumah sakit;

b.     Bahwa untuk mewujudkan rumah sakit yang aman, nyaman dan sehat serta untuk mencegah infeksi nosokomial maka perlu di buat pengaturan alur pasien dengan penyakit menular;

c.      Bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, maka perlu diterbitkan Kebijakan Penempatan Pasien Dengan Penyakit Menular di Rumah Sakit.

MENGINGAT           :     1.  Surat  Keputusan  Menteri  Kesehatan  Republik  Indonesia  Nomor

270/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan

dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan

Lainnya;

2.      Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 382/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya;

3.      ART YBW-SA Pasal IV ayat 12;

4.      Buku Pedoman dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007;

5.      Buku Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya, DEPKES RI




2



M E M U T U S K A N :



MENETAPKAN KESATU


:

:     Pasien yang dicurigai penyakit menular langsung dirujuk ke rumah sakit

lain yaitu jenis penyakit sebagai berikut HIV/AIDS (yang disertai penyakit

penyerta seperti Diare, Sariawan, TB) H5N1, SARS, Flu Babi, MERS.



KEDUA


:



Kebijakan Penempatan Pasien Dengan Penyakit Menular Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA


:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya.



KEEMPAT


:



Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya




Ditetapkan di
: Semarang
Tanggal
: 15 Rabiul Awal 1435H




17 Januari         2014M

RUMAH SAKIT




Dr. H. Masyhudi AM, M. Kes

Direktur Utama


Tembusan Yth:
1.      Ketua Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

2.      Unit terkait

3.      Arsip






3


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT

NOMOR   : 1040/PER/RSI-SA/I/2014

TANGGAL : 17 JANUARI 2014

KEBIJAKAN PENEMPATAN PASIEN DENGAN PENYAKIT MENULAR


A.     Definisi Kasus Penyakit Menular

Untuk penatalaksanaan klinis dan pelaporan dalam suatu negara atau wilayah, definisi kasus penyakit menular dengan tingkatan kategori kasus (suspek, probabel dan konfirm) harus dikembangkan berdasarkan pada situasi epidemiologisnya. Definisi kasus dari negara lain dapat dijadikan panduan. Namun setiap negara harus melakukan adaptasi untuk menyesuaikan definisi tersebut dengan situasi epidemiologis di negara sendiri.

Lampiran ini memberi contoh definisi kasus yang harus dibuat untuk penyakit menular yang diantisipasi dapat menjadi pandemi, seperti pada Flu Burung. Secara umum, negara yang memiliki prevalensi flu burung yang tinggi (HPAI) pada populasi hewan, harus menggunakan kriteria kasus yang lebih sensitif untuk memutuskan melakukan tes laboratorium dibandingkan negara yang belum ada laporan kasus flu burung.

B.      Definisi Kasus Untuk Influenza A/H5 di Indonesia Kasus flu burung ditetapkan dalam 4 Jenis:

1.      Seseorang dalam penyelidikan

Seseorang yang telah diputuskan oleh pejabat kesehatan yang berwenang, untuk dilakukan penyelidikan epidemiologi terhadap kemungkinan terinfeksi H5 N1.

Contoh :

Antara orang sehat (tidak ada gejala klinis) tetapi kontak erat dengan kasus (suspek, probabel atau konfirmasi) atau penduduk sehat yang tinggal didaerah terjangkit Flu Burung pada unggas.

2.      Kasus Suspek Flu Burung (H5N1)

Seseorang yang menderita demam / suhu > 38 °C disertai satu atau lebih gejala di bawah ini:

a.        batuk

b.        sakit tenggorokan

c.         pilek

d.        sesak napas

Terdapat salah satu atau lebih keadaan dibawah ini:

a.         Dalam 7 (tujuh) hari terakhir sebelum timbul gejala klinis, mempunyai riwayat kontak erat dengan penderita (suspek, probabel atau konfirmasi), seperti merawat, berbicara atau bersentuhan dengan pasien dalam jarak ≤ 1 meter.



4


b.         Dalam 7 (tujuh) hari terakhir sebelum muncul gejala klinis, mempunyai riwayat kontak erat dengan unggas (misal menyembelih, menangani, membersihkan bulu atau memasak).

c.          Dalam 7 (tujuh) hari terakhir sebelum muncul gejala klinis, mempunyai riwayat kontak dengan unggas, bangkai unggas, kotoran unggas, bahan atau produk mentah lainnya didaerah yang satu bulan terakhir telah Flu Burung pada unggas, atau adanya kasus pada manusia (suspek, probebal, konfirmasi)

d.         Dalam 7 (tujuh) hari terakhir sebelum muncul gejala klinis, mempunyai riwayat mengkonsumsi produk unggas mentah atau yang tidak dimasak dengan sempurna, yang berasal dari daerah yang satu bulan terakhir telah terjadi Flu Burung pada unggas, atau adanya kasus pada manusia (suspek, probable atau konfirmasi)

e.         Dalam 7 (tujuh) hari terakhir sebelum muncul gejala klinis, kontak erat dengan bintang selain unggas yang telah dikonfirmasi terinfeksi H5N1, antara lain : babi atau kucing

f.          Dalam 7 (tujuh) hari terakhir sebelum muncul gejala klinis, memegang atau menangani sampel (hewan atau manusia) yang dicurigai mengandung H5N1.

g.         Ditemukan leukopeni (jumlah leukosit/ sel darah putihdi bawah nilai normal)

h.         Ditemukan titer antibodi terhadap H5 dengan pemeriksaan uji HI menggunakan eritrosit kuda atau uji ELISA untuk influenza A tanpa subtipe.

i.           Foto rontgen dada / toraks menggambarkan pneumonia yang cepat memburuk pada serial foto

3.      Kasus Probabel Flu Burung (H5N1)

Kriteria kasus suspek ditambah dengan satu atau lebih keadaan di bawah ini:

a.         Ditemukan kenaikan titer antibodi terhadap H5, minimum 4 kali, dengan pemeriksaan uji HI menggunakan eritrosit kuda atau uji ELISA.

b.         Hasil laboratorium terbatas untuk Influenza H5 (terdeteksinya antibodi spesifik H5 dalam spesimen serum tunggal) menggunakan uji netralisasi (dikirim ke Laboratorium Rujukan). Atau Seseorang yang meninggal karena suatu penyakit saluran nafas akut yang tidak bisa dijelaskan penyebabnya yang secara epidemiologis berkaitan dengan aspek waktu, tempat dan pajanan terhadap suatu kasus probabel atau suatu kasus H5N1 yang terkonfirmasi.

4.      Kasus Flu Burung (H5N1) terkonfirmasi

Seseorang yang memenuhi kriteria kasus suspek atau probable dan disertai Satu dari hasil positif berikut ini yang dilaksanakan dalam suatu laboratorium influenza nasional, regional atau internasional yang hasil pemeriksaan H5N1-nya diterima oleh WHO sebagai konfirmasi:

a.         Isolasi virus H5N1

b.         Hasil PCR H5N1 positif

c.          Peningkatan ≥ 4 kali lipat titer antibodi netralisasi untuk H5N1 dari spesimen

d.         Konvalesen dibandingkan dengan spesimen akut (diambil ≤ 7 hari setelah awitan gejala penyakit), dan titer antibodi netralisasi konvalesen harus pula ≥ 1/80.

e.         Titer antibodi mikronetralisasi H5N1 ≥ 1/80 pada spesimen serum yang diambil pada hari ke ≥ 14 setelah awitan (onset penyakit) disertai hasil positif uji serologi

5


lain, misalnya titer HI seldarah merah kuda ≥ 1/160 atau Western Blot Spesifik H5 positif.

C.      Siklus, Cara Dan Pencegahan Penularan Penyakit

Mikroorganisme dapat hidup di manapun dalam lingkungan kita. Pada manusia dapat ditemukan pada kulit, saluran pernafasan bagian atas,usus dan organ genital. Disamping itu mikroorganisme juga dapat hidup pada hewan, tumbuhan, tanah, air dan udara. Beberapa mikroorganisme lebih patogen dari yang lain, atau lebih mungkin menyebabkan penyakit. Ketika daya tahan manusia menurun, semua mikroorganisme dapat menyebabkan infeksi seperti pada mereka yang kekebalan tubuhnya menurun, misalnya pasien dengan HIV/AIDS. Semua manusia rentan terhadap infeksi bakteri dan sebagian besar jenis virus. Jumlah (dosis) organisme yang diperlukan untuk menyebabkan infeksi pada pejamu/host yang rentan bervariasi sesuai dengan lokasi. Risiko infeksi cukup rendah ketika organisme kontak dengan kulit yang utuh, dan setiap hari manusia menyentuh benda dimana terdapat sejumlah organisme dipermukaannya.

Risiko infeksi akan meningkat bila area kontak adalah membran mukosa atau kulit yang tidak utuh. Risiko infeksi menjadi sangat meningkat ketika mikroorganisme berkontak dengan area tubuh yang biasanya steril, sehingga masuknya sejumlah kecil organisme saja dapat menyebabkan penyakit. Agar bakteri, virus dan penyebab infeksi lain dapat bertahan hidup dan menyebar, sejumlah factor atau kondisi tertentu harus tersedia. Faktor-faktor penting dalam penularan mikroorganisme yang menyebabkan penyakit dari orang ke orang digambarkan dan didefinisikan pada Gambar dibawah ini.






Agen














Mikroorganisme penyakit infeksi








Host/Pejamu




Reservoar


Rentan










Tempat agen seperti manusia,





Orang yang dapat tertular




hewan, tanaman, udara atau air



Host/Pejamu

Tempat
Rentan

Keluar




Tempat agen memasuki inang selanjutnya

Metode
Penularan

Bagaimana agen berpindah dari satu
tempat lain (dari satu orang ke orang lain)

Gambar. Siklus Penularan Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


6


Seperti yang diperlihatkan pada gambar di atas, suatu penyakit memerlukan kondisi-kondisi tertentu untuk dapat menyebar (ditularkan) pada pihak lain:

1.         Harus ada agen – sesuatu yang dapat menyebabkan penyakit (virus, bakteri, jamur, parasit, riketsia)

2.         Agen tersebut harus memiliki tempat hidup (pejamu atau reservoar). Banyak mikroorganisme penyebab penyakit pada manusia (patogen) dapat berkembang biak di dalam tubuh manusia, tanpa gejala dan dapat ditularkan dari orang ke orang. Beberapa diantaranya ditularkan lewat makanan atau air yang terkontaminasi (tipoid), bahan faeces (hepatitis A dan virus enteric lainnya) dan gigitan dari hewan yang terinfeksi (rabies) serta serangga (malaria melalui nyamuk)

3.         Agen harus memiliki lingkungan yang tepat di luar pejamu agar dapat bertahan hidup. Setelah meninggalkan pejamunya, mikroorganisme tersebut harus memiliki lingkungan yang cocok agar dapat bertahan hidup sampai ia dapat menginfeksi orang lain. Contohnya, bakteri yang menyebabkan TBC dapat bertahan dalam sputum selama berminggu-minggu, namun akan mati oleh sinar matahari dalam beberapa jam

4.         Harus ada orang yang dapat terkena penyakit (pejamu yang rentan). Orang selalu terpapar oleh agen/ penyebab penyakit setiap hari tetapi tidak selalu menjadi sakit. Orang yang rentan dapat terkena penyakit (misalnya gondongan, campak, atau cacar air). Sebagian besar orang tidak terkena penyakit karena mereka sudah pernah terpapar oleh penyakit, misalnya telah divaksinasi atau sebelumnya sudah pernah terkena penyakit tersebut. Sehingga sistem kekebalan tubuh mereka saat ini telah mampu menghancurkan ketika agen tersebut masuk ke dalam tubuh. Antibodi spesifik terhadap penyakit tersebut telah dibuat oleh sistem kekebalan tubuh mereka.

5.         Agen/penyebab harus memiliki cara berpindah (transmisi) dari pejamu untuk menginfeksi pejamu lain yang rentan. Penyebaran penyakit infeksi/menular terutama melalui cara-cara berikut ini :

a.      Cara Penularan Kontak: merupakan cara penularan yang paling sering terjadi pada infeksi nosokomial, sehingga penting untuk diperhatikan. Dibagi dalam dua sub kelompok: penularan kontak langsung dan penularan kontak tidak langsung.

1)       Penularan Kontak Langsung adalah melalui kontak langsung dengan permukaan tubuh dimana terjadi perpindahan organisme secara fisik dari orang yang terinfeksi atau terkolonisasi kepada pejamu yang rentan, seperti ketika seseorang mengubah posisi tubuh pasien, memandikan pasien atau melakukan aktifitas perawatan dan pemeriksaan lainnya yang mengharuskan terjadinya kontak langsung. Penularan kontak langsung juga dapat terjadi di antara dua pasien, yang satu berperan sebagai sumber mikroorganisme menular dan yang lain berperan sebagai pejamu yang rentan.

2)       Penularan Kontak Tidak Langsung adalah melalui kontak antara pejamu yang rentan dengan benda yang terkontaminasi, biasanya bukan makhluk hidup, seperti instrumen yang terkontaminasi, jarum atau


7


pembalut luka, tangan terkontaminasi yang tidak dicuci dan sarung tangan yang tidak diganti ketika digunakan pada lebih dari satu pasien.



b.      Penularan Melalui Percikan (Droplet). Secara teoritis ini juga merupakan bentuk penularan kontak. Tetapi, mekanisme perpindahan patogen ke pejamu berbeda dengan penularan kontak, baik langsung maupun tidak langsung. Droplet (percikan) dikeluarkan oleh orang yang menjadi sumber terutama pada saat batuk, bersin dan berbicara serta selama melakukan suatu prosedur tertentu seperti suction dan bronkoskopi. Penularan terjadi ketika droplet yang mengandung mikroorganisme dari orang yang terinfeksi terlontar dalam jarak yang pendek (< 1 m ) di udara dan menempel pada konjungtiva, mukosa hidung, atau mulut pejamu. Droplet tidak dapat bertahan di udara, sehingga penanganan ventilasi udara khusus termasuk fogging tidak diperlukan untuk mencegah penularan.

c.       Penularan Melalui Udara (Air Borne). Terjadi karena penyebaran nukleus droplet melalui udara (residu partikel kecil ≤5 μm droplet yang menguap dan mengandung mikroorganisme yang tetap bertahan di udara selama periode waktu panjang) atau partikel debu yang mengandung agen infeksi. Mikroorganisme yang terbawa melalui cara ini dapat tersebar luas melalui aliran udara dan terhisap oleh pejamu rentan yang berada di ruangan sama dalam jarak cukup jauh dari pasien sumber, bergantung pada faktor lingkungan. Sehingga penanganan udara dan ventilasi khusus (tekanan negatif, exhaust fan dengan hepafilter) diperlukan untuk mencegah penularan melalui udara.

d.      Penularan Melalui Vehicle (Perantara) Yang Umum berlaku untuk organism yang ditularkan oleh benda-benda terkontaminasi seperti makanan, air, peralatan.

e.      Penularan Melalui Vektor terjadi ketika vektor seperti nyamuk, lalat, tikus dan binatang pengerat lain menularkan mikroorganisme.

f.       Penularan Faecal-Oral terjadi ketika seseorang menelan makanan yang terkontaminasi oleh faeces atau memasukkan jari ke mulut setelah memegang benda terkontaminasi tanpa mencuci tangan terlebih dahulu.

g.      Penularan Melalui Makanan. Penularan melalui makanan terjadi karena memakan atau meminum makanan /minuman terkontaminasi yang mengandung bakteri atau virus (misalnya hepatitis A dari memakan kerang mentah).

Mikroorganisme ditularkan di rumah sakit melalui beberapa cara dan mikroorganisme yang sama dapat ditularkan dengan lebih dari satu cara. Kewaspadaan Isolasi dirancang untuk mencegah penularan mikroorganisme melalui cara-cara ini di rumah sakit. Karena faktor agen dan pejamu lebih sulit dikendalikan,

8


maka intervensi terhadap perpindahan mikroorganisme terutama diarahkan pada pemutusan rantai penularan/transmisi.

D.     Pencegahan Penularan Infeksi

Pencegahan penyebaran infeksi memerlukan dihilangkannya satu atau lebih kondisi yang diperlukan bagi pejamu atau reservoar untuk menularkan penyakit ke pejamu rentan lainnya dengan cara :

1.           Menghambat atau membunuh agen, misalnya dengan mengaplikasikan antiseptik ke kulit sebelum tindakan/pembedahan

2.           Memblokir cara agen berpindah dari orang yang terinfeksi ke orang yang rentan, misalnya dengan mencuci tangan atau memakai antiseptik handrub untuk membersihkan bakteri atau virus yang didapat pada saat bersentuhan dengan pasien terinfeksi atau permukaan tercemar

3.           Mengupayakan bahwa orang, khususnya petugas kesehatan telah diimunisasi atau divaksinasi

4.           Menyediakan alat perlindungan diri (APD) yang memadai bagi petugas kesehatan dalam upaya mencegah kontak dengan agen infeksi, misalnya sarung tangan rumah tangga untuk petugas kebersihan dan petugas pembuangan sampah rumah sakit

Penanganan pasien denganpenyakit menular/suspek

Terapkan dan lakukan pengawasan terhadap Kewaspadaan Standar

Untuk kasus/dugaan kasus penyakit menular melalui udara:

1.           Letakkan pasien di dalam satu ruangan tersendiri. Jika ruangan tersendiri tidak tersedia, kelompokkan kasus yang telah dikonfirmasi secara terpisah di dalam ruangan atau bangsal dengan beberapa tempat tidur dari kasus yang belum dikonfirmasi atau sedang didiagnosis (kohorting). Bila ditempatkan dalam satu ruangan, jarak antar tempat tidur harus lebih dekat 2 meter dan diantara tempat tidur harus ditempatkan penghalang fisik seperti tirai atau sekat.

2.           Jika memungkinkan, upayakan ruangan tersebut dialiri udara bertekanan negative yang di monitor (ruangan bertekanan negative) dengan 6-12 pergantian udara perjam dan system pembuangan udara keluar atau menggunakan saringan udara partikulasi efisiensi tinggi (filter HEPA) yang termonitor sebelum masuk ke system sirkulasi udara lain di ruamh sakit.

3.           Jika tidak tersedia ruangan bertekanan negative dengan system penyaringan udara pasrtikulasi efisiensi tinggi, buat tekanan negative di dalam ruangan pasien dengan memasang pendingin ruangan atau kipas angin di jendela sedemikian rupa agar aliran udara keluar gedung melalui jendela. Jendela harus membuka keluar dan tidak mengarah ke daerah public. Uji untuk tekanan negative dapat dilakukan dengan menempatkan sedikit bedak tabor dibawah pintu dan amati apakah terhisap ke dalam ruangan. Jika diperlukan kipas angin tambahan di dalam ruangan dapat meningkatkan aliran udara.

4.           Jaga pintu tertutup setiap saat dan jelaskan kepada pasien mengenai perlunya tindakan pencegahan ini

5.           Pastikan setiap orang yang memasuki ruangan memakai APD yang sesuai : masker (bila memungkinkan masker efisiensi tinggi harus digunakan, bila tidka digunakan

9


masker bedah sebagai alternative), gaun, pelindung wajah atau pelindung mata dan sarung tangan
6.           Pakai sarung tangan bersih, non-steril ketika masuk ruangan.

7.           Pakai gaun yang bersih, non-steril ketika masuk ruangan jika akan berhubungan dengan pasien atau kontak dengan permukaan atau barang-barang di dalam ruangan.

Pertimbangan pada saat penempatan pasien:

1.           Kamar terpisah bila dimungkinkan kontaminasi luaa terhadap lingkungan missal luka lebar dengan cairan keluar, diare, perdarahan tidak terkontrol

2.           Kamar terpisah dengan pintu tertutup diwaspadai transmisi melalui udara ke kontak, missal : luka dengan infeksi kuman gram positif

3.           Kamar terpisah atau kohort dengan ventilasi dibuang keluar dengan exhaust ke area tidak ada orang lalu lalang, missal : TBC

4.           Kamar terpisah dengan udara terkunsi bila diwaspadai transmisi airborne luas, missal varicella

5.           Kamar terpisah bila pasien kurang mampu menjaga kebersihan (anak, gangguan mental)

Bila kamar terpisah tidak memungkinkan dapat kohorting. Bila pasien terinfeksi dicampur dengan non infeksi maka pasien, petugas dan pengunjung menjaga kewaspadaan untuk mencegah transmisi infeksi.

Transpor pasien infeksius
1.           Dibatasi, bila perlu saja.
2.           Bila mikroba pasien virulen, 3 hal perlu diperhatikan:

a.        pasien diberi APD (masker, gaun)

b.        petugas di area tujuan harus diingatkan akan kedatangan pasien tersebut melaksanakan kewaspadaan yang sesuai

c.         pasien diberi informasi untuk dilibatkan kewaspadaannya agar tidak terjadi transmisi kepada orang lain

Pasien yang didiagnosis menderita SARS atau flu burung

1.           Jangan izinkan mereka meninggalkan tempat isolasi kecuali untuk pelayanan kesehatan penting.

2.           Pindahkan pasien melalui alur yang dapat mengurangi kemungkinan terpajannya staf, pasien lain, atau pengunjung.

3.           Bila pasien dapat menggunakan masker bedah, petugas kesehatan harus menggunakan gaun pelindung dan sarung tangan. Bila pasien tidak dapat menggunakan masker, petugas kesehatan harus menggunakan masker, gaun pelindung, dan sarung tangan.

Pemindahan pasien yang dirawat di ruang isolasi

Batasi pergerakan dan transportasi pasien dari ruangan isolasi hanya untuk keperluan penting. Lakukan hanya jika diperlukan dan beritahu tempat yang akan menerima sesegera mungkin sebelum pasien tiba. Jika perlu dipindahkan dari ruangan/ area isolasi dalam rumah sakit, pasien harus dipakaikan masker dan gaun. Semua petugas yang

10


terlibat dalam transportasi pasien harus menggunakan APD yang sesuai. Demikian pula jika pasien perlu dipindahkan keluar fasilitas pelayanan kesehatan. Semua permukaan yang kontak dengan pasien harus dibersihkan. Jika pasien dipindahkan menggunakan ambulan, maka sesudahnya ambulan tersebut harus dibersihkan dengan disinfektan seperti alkohol 70% atau larutan klorin 0,5%.

Keluarga pendamping pasien di rumah sakit

Perlu edukasi oleh petugas agar menjaga kebersihan tangan dan menjalankan kewaspadaan isolasi untuk mencegah penyebaran infeksi kepada mereka sendiri ataupun kepada pasien lain. Kewaspadaan yang dijalankan seperti yang dijalankan oleh petugas kecuali pemakaian sarung tangan.

Pemulangan pasien

1.           Upaya pencegahan infeksi harus tetap dilakukan sampai batas waktu masa penularan.

2.           Bila dipulangkan sebelum masa isolasi berakhir, pasien yang dicurigai terkena penyakit menular melalui udara / airborne harus diisolasi di dalam rumah selama pasien tersebut mengalami gejala sampai batas waktu penularan atau sampai diagnosis alternatif dibuat atau hasil uji diagnosa menunjukkan bahwa pasien tidak terinfeksi dengan penyakit tersebut. Keluarga harus diajarkan cara menjaga kebersihan diri, pencegahan dan pengendalian infeksi serta perlindungan diri.

3.           Sebelum pemulangan pasien, pasien dan keluarganya harus diajarkan tentang tindakan pencegahan yang perlu dilakukan, sesuai dengan cara penularan penyakit menular yang diderita pasien. (Contoh Lampiran D: Pencegahan, Pengendalian Infeksi dan Penyuluhan Bagi Keluarga atau Kontak Pasien Penyakit Menular).

4.           Pembersihan dan disinfeksi ruangan yang benar perlu dilakukan setelah pemulangan pasien.

Pemulasaraan Jenazah

1.           Petugas kesehatan harus menjalankan Kewaspadaan Standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.

2.           APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.

3.           Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4.           Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.

5.           Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.

6.           Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.

7.           Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.

a.        Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

b.        Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
c.         Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.

11


d.        Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.

e.        Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.

Pemeriksaan Post Mortem

Pemeriksaan post mortem pada seseorang yang menderita atau kemungkinan menderita penyakit menular harus dilakukan dengan hati-hati, apalagi jika pasien meninggal dunia selama masa penularan. Jika pasien masih menyebarkan virus ketika meninggal, paruparunya mungkin masih mengandung virus. Oleh karena itu, kalau melakukan suatu prosedur pada paru-paru jenazah, APD lengkap harus digunakan yang meliputi masker N-95, sarung tangan, gaun, pelindung mata dan sepatu pelindung.

Mengurangi risiko timbulnya aerosol selama autopsi
1.        Selalu Gunakan APD

2.        Gunakan selubung vakum untuk gergaji getar

3.        Hindari penggunaan semprotan air tekanan tinggi
4.        Buka isi perut sambil disiram dengan air.

Meminimalisasi risiko dari jenazah yang terinfeksi
Ketika melakukan pemotongan paru, cegah produksi aerosol dengan :
1.      Hindari penggunaan gergaji listrik.
2.      Lakukan prosedur di bawah air.

3.      Hindari pajanan ketika mengeluarkan jaringan paru.

Sebagai petunjuk umum, terapkan Kewaspadaan Standar sebagai berikut :
1.      Gunakan peralatan sesedikit mungkin ketika melakukan otopsi.

2.      Hindari penggunaan pisau bedah dan gunting dengan ujung yang runcing.

3.      Jangan memberikan instrumen dan peralatan dengan tangan, selalu gunakan nampan.
4.      Jika memungkinkan, gunakan instrumen dan peralatan sekali pakai.

5.      Upayakan jumlah petugas seminimal mungkin dan dapat menjaga diri masing-masing.
6.      Perawatan jenazah / persiapan sebelum pemakaman

7.      Petugas kamar jenazah atau tempat pemakaman harus diberi tahu bahwa kematian pasien adalah akibat penyakit menular agar Kewaspadaan Standar diterapkan dalam penanganan jenazah.

8.      Penyiapan jenazah sebelum dimakamkan seperti pembersihan, pemandian, perapian rambut, pemotongan kuku, pencukuran, hanya boleh dilakukan oleh petugas khusus kamar jenazah.



Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "KEBIJAKAN PENEMPATAN PASIEN DENGAN PENYAKIT MENULAR"